Gandeng Jaksa dan Polisi, Dikes Kota Bima Monev Sejumlah Pembangunan Fisik

Bimantika.net Management terbuka sedang di perlihatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bima dalam segala hal, baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun non fisik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Drs. H. Azhari, M. Si saat dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at 22 November 2021 menyebutkan bahwa dirinya tidak ingin menahkodai Dinas Kesehatan dengan meninggalkan kasus hukum apalagi dalam hal pembangunan.

Bukti nyata dirinya menjalankan regulasi di dinas kesehatan adalah selalu gandeng pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal mulai pekerjaan hingga monitoring dan evaluasi.

Dirinya pun menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Bima pada hari ini Jumat tgl 22 Oktober 2021
Melaksanakan Monitoring dan evaluasi (Monev) sejumlah pembangunan fisik yang sedang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bima.

Ia membeberkan bahwa Monev Pembangunan Fisik yang dilakukannya antara lain Pembangunan Puskesmas Kumbe, Labkesda, UTD BDRS RSUD Kota Bima.

“Monev sejumlah pembangunan fisik itu kami lakukan dengan oleh Tim PPS ( Kejaksaan dan Kepolisian)” Demikian Ungkap H. Azhari. (***)

Bupati IDP Tinjau Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

Bimantika.net Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) didampingi Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer, Sekretaris Daerah Drs.H.M.Taufik HAK M.Si, Para Staf Ahli, Asisten II Setda dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Taufik ST, MT serta Kepala Bappeda Kabupaten Bima Suwandi ST MT melakukan Peninjauan proses pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang letaknya bersebelahan denganKantor Bupati Bima di di Godo Kecamatan Woha.

Tampak turut mendampingi Bupati, Ketua MUI, Ketua NU dan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bima, Camat Woha Irfan H.M Nur S.Sos, Lebe Nae Woha, Muspika dan para Kades Se-kecamatan Woha.

Bupati Bima dalam sambutannya mengatakan bahwa tugas pemerintah adalah membangun sarana ibadah tersebut dan selanjutnya akan diserahkan kepada masyarakat untuk dan difungsikan.

Berkaitan dengan pemanfaatan masjid kebanggaan masyarakat tersebut, Bupati IDP menjelaskan, “Pemerintah akan kembali duduk bersama elemen masyarakat dalam hal ini organisasi, baik Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah maupun Ormas Islam lainnya untuk membahas secara bersama bagaimana masjid megah ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemaslahatan umat”. Terang Bupati.

Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima ini diawali dengan sayembara pada tahun 2018. Sesuai Nota Kesepakatan (MoU) antara Bupati Bima dan Pimpinan DPRD, kontrak pelaksanaan dengan multiyears 2019-2021, mulai dari perencanaan dan konstruksi dengan total nilai konstruksi Rp. 78,02 Milyar.

Pada tahun 2020, penyerapan anggaran senilai Rp 35 Milyar dan pada tahun 2021 senilai Rp. 43,020 Milyar dan ditargetkan rampung tanggal 17 Desember 2021.

Konstruksi bangunan sendiri mencakup luas total lantai dasar 6,383 m2 dan luas total ruang sholat laki-laki dan perempuan 2.063 m2.

Lantai dasar digunakan untuk ballroom, pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Masjid Agung juga memiliki luas pelataran 2.091 m2 utk spot wisata religi.(***)

Sukirman Azis : Dakwaan JPU Untuk Wakil Walikota Adalah Berat Bagi Penyelenggara Negara

Foto : Praktisi Hukum Senior Bima Raya, Sukirman Azis, SH, MH

Bimantika.net Kasus Jeti Bonto yang menyeret terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH yang menyita perhatian warga masyarakat Kota Bima akhirnya berakhir dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Bima pada hari Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dibacakan oleh Ibrahim, SH., MH bahwa Feri Sofian di tuntut dengan hukuman 1 Tahun Penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara, subsider 3 bulan dengan Denda 1 Milyar Rupiah.

JPU dalam hal ini Ibrahim, SH., MH dengan tegas dalam pembacaan surat tuntutan bahwa Terdakwa Feri Sofyan, SH menyebutkan bahwa terdakwa Feri Sofyan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana.

Praktisi Hukum Senior Bima Raya, Sukirman Azis, SH., MH saat dikonfirmasi media online Bimantika Jum’at Siang 22 Oktober 2021 menyebutkan bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima terhadap Terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH adalah dakwaan yang cukup amat berat secara psikologi hukum dan publik.

“Bagi warga masyarakat jelata itu dakwaaan biasa-biasa saja, namun bagi penyelenggara negara seperti wakil walikota adalah sangat berat menjalani nya karena terkait dengan urusan moralitas hukum” demikian ujar Aba Suki sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Aba Suki menguraikan bahwa sesungguhnya Dakwaan JPU yang dibacakan oleh JPU tersebut dengan Hukuman 1 Tahun Penjara dan Masa Percobaan 1 Tahun Penjara sebetulnya terdakwa tidak dituntut untuk masuk penjara.

“Namun dampak besarnya adalah urusan trush atau kepercayaan rakyat terhadap yang bersangkutan karena sesungguhnya masa percobaan 1 tahun penjara yang bersangkutan tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.

“Disitu letak beratnya hukuman percobaan bagi penyelenggara negara, disatu sisi sudah ditetapkan sebagai orang yang bersalah dimuka hukum disisi yang lain sela hukuman masa percobaan tidak boleh melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun, apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya maka secara otomatis hukum memerintahkan untuk masuk dalam penjara secara fisik selama 1 tahun itu” demikian ungkapnya.

Namun Aba Suki memastikan bahwa secara hukum belum final karena itu adalah batu pembacaan surat dakwaan dan belum di vonis oleh pengadilan.

“Divonis oleh pihak pengadilan pun masih belum inkrah karena boleh jadi yang bersangkutan menggunakan saluran-saluran hukum lainnya seperti banding dan kasasi, intinya belum Inkrah dan mengikat” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto, SH.,MH yang dihubungi media online Bimantika Jum’at 22 Oktober 2021 melalui Saluran WhatsApp nya tidak menanggapinya. (***)

MYT Ibu Guru SMP 1 Kota Bima Bantah Soal Nikah Sirinya

Bimantika.net adanya pemberitaan tentang seorang guru SMP 1 Kota Bima rebut suami orang dilapor istri syah nya dibantah oleh yang bersangkutan.

hari ini selasa tanggal 20/10/2021 istri sah dari NZRD yaitu ibu Endang setiawati mendatangi media online Bimantika.net dengan membawa data surat laporan yang di tujukan ke Walikota Bima serta surat pernyataan Nikah sirih antara MYT oknum pegawai Negeri Sipil yang bertugas di salah satu SMP ternama di kota bima dengan seorang yg masih dalam status suami orang yg bekerja di BUMD kabupaten Dompu.

Dalam klarifikasinya, Maryati membantah atas tuduhan yang di dialamatkan padanya tentang pernikahan sirinya dengan NZRD.

“Maaf pak Arif, Demi Allah Demi Rasulullah saya tidak pernah nikah sama siapapun setelah keluar Akta Cerai saya bulan Pebruari lalu, silakan pak arif tanya teman-teman guru saya, tanya tetangga-tetangga saya” ungkapnya.

Ia sesalkan sikap ibu Endang yang cenderung menyudutkan dirinya menuduhnya menikah sama suaminya.

“Saya dipermalukan oleh Ibu Endang, di sekolah tempat saya mengajar dan di tempat tinggal saya dia datang merusak guci milik saya” ungkapnya sambil menangis meneteskan air mata kesedihan.

Atas perlakuan Endang pada dirinya bahkan dirinyapun sudah melakukan pelaporan secara resmi di Polres Bima Kota.

“Atas kasus dia mendatangi rumah saya lalu mengeluarkan kalimat-kalimat jorok dan merusak guci saya, saya sudah laporkan pada pihak Polres Bima Kota” ungkapnya.

Sebagai seorang ibu dari dua anak laki dan perempuannya, dirinya merasa bahwa sangat terpukul dengan sikap yang diperlihatkan oleh ibu Endang pada diirnya.

“Seumur-umur saya baru mendengarkan ocehan yang melampaui batas, kasihan sama anak perempuan saya yang mendengarkan ocehan ibu Endang itu” ujarnya sambil menangis.

Dalam Kaitannya Kasus ini, Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima sudah melakukan proses-proses lebih awal sehingga sudah dilakukan BAP.

“Dikbud menindaklanjuti setiap permasalahan paling lama 2 hari, masalah ibu guru smp 1 sudah kita proses BAP sebulan yg lalu da n labgsung kita serahkan hasil BAP ke BKPSDM pada saat itu juga, sekarang tanya ke BKPSDM prosesnya, jangan bolak balik” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Drs. H. Supratman, M. Ap. (***)

Kades Boro Sanggar Rubah Item Pekerjaan ADD, Sejumlah Warga Protes

Bimantika.net warga masyarakat Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima mempertanyakan transparansi kegiatan pihak desa.

Bahkan sebagian mereka menuding bahwa kepala Desa Boro sama sekali tidak transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD).

“Tidak saja urusan itu, kepala desa Boro sangat tidak transparan melakukan perubahan item pekerjaan ADD yang sudah disepakati dengan item pekerjaan lain” ungkap warga.

terkait ketidak terbukaan informasi kepada masyarakat bahwa pemerintah desa mengerjakan satu item kegiatan tidak sesuai dengan hasil Musrenbang desa sebenarnya yang tertuang di APBDesa.

Kegiatan awal adalah Rabatnisasi atau Rabat gang mereka pengalihan sepihak tanpa ada musyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat” ungkit salah seorang warga.

Kepala Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Zainal Arifin yang dikonfirmasi Media Online Bimantika pada Hari Jum’at 22 Oktober 2021 menyebutkan bahwa sekarang sudah tidak ada problem apapun lagi.

“Semua sudah beres tidak ada lagi masalah atau problem karna sudah tandatangan kesepakatan bersama dengan pihak yang keberatan juga” ujarnya. (***)

Polres Dompu Rutin Laksanakan Patroli Malam

Bimantika.net Dompu Ciptakan rasa aman bagi masyarakat pada saat malam hari anggota unit turjawali Satuan Samapta Polres Dompu Laksanakan Patroli Cipta kondisi dalam Rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ).

Kegiatan ini tentu untuk mengantisipasi Perkelahian Antar Remaja Yang Dapat Mengganggu Kamtibmas Sekaligus Menjaga Situasi Kamtibmas Supaya Tetap Kondusif.

Patroli dilakukan dengan Rute Mako Polres Dompu – Kelurahan bada – Kelurahan Potu -Kelurahan Karijawa – Kelurahan Simpasai – Kelurahan Kandai Dua – Kelurahan Bali Satu – Kelurahan Dorotangga – Mako Polres Dompu. Kamis 21 Oktober 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau Situasi Kamtibmas, terutama Obyek-obyek Vital seperti ATM, Pertokoan, perumahan, SPBU , Kantor Sosial.

Sehingga dengan adanya Patroli dapat mencegah niat daripada pelaku kejahatan / kriminalitas serta gangguan kamtibmas.

Kasat Samapta Polres Dompu Iptu Balok Suwantoro mengatakan Giat ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya Warga Dompu yang akan meninggalkan tempat tinggal atau tempat usahanya.

Sehingga dengan kehadiran Polisi tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Ditambahkannya, selain itu juga anggota menghimbau agar masyarakat waspada dan antisipasi terhadap penyebaran Virus Corona. Personel Sat Samapta memberikan arahan kepada warga agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta menjaga kebersihan diri dan lingkungannya.

“Kegiatan patroli dilaksanakan selain untuk memantau aktifitas warga, juga diimbangi dengan penyampaian himbauan kamtibmas kepada Masyarakat agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan nyaman.” Terangnya.

Ditengah berbagai upaya yang dilakukan pihaknya, peran serta Masyarakat untuk menciptakan siskamtibmas yang kondusif sangat diharapkan dalam upaya pemeliharaan kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jika menemui hal-hal yang mencurigakan silahkan hubungi Kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti” urainya.(***)

Anggota Polsek Pekat Dianiaya oleh Warga dengan Senjata Tajam

Bimantika.net salah seorang Anggota Polisi menjadi korban kekerasan dengan senjata tajam, bukan saja seorang anggota polisi yang menjadi sasaran, warga biasa lainnya menjadi sasaran senjata tajam si pemilik senjata tajam saat mengamuk.

Korban kekerasan senjata tajam itu adalah
Brigadir ZYTHO FAUDZUL AREZHAR umur 34 tahun Agama Islam Pekerjaan Polri yang berlamat di Asrama Polisi (Aspol) Sektor Pekat.

Korban lainnya adalah EFENDI Als UBA FENDI,umur 40 tahun,Agam Islam alamat sementara Dusnn.Gunung Batu Desa.Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Diduga sebgai pelaku atau Terlapor adalah SWANDI Ala AMBO laki-laki umur sekitar 28 tahun,Agama Islam Pekerjaan Tani,Alamat Dusun.safahu Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu

Pokok Perkaranya adalah Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ 27 /X/2021/NTB/SPKT, tanggal 21 Oktober 2021.

Pasal yang disangkakan Adalah Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dan UU
No.12/DRT 1951.

Adapun Modus operandinya Pada hari Kamis 21 Oktober 2021, sekitar pukul 17.40 wita, bertempat di Lapangan Umum Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap diri anggota Sektor Pekat Kesatuan Polres Dompu an. BRIGADIR ZYTHO FAUDZUL AREZHAR bersama satu orang masyarakat atas nama EFENDI yang diduga dilakukan oleh pelaku .SWANDI Alias AMBO

Berawal dengan adanya korban melaksanakan Pengamanan kegiatan Pertandingan Semi Final antara Klub Kawinda FC (Tambora,Bima) melawan Klub Soritatanga FC dan terjadi keributan antara suporter kedua club yang bertanding.

Melihat keributan tersebut korban yang bertugas melaksankan pengamanan langsung berusaha mengamankan keributan tersebut namun oleh terduga pelaku sdr.SWANDI Alias AMBO melakukan penyerangan terhadap korban,tidak lama setelah pelaku melakukan penyerangan terhadap korban BRIGADIR ZYTHO FAUDZUL AREZHAR.

Selanjutnya pelaku kembali melakukan penyerangan terhadap masyarakat a.b sdr.EDENDI yang saat itu juga membantu anggota Polri mengamankan keributan tersebut dan setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung melarikan diri.

Akibat kejadian penyerangan yang di lakukan oleh SWANDI Alias AMBO tersebut korban BRIGADIR ZYTHO FAUDZUL AREZHAR mengalami luka tusuk pada bagian telapak tangan kanan sedangkan korban dari masyarakat Sdr.EFENDI mengalami luka pada bagian pergelangan tangan kanan.

Selanjutnya kedua korban di bawa oleh dua orang anggota Polsek Pekat yang ikut melaksanakan pengamanan ke Puskesmas Calabai II Desa Nangakara untuk di lakukan perawatan.

Atas kejadian itu, polisi mengambil tindakan-tindakan kepolisian antara lain

  • Membuat laporan Polisi.
  • Mendatangi TKP
  • Melakukan Visum Et Revertum
  • Menggalang keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.
  • Melakukan pencarian terhadap terduga pelaku
  • Menggalang keluarga terduga pelaku agar memberikan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

Sampai dengan berita ini diturunkan Situasi ketertiban dan keamanan dalam keadaan aman terkendali. (***)

Kasek SDN 5 Pemrakarsa Hadirnya Perpustakaan Digital di Kota Bima

Bimantika.net
Visi Pendidikan Indonesia yang terbaru yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong-royong, dan berkebhinekaan global.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kemdikbudristek telah meluncurkan kebijakan merdeka belajar, yang salah satu programnya adalah Sekolah Penggerak.

Sekolah Penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia yang berfokus pada hasil belajar siswa secara holistik untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu penguatan SDM sekolah, Pembelajaran dengan paradigma baru.

Perencanaan berbasis data, dan Digitalisasi sekolah. Intervensi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat dan daerah.

Untuk mewujudkan digitalisasi sekolah, SDN 5 Rabangodu Utara Kota Bima berkolaborasi dengan Penerbit Erlangga, mengawalinya dengan menghadirkan perpustakaan digital (e-library) yang berisi ratusan buku digital yang bisa diakses oleh anggota secara online kapan saja sepanjang mereka berada dalam spot line Internet.

Perpustakaan digital tersebut dilaunching secara resmi oleh Kepala Dinas Dikbud Kota Bima Drs. H. Supratman, MAP pada Kamis 21 Oktober 2021 di ruang guru SDN 5 Rabangodu Utara Kota Bima yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua Dewan Pendidikan Drs. Abd. Azis, M.Pd.

Acara yang disponsori penuh oleh Penerbit Erlangga tersebut dihadiri pula oleh Korwas Pendidikan Abd. Salam, S. Pd, Ketua Komite SDN 5 Rabangodu Utara Abd. Haris Dinata, SE, M.Si, Pimpinan Penerbit Erlangga Bima Solihin, ST dan seluruh guru dan tenaga kependidikan SDN 5 Rabangodu Utara Kota Bima.

Kepala SDN 5 Rabangodu Utara Suhardin, M. Si dalam pengantarnya mengatakan bahwa e-lebrary ini bertujuan untuk mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi dan pendekatan yang disesuaikan.

“Perpustakaan digital ini adalah sebuah ikhtiar untuk meningkatkan kemampuan literasi, khususnya literasi bahasa dan literasi digital para guru dan siswa bahkan orang tua dan masyarakat umum. Dan sekolah kami adalah yang pertama memiliki e-library, “jelas Ketua PGRI Kota Bima ini.

Sementara Kepala Dinas Dikbud menegaskan bahwa Sekolah Penggerak merupakan program untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila yang terdiri dari enam dimensi tadi. Supratman juga mengapresiasi dan sangat mendukung terobosan yang dilakukan oleh Kepala SDN 5 Rabangodu Utara ini, dan akan mendorong sekolah-sekolah lainnya untuk segera memprogramkan perpustakaan digital ini guna meningkatkan kemampuan literasi bahasa dan literasi digital bagi siswa dan warga sekolah.

“Karena trend kita saat ini adalah lebih suka membaca melalui media elektronik dari pada membaca buku, “pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, baik Ketua Komite maupun Korwas Pendidikan memuji langkah yang dilakukan oleh KSP Suhardin, M.Si. menurut keduanya, ini adalah terobosan strategis dalam meningkatkan kemampuan literasi siswa maupun guru dan tenaga kependidikan yang ada SDN 5 Rabangodu Utara Kota Bima.

Haris Dinata menekankan pentingnya sekolah yang aman, hijau dan nyaman. Sementara Abdul Salam menegaskan agar guru-guru berpenampilan yang rapi dan elegan saat bertugas dan tetap meningkatkan kompetensi sebagai pendidik.

Di akhir acara, pimpinan Penerbit Erlangga menawarkan pemasangan aplikasi perpustakaan digital dan Bimtek pustakawan secara gratis untuk semua sekolah SD, SMP dan SMA di Kota Bima. “Sekolah hanya membeli buku digitalnya saja,” tutup Solihin yang diamini oleh Kadis Dikbud dan para undangan. (***//Arjun01)

Apresiasi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi, Pemuda Indonesia Center Melakukan Kegiatan Sosial

Bimantika.net Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar Gerakan Amal yang bertempat di Swiss-Belhotel, dengan tema besar ‘Merajut asa, membangun bangsa’. Dilaksanakan pada Selasa, (19/10/2021) dalam menyambut 2 tahun masa kepemimpinan Jokowi-Ma’aruf Amin.

Peserta yang hadir dalam agenda tersebut disambut dengan tarian tradisional dan beberapa lagu dari grub band lokal D’ Hobbit, juga menu saji yang disediakan oleh pihak hotel.

Ketua Pelaksana, Rifaldi mengatakan melalui kegiatan sosial pada kali ini, PIC mencoba untuk berkontribusi untuk ummat dan bangsa. Ia juga menambahkan dua tahun awal Jokowi-Ma’ruf ini diisi dengan tantangan berat yang membawa dampak ke sosial-ekonomi serta kesehatan.

“Pemuda harus ikut andil dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri ini, dimulai dari SDM nya. Jangan sampai pandemi covid-19 mengakibatkan para korban putus kuliah maupun sekolah, ini perlu kita perhatikan,” jelasnya.

Rifaldi juga mengajak para tamu undangan untuk ikut serta dalam program donasi untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Hasil donasi tersebut akan disalurkan melalui Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

Turut hadir para Influencer seperti Nikita Mirzani, Bemby Putuanda yang memberikan motivasi untuk senantiasa berdonasi. Ada juga beberapa perusahaan yang ikut berkontribusi memberikan donasi, yakni PT. Sinarmas, PT. Sultan Rafli Mandiri dan PT. JHL Grup.

“Kami tentunya berterimakasih banyak kepada AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Tangerang Selatan yang telah banyak membantu untuk mensukseskan acara pada kali ini, dan para donatur yang telah berkontribusi aktif dalam membantu korban pandemi covid-19,” tambah nya.

Setelah hiburan mencairkan suasana, Wakil Walikota Tanggerang Selatan (Tangsel) yang diwakili oleh Hairudin menyampaikan sambutannya. Ia mengapresiasi dan bangga dengan adanya agenda yang diadakan oleh PIC.

“Saya apresiasi agenda gerak amal yang dilakukan PIC. Dan berkat Kapolres dan kerja sama semua elemen, Alhamdulillah covid -19 terkendali hingga turun statusnya menjadi level dua,” jelasnya.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Onky Fachrurozie. Ia menjelaskan bahwa sejak dulu slogan Indonesia adalah ‘Gotong Royong’ yang telah tertanam di Jiwa Bangsa Indonesia.

“Bahwasanya dari dulu Indonesia memiliki tagline gotong royong yang selalu melekat di benak Bangsa Indonesia. Maka sumbangsihnya bukan hanya berbentuk uang akan tetapi bisa dengan tenaga,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan tentang pelaksanaan vaksinasi di Banten yang telah mencapai 50% dalam pelaksanaannya. Maka, menurutnya, Indonesia sudah melaksanakan vasinasi 62%.

“Vaksinasi perovinsi Banten sudah 50% maka vaksinasi yang sudah di laksanakan seindonesia sudah 62%, walaupun sudah turun tetapi protokol tetep harus di jaga” pungkasnya.

Acara ditutup dengan membagikan sembako kepada perwakilan dari berbagai kalangan masyarakat dan menampilkan kembali hiburan berupa penampilan dari grup band Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. (***)

Rebut Suami Orang, Guru SMP 1 Kota Bima Dilapor Istri Sah

Bimantika.net Laporan Selingkuh atau Nikah Sirih oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Bima yang bertugas sebagai Guru SMP 1 kota bima tidak ada kejelasan dari Pihak BKD dan Dikbud Kota Bima.

lagi lagi kasus perselingkuhan dan nikah sirih selalu ramai di perbincangkan kini satu lagi kasus pernikahan sirih yang di lakukan oleh seorang oknum pegawai negeri sipil wanita yang mengajar di salah satu sekolah menengah pertama di kota bima berinisial MYT dengan seorang oknum pegawai BUMD kab dompu berinisial NZRD.

hari ini selasa tanggal 20/10/2021istri sah dari NZRD yaitu ibu Endang setiawati mendatangi media online Bimantika.net dengan membawa data surat laporan yang di tujukan ke Walikota Bima serta surat pernyataan Nikah sirih antara MYT oknum pegawai Negeri Sipil yang bertugas di salah satu SMP ternama di kota bima dengan seorang yg masih dalam status suami orang yg bekerja di BUMD kab.dompu.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah no 45 tahum 1990 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomir 10 tahun 1983 Pasal 4 ayat 2 seorang Pegawai negeri Sipil Wanita tidak boleh dijadikan istri kedua ketiga dan keempat dengan sangsi akan di pecat dari PNS nya .

Endang Setiawati istri sah dari NZRD saat memberikan komentarnya di media mengatakan dirinya sangat kecewa dengan tindakan yg di lakukan oleh BKD dan Dikpora Kota Bima yang lamban menangani kasus ini.

“atau memang ada indikasi sengaja untuk tidak menindak lanjuti persoalan ini karena saya bukan warga kota bima” ungkapnya.

Masih dikatakannya ibu muda dari tiga orang anak ini akan melakukan laporan ke BKN pusat agar mungkin persoalan saya ini bisa di selesaikan.

“Sebab saya pun sudah lama menunggu hampir tiga bulan saya masukan laporan tidak ada tindak lanjutnya apalagi sekarang suami saya sudah memasukan gugatan cerai terhadap saya demi orang ketiga dan semoga masih ada orang baik yg perihatin dengan persoalan saya ini” harap nya dengan nada sedih,,

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima yang dikonfirmasi langsung oleh media Online Bimantika tidak memberikan tanggapan apapun.

MYT sang ibu guru yang dilaporkan oleh istri sah NZRD saat dihubungi melalui saluran WhatsApp nya tidak memberikan tanggapan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap yang dihubungi Media Online Bimantika melalui saluran WhatsApp nya juga enggan memberikan jawaban atas persoalan ini. (***//RRS 07)