Petani Jagung Bolo Madapangga Blokir Jalan Lintas Sumbawa, Tuntut Harga Jagung Naik

jpn

Bimantika.net -Puncak kemarahan para petani jagung di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu nampak terlihat pada aksi blokade jalan arus utama selama dua hari terakhir ini

Kemarin hari Rabu (17/4) Warga Dompu dan Sape lalukan aksi demonstrasi yang berbuntut pada dilakukannnya pemblokiran jalan arus utama

Aksi Serupa hari ini Kamis (18/4/2024) para petani jagung lakukan aksi demostrasi untuk mendesak Naikan Harga.

Pantauan langsung media online Bimantika di lapangan bahwa Petani Jagung di Kecamatan Bolo dan Madapangga Kabupaten Bima Gelar Aksi tuntut harga jagung di naikkan.

Para petani yang bergabung dengan Sejumlah pemuda melakukan aksi unjuk rasa hingga blokade jalan dengan agenda tunggal yakni naikkan harga jagung.

Ada Tiga titik lokasi aksi yang digelar hari ini yakni pertigaan Cabang Donggo Sila, Jalan Lintas Negara Desa Leu Kecamatan Bolo dan pertigaan Cabang Tiga Terminal Desa Bolo Kecamatan Madapangga.

Salah seorang petani jagung asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Fud menyampaikan bahwa pasaran harga yang diambil tengkulak senilai Rp 3.600-3.900/kilogram.

Menurutnya dengan harga tersebut tidak sebanding dengan biaya produksi petani, mulai harga bibit, pupuk, pestisida dan biaya lainnya yang semakin tak terjangkau kenaikan harganya

Fud menambahkan bahwa anjloknya harga jagung karena adanya mafia dalam bisnis jagung ini.

“Persolan ini juga tidak terlepas dari adanya para mafia pebisnis jagung di wilayah Bolo dan Madapangga” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bima di bawah Kendali Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. IP telah mengeluarkan surat permohonan yang ditujukan pada Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) RI terkait problem yang tengah dialami para petani jagung di Kabupaten Bima.

Surat bernomor 130.1/003/06.18 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024 tersebut mengusul beberapa point, agar dapat dikabulkan oleh Pemerintah Pusat lewat BPN RI. Diantaranya :

Mengusulkan kiranya dapat menugaskan BUMN Pangan (Bulog) untuk

melakukan Pembelian terhadap komoditas jagung di Kabupaten Bima dengan harga yang wajar.

Mengusulkan kiranya dapat membantu memfasilitasi distribusi Pangan utamanya Jagung ke off taker daerah konsumen.

Mengusulkan Peninjauan kembali Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 agar dapat disesuaikan dengan kewajaran harga saat ini dan diusulkan sebesar Rp. 5.000,00/kg. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *