Foto : Polisi lakukan negosiasi pada Pelaku Pembunuhan Sesaat setelah melakukan aksi biadabnya untuk menyerahkan parangnya
Bimantika.net Pada hari Rabu 6 Oktober 2021 sekira pukul 11.45 wita bertempat di RT 07 Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima telah terjadi kasus penganiayaan berat yg menyebabkan Pelaku dan Korban meninggal dunia
Menurut Laporan Tertulis dari pihak Kepolisian bahwa Adapun identitas Pelaku, Korban dan Saksi saksi adalah :
Pelaku bernama Sukardin, 52 tahun, Duda, Petani Alamat Rt. 07 Desa Sondosia meninggal dunia
Korban meninggal dunia Saudari Yeni Alias Ante, usia 14 tahun pelajar, RT 07 Desa Sanolo mengalami luka di leher dan putus tangan kanan dan meninggal di TKP.
Korban kritis dan di rujuk ke RSUD Bima adalah
Sadam, 20 tahun, Mahasiswa, RT07 desa sondosia luka di bacok di tangan kanan
Korban Kritis dan di rujuk ke RSUD Bima
Mulyadin, 16 tahun pelajar RT 07 Desa Sondosia luka di tangan kanan dan leher
Korban dari Kepolisian Bripka Suhendra, 36 tahun, Polri, RT 04 Desa Tambe luka pada kepala bagian belakang kena lempar batu dan luka di lengan kakan akibat terkena peluru.

Menurut Keterangan Kepolisian bahwa pada awalnya ketiga korban sedang duduk di rumahnya dan lagi nonton VT dan datang pelaku atas nama Sukardin yang Kos di kediaman bapak Ismail samping rumah korban sambil membawa parang dan langsung mengamuk memukul Korban Saudari
Yeni Alias Ante, 14 tahun sehingga korban mengalami luka di leher dan putus tangan kanan dan meninggal dunia di tempat.
Sementara itu kakak korban yang bernama Sadam dan Mulyadin yang mau menyelamatkan adiknya juga ikut di tebas dengan parang oleh pelaku sehingga Saudara Sadam dan Saudara Mulyadin mengalami luka di bagian tangan.
Atas peristiwa pembantaian sadis itu menghebohkan warga sekampung Desa Sondosia.
Dan warga Sondosia yang datang membantu mengamankan Pelaku yang masih memegang Senjata tajam berupa parang dan pelaku sambil berjalan menuju rumah sakit Sondosia.

Sekitar pukul 12.00 wita datang Anggota Jaga Polsek Bolo yg dipimpin oleh KSPKT 3 Bripka Suhendra untuk membantu warga mengamankan Pelaku saudara Sukardin yang masih memegang Senjata Tajam berupa parang yang sudah terhunus dan melakukan Negosiasi dengan Pelaku sehingga pelaku mau menyerahkan Senjata Tajam berupa Parang kepada Bripka Suhendra.
Sesaat setelah pelaku menyerahkan parang kepada Bripka Suhendra dan Pelaku di bawa menuju ke arah jalan Raya Menuju Desa Sanolo sambil menunggu Kendaraan dan pada saat itu Masyarakat sudah banyak dan melakukan pelemparan ke arah Pelaku yg sedang di pelaku oleh Bripka Suhendra.
Atas kejadian itu sehingga Bripka Suhendra terkena lemparan batu oleh masyarakat di kepala bagian belakang dan Pelaku langsung berontak serta merampas Senjata Api jenis Revolver milik Bripka Suhendra serta meronta melepaskan diri dari pelukan Bripka Suhendra dan posisi pada saat itu sudah di jalan Raya depan RSUD Sondosia
Pelaku yang sudah menguasai Senjata Api milik Bripka Suhendra dan langsung melakukan tembakan ke arah Bripka Suhendra sehingga Bripka Suhendra mengalami luka tembak sebanyak 1 kali mengenai Lengan tangan kanan dan Bripka Suhendra terjatuh di aspal sehingga anggota yg lain melakukan Penembakan peringatan ke arah pelaku namun pelaku tetap melakukan penembakan sampai habis peluru.

Setelah itu Pelaku terjatuh akibat di tembak dan dilempar oleh Massa dan Anggota Polsek Bolo langsung mengamankan Senpi Bripka Suhendra di tangan pelaku dan membawa pelaku ke ruang IGD RSUD Sondosia.
dan sampai di pintu gerbang dihalangi oleh Massa sehingga masyarakat melakukan pemukulan terhadap Pelaku dan Pelaku meninggal dunia di Halaman RSUD Sondosia.
Bripka Suhendra yang mengalami luka Tembak dan luka di kepala akibat pelemparan oleh massa dilakukan evakuasi di Ruang IGD RSUD Sondosia dan di rujuk ke RSUD Bima akibat luka tembak di lengan kanan.

Langkah kongkrit yang diambil oleh pihak kepolisian saat kejadian ini adalah Anggota Jaga Polsek Bolo dan Kanit Reskrim yg di pimpin oleh KSPKT 3 Bripka Suhenda menerima laporan dam mendatangi TKP Mengamankan barang bukti (BB) berupa Parang dan HP milik Pelaku
Setelah itu Membawa korban yang masih hidup ke RSUD Bima walau dalam kondisi kritis, Mengamankan Senjata api milik Bripka Suhendra dan Mengumpulkan keterangan-keterangan penting terkait kasus tersebut.
Sebagai catatan khusus hasil wawancara media online Bimantika di lapangan bahwa Pelaku pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dI Malaysia.
dan pelaku pernah berhadapan dengan urusan hukum di Negara Malaysia akibat kasus pembunuhan yang dilakukannya saat menjadi TKI Malaysia.
Saat itu Pelaku di Vonis oleh Pengadilan Negara Malaysia dengan Hukuman Mati, namun Pelaku menjalani Hukuman selama 20 Tahun dan setelah bebas Pelaku kembali ke Desa Sondosia.
Dari analisa awal bahwa Modus dan motif pelaku melakukan pembantaian dan pembunuhan sadis karena mengalami gangguan jiwa akibat stress
Sampai berita ini diturunkan pihak Kepolisan melakukan pengamanan di sekitar rumah korban.(***//pol)

