Bimantika.net -Terbukti bersalah dan melanggar hukum sesuai pasal 340 Jo 338 KUHP, para terdakwa yakni Subhan alias Ongki, Ibrahim alias Turi, A. Manan alias Mansyur dan Suparman telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima dengan hukuman seumur hidup.
Persidangan pembacaan putusan dengan Surat putusan perkara tersebut adalah Nomor: 221/PID.B/2023/PN RBI tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Firdaus, SH dan Hakim anggota I Burhanuddin Muhamad, SH dan Hakim anggota II Syahriman Jayadi, SH, MH dan dihadiri oleh puluhan orang keluarga korban dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Polres Bima Kota.
Atas putusan itu, keluarga korban merasa puas dan menyampaikan terimakasih pada Hakim Pengadilan Negeri Bima yang telah menegakkan keadilan.
Hakim Ketua Firdaus SH menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dari awal hingga akhir, maka para terdakwa perkara kasus pembunuhan terhadap Zakariah Hamzah tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing penjara seumur hidup.
“Para terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup,” Ujarnya
Usai pembacaan putusan, keluarga korban langsung keluar dari ruang persidangan dan membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Dengan rasa haru dan penuh tangisan, keluarga korban menyampaikan terimakasih pada APH yang telah memberikan rasa keadilan.
Kasus ini menjadi atensi Lembaga Swadaya Masyarakat LKPM NTB dan keluarga korban pembunuhan di Tolo uli Kecamatan Monta yang disertai dengan aksi di depan Kantor Pengadilan Raba Bima, Senin 27 November 2023.
Koordinator Lapangan Ardiansyah pada orasinya menyampaikan, pengadilan raba Bima harus memperhatikan putusan terhadap 4 orang oknum pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Jakariah beberapa bulan lalu.
“Hati-hati memberikan putusan, putuskan seadil-adilnya sesuai pada pasal yang berlaku,” desaknya senin (27/11/2023).
Massa aksi lain Taufik Rahman meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menghukum 4 orang Terdakwa sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Hakim harus memutuskan Hukuman mati atau hukum seumur hidup pada 4 Orang Terdakwa pelaku pembunuhan Saudara Jakariah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua LSM LKPM NTB Amirudin, S. Sos meminta pada pihak kejaksaan Raba Bima agar menghukum Oknum pelaku sesuai perbuatan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami minta untuk dituntut mati atau dihukum seumur hidup” tegasnya. (***)

