Bimantika.net -Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan dua orang terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Rumput Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Sabtu malam (4/10/23) sekira pukul 19.00.Wita.
Personel Polsek Bolo yang dipimpin oleh Kapolseknya Iptu Nurdin mengamankan dua orang berinisial NA (P/28) dan NP (P/28) keduanya merupakan warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.IK., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Tumpu.
“Benar kami telah mengamankan dua wanita masing masing berinisial NA dan NP dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu 15 pocket siap edar” Kata Kapolres melalui Kapolsek Bolo.
15 pocket Narkoba jenis Shabu tersebut masing-masing disita dari tangan NA 10 Pocket sedangkan dari tangan NP 5 Pocket.
Orang Nomor satu di jajaran Polres Bima itu kembali menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu Pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten Bima.
Diamankannya kedua wanita tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi Narkoba diwilayah Desa Tumpu.
Menindaklanjuti informasi tersebut unit intelkam Polsek Bolo dan unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melihat keduanya.
Tanpa membuang waktu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah area sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dan Berhasil menemukan barang bukti jenis Shabu dari tangan keduanya sebanyak 15 Pocket siap edar yang di bungkus dengan bungkusan Penyedap masakan.
Sebagai Informasi keduanya pernah dilakukan penggerebekan namun tidak ditemukan barang bukti serta dibuatkan pernyataan untuk tidak melakukan dan tau mengedarkan Narkoba dalam bentuk apapun.
Saat ini keduanya bersama sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Satreskoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)