Pj Walikota Bima Sampaikan Kunci Harmonisasi Sosial Kemasyarakatan

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT memiliki gaya kepemimpinan yang cenderung Religius.

Gaya kepemimpinan yang ditampilkan oleh Pj Walikota Bima ini tentu menyejukkan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan.

Berbicara mengenai relasi agama dan pemerintahan, kedua entitas tersebut memiliki proses tarik menarik kepentingan.

Menurut Pj Walikota Bima HM Rum bahwa Agama memiliki peran strategis dalam mengkonstruksi dan memberikan kerangka nilai serta norma dalam membangun peradaban dalam sebuah wilayah.

HM Rum menyadari dengan memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat tentu secara individual dan kelompok akan mengikat warga masyarakat dalam menjalani hidup dan kehidupan sehari-hari.

HM Rum lebih jauh menyampaikan bahwa hal penting lainnya dalam menjaga tatanan sosial kemasyarakatan adalah adanya toleransi.

Menurut HM Rum bahwa Kerukunan umat beragama menjadi kunci terpenting dalam menjaga harmonisasi.

“Harmonisasi itu perlu diwujudkan sehingga tercipta toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan saling menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945” ujar HM Rum pada media Online Bimantika Sabtu (18/5/2024)

Apa yang dipaparkan oleh Pj Walikota Bima HM Rum selaras dengan Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Dalam peraturan bersama mentri Agama dan Mendagri itu termuat klausul bahwa Pemeliharaan kerukunan umat beragama di tingkat provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.

Karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional.

Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban tersebut dibantu oleh wakil gubernur dan aparat terkait, serta Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi.

Sedangkan Pemeliharaan kerukunan umat beragama di tingkat kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional.

Dalam pelaksanaannya, tugas dan kewajiban bupati/walikota tersebut dibantu oleh wakil bupati/wakil walikota dan aparat terkait serta Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota. Untuk tugas dan kewajiban Bupati/Walikota dapat dilimpahkan kepada Camat dan untuk tingkat Desa/Kelurahan dapat dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah.

Yang lebih penting dalam merajuk harmonisasi kerukunan dalam tatanan sosial masyarakat adalah adanya dialog yang intens sejumlah stakeholder.

Dialog dapat membantu mendorong sikap saling menghargai dan memahami antar umat beragama.

Selain itu, pemerintah dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan keagamaan yang diikuti oleh berbagai agama.

Kegiatan-kegiatan ini dapat membantu memperkuat persatuan dan kesatuan antar umat beragama.

Pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan-kegiatan ini berlangsung secara aman dan tertib.

Pemerintah juga memastikan bahwa terdapat akses yang sama bagi setiap agama untuk membangun tempat ibadah.

Hal ini akan memastikan bahwa setiap agama merasa dihargai dan diakui oleh pemerintah setempat.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang toleransi umat beragama kepada masyarakat.

Pendidikan ini dapat diberikan di sekolah-sekolah atau melalui kegiatan-kegiatan sosial yang diadakan oleh pemerintah atau organisasi masyarakat setempat.

Dengan memperkuat pemahaman masyarakat tentang toleransi umat beragama, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih toleran dan saling menghargai. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *