Pengguna Narkoba di Penatoi di Tangkap Polisi

Bimantika.net Peredaran Barang haram berupa Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota semakin hari semakin di persempit ruang geraknya oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota.

Semakin tersempitnya ruang gerak pengedar dan pemakai narkoba untuk semakin mempermudah proses pengintaian dan penangkapannya.

2 orang pemakai dan pemilik barang haram narkoba jenis sabu, diciduk Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Aipda Thaufarrahman, pada hari Senin siang (20/12).

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, terkait penangkapan 2 orang pengguna itu di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Identitas 2 pengguna dan pemakai sabu ini, AR alias Midun (27) Penatoi, MD alias Dar (31) Penatoi” ungkapnya.

Berikut Kronologis penangkapan, keduanya tengah mengkonsumsi sabu disalah satu kost di Kelurahan Penatoi, dan pada saat mereka menikmati barang haram tersebut Tim langsung menciduk keduanya.

Pada saat prosesi penangkapan oleh Tim Cobra Alpha milik Polres Bima Kota, tidak ada perlawanan dari keduanya.

Barang Bukti (BB) yang memperkuat penangkapan kedua nya bahwa keduanya tengah mengantongi sabu yang dikonsumsi satu klip dan saat ditangkap tersisa dua klip sabu.

Barang bukti yang diamankan pada kedua pengguna sabu ini sambung Iptu Thamrin menjelaskan, 34 klip kosong kecil, satu klip kosong besar, 2 klip berisi sabu, dengan berat bersih 0.08 gram setelah ditimbang, 3 handphone, alat isap, celana panjang, uang sejumlah Rp 260 ribu.

Barang Bukti dan dua terduga pemilik dan pengguna sabu, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *