Polres Bima Kota Tangkap Pemilik Narkoba Seratus Lebih Gram

Bimantika.net _Jajaran Polres Bima Kota dibawah Kendali Kapolres AKBP Rohadi, S.I.K kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Melalui Tim Puma I Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap 3 orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 169,79 gram.

Ketiga tersangka yakni, berinisial FM (23) warga Lingkungan Lewirato Kelurahan Mpunda-Kota Bima, ID (20) Warga Lingkungan Lewirato Kelurahan Mpunda-Kota Bima dan MF (21) warga Kampung sigi Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka tersebut setelah melewati penyelidikan yang mendalam.

Menurut Tamrin bahwa penangkapan berlangsung Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 09.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Tiga TKP yakni Tempat jasa pengiriman JNE Cabang santi Kelurahan Santi. TKP II di Lingkungan Lewirato RT 001 RW 002 Kelurahan Lewirato dan TKP III di RT 010 RW 003 Kampung sigi Kelurahan Paruga.

“Ditangan tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 lembar plastik klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 167,84 gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 165,71 gram, 6 lembar lembar plastik klip yang diduga Narkotika Jenin sabu berat brutto 5,82 gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 4,08 gram, 2 lembar platik klip bening kosong, 1 buah HP merek samsung warna hitam, 1 buah pasang sepatu warna hitam, 1 sepeda motor MIO GT warna merah putih beserta kunci,” jelasnya.

Sementara di TKP II, 1 HP merek pocophone warna Cream, 1 tas Warna cream, 1 dompet warna hitam, 1 gunting, 2 buah isolasi bening, 1 korek gas, 1 sendok plastik, 1, kaca, 2 buah klip Kosong, 9 biji pipet, 3 kartu terdiri dari 1 kartu e – money 1 kartu Brizzi 1 kartu Tol dan Uang tunai berjumlah Rp. 57.000.

Selain itu juga terdapat barang bukti lain yakni 1 buah tas Warna Hitam,1 buah tas kecil warna Abu-abu, 1 buah HP merek realmi warna hitam, 1 buah HP samsung lipat warna putih, 2 korek gas, 4 lembar plastik kosong Clip Kecil,1 buah kartu ATM BNI Warna Silver, 1 buah buku tabungan BNI, Uang Berjumlah Rp. 35.000 terdiri dari 14 lembar bukti resi pengiriman.

Ketiga tersangka berikut barang bukti digiring ke Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *