Bimantika.net _Bareskrim Polri belum menahan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, yang berstatus tersangka kasus korupsi gerobak UMKM.
Alasannya, masih ada alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Belum (ditahan),” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (7/9/2022).
Cahyono menjelaskan, meski kedua tersangka tak ditahan, polisi mengawasi mereka. “Kami sudah lakukan yang bersangkutan untuk kami awasi,” imbuh Cahyono.
Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan PIW dan BP, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Pada tahun 2018, tersangka PIW telah menerima suap dari pengadaan sebesar Rp800 juta.
Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. Sementara tersangka BP menerima suap sebesar Rp1,1 miliar dalam pengadaan tahun 2019.
Meskipun tidak saling terkait, namun kedua tersanggka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa, yakni melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp 3 juta menjadi Rp 7 juta. Tersangka juga diketahui melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019. (**/div/hms/mp//Divisi Humas Mabes Polri//ft SindoNews)

