Bimantika.net _Selasa malam (13/09/2022) Jajaran Polres Sumbawa Polda NTB berhasil meringkus terduga pengedar narkotika sekaligus pemakai di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.
Terduga pelaku berinisial M (44) warga setempat. Dia ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya di Lingkungan Bukit Tinggi.
Penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.
Kasat Narkoba IPTU Malaungi S.H., M.H setelah mendapatkan informasi akurat itu, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah dapat dipastikan, Kasat Narkoba memimpin langsung penangkapan di lokasi. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 pocket Sabu seberat 2,12 Gram dan 1 pocket seberat 0,34 gram di dalam kamar terduga.Selain itu, tim menyita barang bukti lain berupa -1 buah kaca berisikan kristal bening, 2 buah bong , 1 buah sumbu, 1 buah bungkusan kain warna coklat, 2 bendel klip obat, 1 Buah Skop, 1 Buah Gunting, 1 Buah Korek gas, Hp dan uang tunai.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
“Kita sudah amankan pelaku dan barang buktinya untuk di proses lebih lanjut” ungkap Kapolres. (***)

