Bimantika.net
Personil Polsek Parado Polres Bima Polda NTB melakukan pembubaran acara Orgen tunggal Bertempat di RT 09 Desa Parado Wane kecamatan Parado, kabupaten Bima (4/7) pukul 22.00 WITA.
Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Parado Iptu Nazarudin dan Pembubaran acara orgen tunggal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kluster baru penyebaran covid-19.
“Langkah ini adalah upaya meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 dan menghindari potensi terjadinya kasus perkelahian” pungkas Kapolsek
Lebih-lebih lagi Mengingat kegiatan tersebut tidak adanya ijin dari kepolisian dan juga dikawatirkan akan muncul kluster baru penyebaran Covid-19.
“sehingga kami melakukan pembubaran dengan cara tindakan prefentif yang humanis dan persuasive,” ujar Iptu Nazarudin
Kapolsek menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan di himbau untuk membubarkan acara orgen tunggal ini, tanpa ada kekerasan.
“karena tuan rumah selaku penyelenggara acara dan masyarakat bisa mengerti dan memahami serta bertujuan untuk mencegah dari penyebaran Virus Covid -19 (Corona) di Wilayah hukum Polsek Parado, ” imbuh Kapolsek
Lebih lanjut IPTU Nazarudin mengatakan, pembubaran acara orgen tunggal ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga di RT 09 Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kubupaten Bima, menggelar acara organ tunggal.
Menindaklanjuti laporan warga itu Kapolsek Bersama anggotanya langsung melakukan pengecekan untuk dihimbau secara persuasif supaya bisa membubarkan diri.
Apabila tidak mau mentaati himbauan untuk membubarkan diri sesuai dengan Maklumat Kapolri kata Iptu Nazarudin, selanjutnya dilakukan pembubaran sesuai dengan SOP.
“Alhamdulillah, tuan rumah dan warga menyadari dan memahami imbauan ini sehingga dengan sendirinya membubarkan kegiatan tersebut tanpa paksaan, ” ungkapnya.
“Tujuan membubarkan berkumpulnya orang banyak itu guna pencegahan penyebaran Covid-19 atau Corona, dan demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Parado,”tandasnya.(**)

