Bimantika.net Sidang Terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH hari ini 1 November 2021 di jaga super ketat oleh aparat kepolisian Polres Bima Kota.
Pantauan langsung media online Bimantika di luar kantor Pengadilan Negeri Bima nampak beberapa orang yang ingin menyaksikan jalannya proses sidang tidak diizinkan oleh pihak polisi yang berjaga-jaga di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima.
Sidang kali ini begitu ketat penjagaannya sehingga sejumlah pengunjung sidang yang terbuka untuk umum itu nyaris berakhir dengan bentrok pengunjung dan aparat Polres Bima Kota yang sedang “memagari” gedung Pengadilan Negeri Bima.

Atas ketatnya pengamanan jalannya sidang Kasus Jembatan Tiang (Jeti) Bonto kelurahan Kolo tersebut membuat kecewa sejumlah warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
“Ini buka Kasus teroris, kenapa kami tidak diizinkan masuk untuk menyaksikan proses sidang” demikian teriak beberapa orang yang ingin menerobos barikade para aparat polisi.
Untung saja saat terjadi adu mulut antara pengunjung dan polisi tidak berkepanjangan sehingga suasana cepat kondusif.
JPU Ibrahim, SH., MH membacakan Replika yang sudah tertulisnya atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa Feri Sofian, SH.
Ibrahim tegaskan bahwa Terhadap pledoi yang diajukan kasus Jeti Bonto, pihak JPU tetap berpendirian pada tuntutannya yakni Terdawa Feri Sofian telah terbukti melanggar pasal 109 UU 32 tahun 2009.
Saat Pembacaan tuntutan JPU beberapa minggu lalu, JPU menuntut dengan pidana penjara 1 tahun 1 tahun Percobaan subsider Rp.1 miliyar dengan kurungan 3 bulan.
JPU pun yakin bahwa Feri Sofian secara hukum terbukti melakukan pelanggaran yakni tidak memiliki Ijin dalam Soal Pembangunan Dermaga Jeti tersebut. (Eff//Zfk//***)

