Hari ini Kamis 21 Oktober 2021 berlangsung sidang lanjutan Pembangunan Jembatan Tiang (Jeti) Bonto dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Bima Kota.
Kasus Jembatan Tiang (Jeti) Bonto yang menyeret Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH kini masuk dalam babak baru yakni pembacaan tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dibacakan oleh Ibrahim bahwa Feri Sofian di tuntut dengan hukuman 1 Tahun Penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara, subsider 3 bulan dengan Denda 1 Milyar Rupiah.
JPU dalam hal ini Ibrahim dengan tegas dalam pembacaan surat tuntutan bahwa Terdakwa Feri Sofyan, SH menyebutkan bahwa terdakwa Feri Sofyan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana.
Kasus Jeti Bonto menarik perhatian publik Bima raya karena menjdikan posisi hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul keatas, namun mengkonfirmasikan bahwa hukum berlaku bagi siapapun yang melanggar tata aturan yang menjadi panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan tuntutannya pun menemukan pelanggaran hukum atas pembangunan Jeti Bonto tersebut sehingga menuntut Feri Sofyan, SH sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009.
Sementara itu, Al Imran, SH yang juga sebagai salah satu penasehat Hukum Feri Sofyan menyebutkan bahwa penerapan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 oleh JPU secara keilmuan dalam dimensi hukum adalah melanggar norma hukum karena pasal itu sudah tidak diberlakukan lagi.
“Saya yakin Hakim akan memutuskan kasus feri sofyan ini bebas dari tuntutan hukum karena sesungguhnya pasal yang diterapkannya adalah pasal yang sudah dihapus” ujarnya.
Masih menurutnya bahwa keadilan itu bukan milik semua orang akan tetapi milik para pencari keadilan itu sendiri. Dalam hal ini Feri Sofyan sebagai kliennya mencari keadilan dalam bentuk bukan penerapan pasal yang sudah tidak diberlakukan lagi.
Menurutnya bahwa yang paling tepat JPU menuntut kliennya dengan pasal 109 A UU Cipta Karya, Bukan pasal 109 UU 32 Tahun 2009 itu.
“Secara pribadi klien kami diuntungkan oleh penerapan pasal oleh JPU yang sudah tidak berlaku lagi” ungkapnya.
Bagaimana Pandangan Rakyat Kalangan Umum?? salah seorang warga Pane Kota Bima, Alwi menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Fery Sofyan dengan adanya kalimat hukuman Percobaan.
“Saya sudah sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan tuntutan 1 tahun penjara, yang saya tidak sepakati adalah adanya kalimat JPU dengan Hukuman 1 Tahun Masa Percobaan, sementara dalam pasal itu sama sekali tidak ada kalimat percobaannya” ungkap Alwi.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda hukum selanjutnya. (***)
