Pelaku Penculikan Anak di Pasar Tente Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Kolaborasi apik Kepolisian Resor Bima dan Kepolisian Resor Dompu Polda NTB dalam mengungkap dan meringkus Pelaku Penculikan Balita yang menghebohkan masyarakat di berbagai Wilayah.

MA L/.7 bulan (korban) merupakan putra dari pasangan suami isteri AF (P/17) dan JD (L/29) Warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha, yang di culik oleh Pelaku berinisial LS (P/,37)Kelurahan Mangge maci-Kota Bima.

Kasus penculikan balita itu terjadi pada Senin 20/05/24 Sekira Pukul 09.00.Wita WITA.di Pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kronologi kejadian yang disampaikan pihak kepolisian Sekira 3 bulan lalu korban didatangi oleh terduga pelaku yang meminta kenalan kemudian pada Senin ( 20/05/ 2024) Sekira 12:00 wita terduga pelaku kembali mendatangi rumah korban bersama anaknya berumur sekitar 4 tahun.

Sekira pukul 17:00 wita ibu korban diajak belanja pakai bayi di pertokoan di rabakodo, pulang dari berbelanja untuk memuluskan perbuatan jahatnya terduga pelaku menginap dirumah korban.

Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 09:00 wita korban bersama bayinya diajak oleh terduga pelaku untuk berbelanja pakaian dan gendongan bayi di pasar Tradisional Tente,

Sesampainya di pasar Tente terduga pelaku menyuruh ibu korban memilih gendongan bayi dan pakaian sambil mengambil alih korban dari ibunya.

Akal bulus/niat jahat pelaku mulai muncul dengan beralasan akan mengantar anaknya yang hendak buang air di toilet di pasar tersebut.

Pelaku berjalan kearah terminal Tente sambil menggendong bayi (korban) dan memegang anaknya, setelah 4 jam ditunggu oleh ibu korban tidak kunjung datang.

Menyadari hal itu ibu korban berusaha melakukan pencarian namun anak dan pelaku kehilangan jejak alias Kabur.

Atas kejadian itu Orang tua korban melaporkannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Bima.

Menindaklanjuti laporan itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH mengambil langkah cepat dengan memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu menerjunkan personel Satreskrim dan personel gabungan Polsek Jajaran untuk memburu pelaku dan mempersempit ruang gerak pelaku.

Kasat Reskrim juga atas arahan dan perintah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Dompu.

Alhasil Koordinasi itu membuahkan hasil Pelaku diringkus oleh Anggota Polres Dompu kemudian di jemput oleh Anggota Polres Bima lalu Pelaku digiring menuju Mapolres Bima.

Pelaku ditangkap Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu di Rumah Salah kerabat Pelaku Rabu 22/ 05/24 Sekira Pukul 19.30. WITA.

Sesampainya di polres bima kemudian pelaku ditangkap dihalaman kantor polres bima dan serahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku diringkus atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 67 / V / 2024 / SPKT / Res Bima / POLDA NTB, Tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap / 85 / V / 2024 / Reskrim, Tanggal 22 Mei 2024.

Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Undang-undang tentang Perlindungan anak pasal 76e dan Pasal 76f UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 UU No.7 Tahun 2016 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.Pasal 328 dan 333 KUHP Tentang Penculikan Anak.

Sementara Motif Pelaku melakukan penculikan balita tersebut masih didalami/ atau diperiksa secara intensif oleh penyidik unit Perlindungan anak dan Perempuan Mapolres Bima.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres dan menjalani pemeriksaan secara intensif Tutupnya. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *