Bimantika.net _Satuan Narkoba Polres Bima Kota ungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima.
Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial DA (27) asal Desa Ragi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima berhasil diamankan bersama 10 poket sabu-sabu siap edar, Senin (13/2) sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba tersebut.
Menurut nya bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis Sabu tersebut berdasarkan hasil penyelidikan serta bantuan dari informasi masyarakat.
“Hasil penyelidikan dan informasi akurat dari masyarakat terduga pelaku sering transaksi jual beli sabu-sabu di Rabadompu Barat” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi akurat tersebut tim menuju salah satu rumah tempat DA duduk bersama temannya.
“Saat ditangkap, DA sedang duduk di baruga depan rumah dan membuang satu bungkus rokok di sekitar TKP, karena mengetahui kedatangan anggota” demikian ujarnyam
Lanjutnya Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi 10 poket diduga sabu siap edar,” Sebutnya, Selasa (14/2).
Hasil interogasi kata Jufrin, DA mengakui bahwa barang tesebut adaah miliknya. Tidak menunggu lama usai mendengar pengakuan DA, anggota langsung membawa terduga pelaku serta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Untuk proses lebih lanjut, terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba.
“Berat Brutto barang bukti yang diamankan itu seberat 1,40 gram,” Ungkapnya. (***)