Bimantika.net Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH terus menerus tanpa henti memberantas peredaran Minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Tiap hari lakukan Razia, dan pada hari Sabtu malam 20 November 2021 lakukan kegiatan razia oleh Tim Gabungan Cobra yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin
Lima (5) lokasi kata Iptu Thamrin saat razia itu difokuskan pada tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima.
Ke lima lokasi itu Yakni pada pemilik SD (35). Ditempat itu Sat Narkoba menyita 44 botol miras tradisional jenis Sofi.
Kemudian Tim Sat Narkoba sambung Kasat, berlanjut di TKP kedua yakni pada pemilik NF (52) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ditempat ini disita 11 botol miras tradisional jenis arak.
Lalu berlanjut di TKP ketiga yakni di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat. Pihaknya menyita 9 botol dan 2 jirigen isi 5 liter miras jenis Sofi pada pemilik AF (42).
Tim Cobra gabungan lanjut Iptu Thamrin, berlanjut di TKP berikutnya yakni di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pada pemilik AS (37) disita 7 botol miras jenis arak.
Selanjutnya menyita 3 botol miras jenis Bir Bintang, 1 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis Sofi pada pemilik SF (35) yang berlokasi di kompleks Pasar Raba Kota Bima.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota yang pada saatnya nanti akan dimusnahkan,”jelasnya.
Razia miras ini kata Iptu Thamrin, sesuai perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, guna mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras.
Tentu razia ini sebutnya, berdasar Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.(***)

