Bimantika.net -Patroli Blue Light yang tergabung dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD gencar dilaksanakan oleh Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB.
Terkini Sabtu malam (25/05/24) sekira pukul 21.17 WITA menyasar sejumlah Desa dan tempat yang dianggap rawan terjadinya berbagai Guankamtibmas diwilayah hukumnya.
Saat melintasi pusat pertokoan pasar Sila tim menemukan sejumlah Pemuda yang sedang pesta miras salah satunya perempuan, setelah diberikan himbauan para pemuda tersebut akhirnya membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Tim mengintrogasi salah perempuan itu dan mengakui kalau miras itu didapatkan/ dibeli pada salah satu Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Mendengar tim langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP Tim melakukan tindakan hukum dengan menggeledah warung/ kios yang masih saja nekad menjual miras itu.
Dari hasil penggeledahan itu tim berhasil menyita 42 miras jenis arak Bali dan 6 Botol miras jenis Bir Bintang. Pemilik warung diberikan teguran keras dan tidak lagi menyediakan dan atau menjual miras dalam apapun. apabila masih saja maka pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah tim kembali melanjutkan patroli menuju SPBU Desa Timu dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat sekitar dan petugas SPBU.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti miras berbagai jenis diwilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
“Kegiatan seperti ini kedepannya akan tetap dilaksanakan guna memberantas peredaran miras dalam bentuk apapun sehingga Kondusifitas wilayah tetap terjaga”. Kata Kapolres mengutip Adib.(***)