Bimantika.net Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
Pada hari Senin tanggal 5Juli 2021 Pukul 10.00 WITA Bertempat di Jalan Lintas Kempo-calabai berlangsung kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
Adapun yang terlibat dalam Operasu Yustisi tersebut adalah Anggota Polsek Kempo yg dipimpin Kapolsek Kempo IPTU Zuharis dan sejumlah Anggota TNI
Yang menjadi sasaran dalam operasi Yustisi Polsek Kempo adalah Para Pengendara, Pejalan Kaki / Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.
Par Pengendara dan masyarakat yang tidak menggunakan Masker selanjutnya diberikan Sanksi Sosial berupa Push Up, dan memberikan teguran untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Pihak Polsek Kempo dalam press releasenya menyebutkan bahwa dari rangkain kegiatan tersebut terjaring beberapa warga
- M Tayeb, 17 Tahun,
Alamat : Desa. Ta’a, Kec.
Kempo. - Junaidin, 15 Tahun,
Alamat : Desa. Soro , Kec. Kempo. - Sarifuddin, 18 Tahun,
Alamat : Desa. Soro barat, Kec. Kempo. - Salahudin, 16 thn
Alamat : Ds. Soro barat, kec. Kempo
Menurut Polsek Kempo, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo berakhir pada pukul 22.20 Wita Situasi Berjalan dengan Aman terkendali.
Adapun tujuan dari Operasi Yustisi ini adalah untuk memastikan Disiplin Masyarakat dalam Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di Kec. Kempo, Kab. Dompu.
Dalam kegiatan ini Polsek Kempo Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kempo,dan Melakukan Penggalangan terhadap Masyarakat yang Melintasi jalan Lintas Kempo-calabai guna lancarnya kegiatan Operasi Yustisi. (***)

