Polres Bima Kota Ungkap Perjudian & Prostitusi, Amankan 6 Terduga Pelaku.

jpn

Bimantika.net -Operasi Pekat Rinjani 2023 selama 14 hari telah usai, dalam operasi itu, Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus perjudian dan prostitusi di wilayah hukumnya

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K menyampaikan bahwa operasi Pekat dilaksanakan sejal 13 hingga 26 Maret 2023.

Menurut Kapolres Operasi ini adalah operasi yang dijalankan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Iya operasi pekat sudah selesai dan Sasaran operasi kami adalah perjudian, prostitusi dan minuman keras” ujar Kapolres.

Untuk kasus perjudian, Satuan Reskrim berhasil mengungkap 6 kasus diberbagai wilayah, yakni di wilayah Tanjung berhasil mengamankan AS (30) dan ID (26), ARD (40) asal Kelurahan Jatiwangi, SH (30) warga Kelurahan Dara, IL (48) warga Desa Sangiang Kecamatan Sape dan SB (34) asal Desa Buncu Kecamatan Sape.

“Mereka diamankan karena diduga melakukan perjudian online,” Ujarnya saat Press Release, Jum’at (31/3).

Barang bukti yang diamankan kasus perjudian kata Kapolres adalah uang sebanyak Rp. 3.065.000, 7 Unit HP, 3 lembar rekapan dan 6 kartu ATM.

“Mereka semua sudah ditetapkan tersangka dan 5 orang disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan 1 orang disangkakan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” demikian kata Kapolres.

Lanjut Kapolres yang dekat dengan seluruh elemen masyarakat Kota Bima ini bahwa Semua tersangka pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bima Kota.

Lanjut Kapolres bahwa personilnya Polres Bima juga berhasil mengungkap kasus prostitusi dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari berinisial RZP (29) pria asal Kelurahan Sarae.

RZP dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan dikenakan wajib lapor.

“Dia tdak dapat dilakukan Penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan Pasal Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” Jelasnya

Sedangkan kasus Miras ungkap Kapolres , Satuan Narkoba berhasil mengamankan 306 botol, Sofi 1350 liter, 1 botol anggur merah fan 1 botol anggur kolesom.

Semua miras tersebut diamankan diberbagai tempat, yakni di Kelurahan Dara, Santi, Paruga dan di Desa Rompo Kecamatan Langgudu.

“Miras tersebut semuanya akan kami musnahkan,, pada saatnya nanti” Tegasnya

Kapolres Berharap agar semua pihak mampu untuk menjaga kondusifitas wilayah di bulan suci ramadhan ini.

“Mari manfaatkan bulan suci Ramadhan ini untuk mendekatkan diri kita pada sang pencipta Allah SWT” demikian ajak Kapolres. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *