
Bimantika.net _Hari ini Senin 19 Desember 2022 sekitar 50 Eks Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima melakukan penyegelan Kantor PDAM tempat mereka pernah mengabdi dan bekerja.
Bukan tanpa alasan mereka lakukan penyegelan, melainkan masalah besar yakni Gaji 29 bulan tak kunjung dibayar oleh Pihak PDAM pada 50 Karyawan PDAM Bima.
Aksi protes ini sebagi bentuk kekecewaan eks karyawan PDAM yang tidak dipenuhi hak-hanya. Mereka lakukan segel kantor PDAM dan Instalasi Pengolaham Mata Air (IPAL) serta sejumlah pompa sumur bor.
Sebelumnya pun, puluhan eks karyawan PDAM Bima telah mendirikan tenda di halaman kantor perusahaannya.
Namun pihak Pengambil kebijakan di PDAM tak menanggapi apa menjadi tuntutan para karyawan tersebut sehingga hari ini aksi penyegelan pun terjadi.
Puluhan karyawan dengan menggunakan sepeda motor dan pengeras suara melakukan penyegelan kantor PDAM yang berlokasi di Kelurahan Lewirato, IPAL yang berada di Kelurahan Nungga serta 4 pompa sumur bor berada di Santi, Kantor Kecamatan Mpunda, Jatiwangi Kecamatan Asakota.
Dalam orasinya, Musannif mewakili eks karyawan PDAM Bima memberikan peryataan sikap, bahwa 50 karyawan PDAM Bima hari ini akan terus berjuang mencari keadilan atas nasibnya yang diabaikan oleh pihak PDAM.
“Tuntutannya jelas yakni realisasi atas uang pesangon kami akibat dari PHK Sepihak oleh PLT Direktur PDAM Bima dan gaji selama 29 bulan yang sampai saat ini tak kunjung dibayarkan” ungkapnya dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa ebelumnya sudah menempuh jalur hukum,yakni lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan semuanya telah ada putusan yang inkrah
“Keputusan inkrah itu bahwa manajemen dan Pemkab Bima diperintahkan segera membayarkan atas tunggakan gaji dan uang pesangon” Tegasnya.
Berangkat dari Putusan-putusan Pengadilan tersebut tersebut, eks Karyawan PDAM mendesak dan menunggu pihak PDÄM Bima serta Pemkab Bima selaku pemilik perusahaan untuk menghormati dan mematuhi perintah putusan pengadilan.
“Itu tuntutan utama kami yakni pihak manajemen PDAM untuk membayar hak kami, yaitu upah karyawan yang tertunggak selama 29 Bulan” tegasnya berulang kali.
Selain itu, Dalam Aksinya sejumlah massa eks karyawan PDAM Mendesak Bupati Bima mencopot Direktur PDAM Bima. (***)
