Polres Sumbawa Bekuk DPO Pelaku Curat Alfa Mart

Bimantika.net _Jajaran Polres Sumbawa di bawah Kendali Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH benar-benar berupaya keras dalam meminimalisir Segala bentuk tindakan kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB.

Senin Malam 29 Agustus 2022 sekitar Pukul 23.30 Wita Tim tindak Polsek Buer yang di pimpin Kapolsek buer beserta kanit reskrim dan anggota polsek buer melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curat Alfamart di Cafe Palung milik Damhuji Dusun Keramat Desa Tarusa Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Dasar Penangkapan menurut Kapolres adalah
Undang Undang RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Laporan polisi Nomor : LP / 11/ VI / 2022 / Spkt / Sek. Buer, tanggal 10 juni 2022

Surat Perintah Tugas nomor:SPRIN/10/VIII/2022/Polsek buer, tanggal 29 Agustus 2022

Pelaku A F Alias Adi Bore Laki-laki, Umur 37 Tahun yang berlamat di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Kronologisnya, Pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekitar Pukul 23.30 Wita Tim Tindak Polsek Buer mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di dalam Cafe palung milik saudara Damhuji terdapat salah satu pelaku curat yang juga masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas nama A F alias Adi Bore.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim Tindak Polsek Buer melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya tim Tindak Polsek Buer mendatangi cafe tersebut yang di duga melakukan tindak pidana curat.

Pada saat tim Tindak Polsek Buer mendatangi cafe dan langsung mengamankan terduga pelaku A F sedang minum bersama teman- temannya kemudian terduga pelaku dibawa ke kantor Polsek Buer untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *