Buron, Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Bima

Bimantika.net Kerja keras Tim puma polres Bima dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum polres bima serta meminimalisir aksi aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat ,Tim puma berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (24/10).

Penangkapan salah satu sindikat ini dengan dasar, STR KRYD Nomor :ST/1409/X/RES.1.24/2021 .Tanggal 21 Oktober 2021. Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta dasar LP/90/III/2020/NTB/RES BIMA/POLSEK MONTA pada tgl 21-03-2020.

Kasatreskrim polres bima Iptu Masdidin SH,Melalui Kasi Humas PolresBima Iptu Adib widayaka kejadian yang menimpa Suhardin 21 warga Desa Wila Maci kecamatan monta ini berawal hari Senin 16 Maret 2020 Korban bersama temannya bertemu dengan terlapor EJ dan pemuda Desa Sie Lainnya duduk nongkrong di serambi sebelah gang masjid Raya Baitul Anwar selanjutnya terlapor sdra, Meminjam sepeda Motor milik korban dengan sambil menanyakan apakah lampunya berfungsi dengan baik, kemudian korban memberikan kunci sepeda motor tersebut dan pergi .

Namun selang 5 (lima) menit kemudian terlapor s datang lagi dan memarkirkan sepeda motor sekitar 5(lima) meter dari korban dan mengembalikan kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor Honda Vario milik DUL dengan tujuan pergi ke Desa Simpasal sekitar 23.00 wita tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan Penutup kepala sejenis sebo warna hitam tanpa mengeluarkan omongan dan langsung menaiki Sepeda Motor milik korban.

Korban melihat setelah di stater sebanyak 3 (tiga) kali dengan stater kaki sepeda motor namun saat itu itu korban dan temannya tidak mampu menegur atau melarang pelaku dan selanjutnya sepeda motor milik korban langsung hidup dan di bawa kabur oleh laki-laki tersebut yang korban tidak kenal ke arah utara, terang Adib.

Merasa curiga korban pun memberitahukan kepada teman-teman yang lain dan mencoba melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut.

Pada saat korban dan teman korban melakukan pencarian sepeda motor tersebut melihat dan menemukan EJ berada di Desa Monta dengan menggunakan sepeda motor vario milik DUL sedangkan sebelumnya EJ mengatakan dengan korban pergi ke Desa Simpasai dan pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wita korban bertemu kembali EJ dan mengatakan kepada korban bahwa dalam jangka waktu sekitar 2 (dua) Hari sepeda motor Vixion korban bisa di temukan.

Namun setelah ditunggu sampai batas waktu yang di janjikan oleh Terlapor sepeda motor Vixion milik korban belum di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke MaPolres Bima.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku AShinya tim puma menangkapan salah satu pelaku , HN 26 (L)Laki-Laki Warga Desa Sie yang ikut membantu menjual Spm yang di curi oleh EJ,pelaku sempat lari keluar daerah selama 1(satu) thun lebih.

Team Puma Mendapatkan informasi Bahwa HN sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Sie menindaklanjuti informasi tersebut Tim puma langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku HN di rumahnya,

Dihadapan Petugas pelaku mengaku Bahwa SPM tersebut di jual di wilayah Madapangga,dan Pelaku tidak mengenali org yang membayar SPM tersebut, dan sampai sekrang Tim Puma Mencari keberadaan SPM tersebut danberhasi ditemukan SPM di amankan oleh Team Puma di Salah warga Desa Dena Kecamatan Madapangga atas Nama IN pungkasnya.

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku,pelaku berada di dalam rumahnya dan tidak melakukan perlawanan dan Team puma membawa pelaku tersebut ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut, tutup Adib.(***)

Selamat Tinggal PD Wawo, Selamat Datang Perumda Karya Sejahtera

Bimantika.net Rapat Paripurna KE-8 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 (25/10) membahas agenda Penyampaian Laporan Pansus Dewan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Bima serta Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera dihadiri oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer.

Pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Aminurlah SH dan dihadiri para anggota DPRD dan Forkopimda tersebut, Wabup mengungkapkan, ke depan, pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera diharapkan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan cita-cita besar kita bersama, yaitu terbentuknya perusahaan umum daerah yang mampu bersaing, memiliki tata kelola profesional dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama.

Dikatakan Wabup, Perda Nomor 1 tahun 1966 sebagai dasar pendirian PD. Wawo yang memuat materi tentang organ perusahaan maupun bidang usaha yang diatur, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi serta iklim usaha di era modern ini.
Sejalan pula dengan tantangan yang dihadapi kabupaten bima yang kian kompleks, serta adanya sejumlah perubahan arahan pengaturan baik yang mengatur kelembagaan sebagai badan usaha milik daerah maupun yang terkait dengan pengembangan usaha membuat PD. Wawo harus dapat melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha, sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan.

Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD, yang mengamanatkan bahwa “BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus dalam bentuk hukum perusahaan umum daerah atau perseroan daerah”.

Regulasi ini pula yang mendasari eksekutif mengajukan ranperda dimaksud yang kemudian berdasarkan arahan hasil konsultasi bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi NTB.

“Perubahan bentuk hukum PD. Wawo melalui Perda pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera, merupakan salah satu langkah konkrit eksekutif merespon catatan strategis dewan dalam beberapa tahun terakhir ini yang menyoroti eksistensi serta perbaikan tata kelola BUMD khususnya PD. Wawo”. Terang Wabup.

Terkait materi Ranperda, sejumlah hal penting menjadi cakupannya yaitu peralihan hak dan kewajiban serta aset/kekayaan perusahaan, modal dasar dan bidang usaha yang akan dilakukan, persayaratan serta seleksi organ perusahaan dan tata kelola perusahaan. Hal lain yang menjadi cakupan ranperda ini adalah pembubaran perusahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Jelas Wabup.(***)

Walikota HML Menyapa Warga Penaraga, Bantu Wireless Untuk Kebutuhan Warga

Bimantika Dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakatnya, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menyerahkan bantuan berupa sound system (wireless) kepada masyarakat kelurahan Penaraga, kecamatan Raba. Ini kelurahan ketiga setelah kemarin (24/10) memberikan bantuan yang sama untuk kelurahan Dodu dan Rabadompu Timur. Bersama Wali Kota Bima turut didampingi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat Lurah Penaraga dan Camat Raba. Kegiatan silaturahmi dilakukan di RT 02/RW 01 kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima pada Selasa 26 Oktober 2021.

Ucapan terima kasih atas perhatian pemerintah terhantar dari sambutan Camat Raba H. Ahmad, S.Ag yang mana dengan kesederhanaan masyarakat pemerintah tetap hadir dan mengayomi.

“Mewakili masyarakat kelurahan penaraga, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas kesediaan dan bantuan pemerintah yang tetap hadir dalam kesederhanaan ini,” ucap Camat Raba.

Melanjutkan gelar acara tersebut, Wali Kota Bima dalam sambutannya mengatakan bahwa program tersebut merupakan salah satu program yang diusung oleh pemerintah melalui Dinas terkait yakni DLH sebagai bentuk pemberdayaan kepada masyarakat. Dengan memberikan bantuan secara langsung, kehadiran pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, serta diharapkan mampu memulihkan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

“Program ini dilakukan untuk pemberdayaan bagi masyarakat yang dilakukan oleh setiap OPD, dengan tujuan bagaimana taraf ekonomi masyarakat kita bisa terangkat,” jelas Wali Kota Bima.

Adapun program pemberdayaan masyarakat lainnya adalah dengan membantu pembangunan masjid/musholla di Kota Bima. Dengan program tersebut, diharapkan agar masyarakat dapat meningkatkan nilai-nilai spiritual keagamaannya, dan mencerminkan masyarakat yang berakhlak mulia.

“Jumlah masjid/Musholah di Kota Bima ini lebih kurang sebanyak 350. Oleh sebab itu bantuan ini akan kita gelontorkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah Kota Bima,” ujar Wali Kota.

Kemudian tak lupa Wali Kota Bima menghimbau kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengingat bahwa Kota Bima kerap terdampak akan bencana banjir dan kekeringan. Kegiatan penanaman jagung dalam skala besar berdampak kepada penebangan pepohonan di gunung yang mengakibatkan kurangnya lahan resapan air dan pengikat tanah. Hal tersebut yang membuat Kota Bima mengalami kekeringan dan banjir yang tak berkesudahan.

“Kita telah melakukan penanaman kemiri di seluas 2000 hektar lahan. Harapannya dengan penanaman ini bisa menjadi konsisten untuk menjaga tanah kita. Perkebunan rakyat yang dikelola rakyat. Namun juga dapat menjaga kualitas tanah dam mengikat tanah serta air. Kita harus menjaga tanah kita, hentikan penebangan pohon demi kepentingan pribadi,” harap Wali Kota Bima.

Diakhir sambutannya beliau juga mengharapkan kehadiran masyarakat yang bersanding dan bersinergi bersama pemerintah, mampu menjadi tolak ukur dari suksesnya membangun Kota Bima. Dengan masyarakat yang berperan aktif dalam sistem pelaporan menggunakan aplikasi layanan e-Lapor besutan Pemerintah Kota Bima, menjadikan pemerintah lebih sigap dan siap dalam memberikan layanan terbaik.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal aplikasi e-lapor. Agar pemerintah dapat bersigap untuk menangani keluhan masyarakat dan meningkatkan kinerja dari birokrasi pemerintah. Sebab adanya e-lapor ini adalah bentuk nyata dari betapa pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Bima,” tutup Walikota Bima. (Dian//***)

517 Peserta Bakal Ikuti MTQ XXXI Kabupaten Bima di Sape

Bimantika.net Jika tidak ada halangan, event keagamaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-31 tingkat Kabupaten Bima tahun 2021 yang dipusatkan di lapangan Semangka Desa Naru Kecamatan Sape akan dibuka secara resmi oleh Bupati Bima tanggal 8 November 2021 mendatang. MTQ yang mengangkat tema utama “MTQ XXXI, Ikhtiar Mewujudkan Generasi Qurani Menuju Bima RAMAH Berkelanjutan” ini direncanakan berlangsung selama sepekan hingga penutupan tanggal 14 November 2021 mendatang.

Untuk penyelenggaraan kegiatan, Bupati Bima melalui Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/292/03.2 tahun 2021 membentuk Panitia Penyelenggara Musabaqoh Tilawatil Quran ke-31 tingkat kabupaten Bima. SK tersebut mengamanatkan pembentukan sembilan seksi yang terdiri dari Seksi Musabaqoh, Seksi Keamanan, Seksi Konsumsi dan Seksi Penerima Tamu. Seksi lainnya adalah Seksi Panggung, Mimbar dan Dekorasi, Seksi Acara, Pentas Seni Budaya, Seksi Penerangan dan Sound Sistem, Seksi Perlengkapan, Penginapan Kafilah dan Seksi Publikasi dan Dokumentasi.

Event empat tahunan tersebut akan akan diikuti oleh 18 kafilah dari 18 kecamatan dengan total 517 orang peserta. Para peserta akan berlomba pada tujuh kelompok yaitu 121 peserta Tilawatil Quran, 71 peserta cabang Qiraat Quran dan 93 peserta cabang Hifzhil Quran. Kelompok lainnya adalah 57 peserta cabang Fahmil Quran, 63 peserta cabang Syahril Quran, 61 peserta Cabang Khattil Quran dan 13 peserta cabang Musabaqoh Makalah Ilmiah Quran (M2IQ)

Selama sepekan, sejumlah cabang lomba tersebut akan dinilai oleh 63 orang anggota dewan hakim yang telah melalui proses perekrutan dengan metode keterwakilan dari 18 kafilah kecamatan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dalam bidang, proses kajian personal yang mendalam bersama pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Bima.

MTQ tahun ini juga akan dimeriahkan Pawai Ta’aruf yang diikuti seluruh kafilah, karyawan dan karyawati Kantor camat dan UPT Dinas Se-Kabupaten Bima dan akan mulai dilepas jam 14.00 Wita pada dua titik start. Titik start Barat akan dipusatkan di Lapangan Desa Sangia dan finis di Arena Utama MTQ Lapangan Semangka Desa Naru – Sape. Sementara, Titik Start B dari arah timur dengan titik kumpul di perempatan Desa Bugis, menuju arah barat dan finis di Arena Utama Lapangan Semangka.

Namun demikian, untuk mencegah penyebaran dan kemunculalan kluster baru Pandemi COVID-19, Panitia Penyelenggara MTQ ke – 31 tetap memperketat penerapan Protokol Kesehatan baik bagi para undangan maupun para kafilah. (***)

Bupati IDP : Dokumen Tata Ruang Harus Selaras Dengan RPJMD

Bimantika.net Penyusunan dokumen tata ruang kabupaten Bima selaras dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 -2026 yang berpedoman pada Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW).

yaitu dengan menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang yang ada.

Demikian pemaparan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Hotel Mulia Jakarta Selasa (26/10).

Dalam rapat itu secara khusus membahas tiga agenda strategis yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) Kecamatan Monta tahun 2021-2041.

Draft regulasi lainnya yang dibahas pada pertemuan adalah Raperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Lombok Tengah tentang RDTR kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, S.IP dan Bupati Banggai Laut Sofhian Kaepa, S.H.

Pembahasan Ranperbup Bima yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Dr.Ir. Abdul Kamarzuki, MPM ini merupakan tindak lanjut permohonan Bupati Bima tentang perlunya segera persetujuan substantif dari Kementerian terkait atas Raperbup RDTR WP kecamatan Monta.

Bupati IDP hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Putera Ferryandi, S.IP, Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Kepala Bappeda Suwandi ST, MT, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Jaidun, Kepala Bagian Hukum Setda Amar Makruf SH dan Kabid Tata Ruang.

Menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bima Tahun 2011-2031, arahan lokasi kegiatan dan penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota mempertimbangkan secara seksama struktur ruang.

Aspek lainnya kata Bupati adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah dan pemanfaatan ruang melalui program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu. Terang Bupati.


Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengembangan tata Ruang Kabupaten Bima, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengharapkan ke depan akan diupayakan percepatan RDTR WP kecamatan-kecamatan lain yang berpotensi untuk dikembangkan, diantaranya kecamatan Lambu dan kecamatan Tambora.


Dijelaskan Dirjen, upaya-upaya melahirkan RDTR WP berbagai wilayah kecamatan tentunya harus menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan berbasis ruang, kebijakan sesuai kebutuhan dan potensi daerah.(***)

Walikota HML Serahkan Bantuan Kapal Tangkap Ikan Untuk Warga Kolo

Bimantika.net Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) hari ini Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 Wita menyerahkan secara langsung bantuan untuk para nelayan Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Walikota HML dalam momentum yang membahagiakan hati para penerima bantuan itu dengan riang gembira menyerahkan bantuan kapal penangkap ikan sebanyak 8 unit.

Dalam penyerahan Bantuan Kapal Ketinting itu, Walikota HML didampingi oleh Sekda Kota Bima, Asisten 2, Kadis Perikanan dan kelautan Kota Bima, Kadis Pariwisata, Ketua Komisi lll DPRD Kota Bima Khalid Bin Walid, Anggota DPRD Kota Bima Ibu Ginan Camat Asakota Kota Bima.

Warga penerima manfaat sungguh sangat bangga dan sangat bahagia menerima bantuan Kapal Ketinting yang diserahkan langsung oleh Walikota Bima.

“Terima kasih kami sampaikan kepala Pak Walikota Aji Lutfi yang sudah memberikan kami bantuan 8 unit Kapal Ketinting” ujarnya.

Kapal atau perahu ketinting adalah salah satu jenis perahu tradisional khas nusantara.

Perahu-perahu ini dapat ditemukan di berbagai daerah di wilayah Nusantara.

Termasuk di Banjar Kalimantan Selatan, Madura, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan hampir seluruh pesisir Sumatera mengenal perahu ketinting.(***)

Wakapolres Dompu Check Kelayakan Senjata Api

Bimantika.net Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi), Polres Dompu menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel dan jajaran. Dalam pemeriksaan langsung oleh Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S, Sos. bersama Kasi Propam Polres Dompu.

Pemeriksaan dan pengecekan personel yang memegang senpi dinas itu dilakukan setelah apel pagi di halaman Mapolres Polres Dompu, Dompu, Selasa (26/10/2021) pagi.

Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas. Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Propam Polres Dompu.

Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin S, Sos menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelaikan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan, ujar Waka Polres Dompu.

Ditambahkannya jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota, terangnya.

Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar oleh Propam Polres Dompu.

“Kita tahu, tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteraia yang ditentukan,” jelas

“Saya menegaskan kepada anggota, jangan sampai ada penyalahgunaan senjata api seperti menodongkan senjata sembarangan dan melakukan penembakan tanpa prosedur yang benar sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa Anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik. Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional. tuturnya”

“Untuk anggota pemegang senpi harus memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api dan memahami peraturan perundang–undangan yang terkait senjata api,” tandas Waka Polres Dompu.(***)

Kades Tonggondoa dan Konsultan Teknik Tinjau Lokasi Pembukaan Jalan Tani

Bimantika.net Selasa 26 Oktober 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Tonggondoa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima bersama konsultan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Golkar Musmulyadin, SH., melakukan Survey langsung lapangan.

Survey tersebut terkait dengan persiapan Pembukaan Jalan Usaha Tani mulai So Wadu Mbe’e menuju Mata Air So Kasaro wilayah Desa Tonggondoa.

“Setelah dilakukan Survey, sangat layak dilakukan pekerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani sebagai salah satu akses bagi warga untuk mempermudah beraktifitas masyarakat luas, khusus para petani”, kata Musmulyadin yang lebih akrab dipanggil bos Ga.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Tonggondoa Gufran HMS, S. Sos bahwa pembukaan Jalan Usaha Tani dimaksud adalah selain mempermudah akses bagi warga dari kampung menuju kebun dan tegalan untuk beraktifitas sebagai petani.

“Pembukaan Jalan Usaha Tani salah infrastruktur yang sangat strategis, menjemput sumber Mata Air Pegunungan Kasoro untuk kebutuhan Air Minum warga dan Destinasi Wisata Lokal “papar Gufran.

Selaku Kepala Desa, ia Sangat berharap bahwa sarana dan fasilitas jalan tani terwujud dan semoga bermanfaat serta Berkah untuk warga masyarakat secara luas. (***)

Kapolres Bima Berangkatkan 5 orang untuk Operasi Bibir Sumbing

Bimantika.net Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K Melepas 5 orang yang mengidap penyakit bawaan bibir sumbing yang merupakan program kemanusian yang di gagas oleh kepala Kepolisian wilayah Daerah Nuasa Tenggara Barat Irjen Pol M.iqbal S.I.K., MH.Dalam membantu masyartakat yang tidak mampu khususnya bagi masyarakat yang mengidap penyakit bawaan Bibir Sumbing diseluruh polres jajaran polda NTB Mendapatkan bantuan operasi secara gratis di rumah sakit umum mataram yang difasilitasi oleh insitusi kepolisian Mulai dari keberangkatan sampai operasi selesai,. di mapolres Bima (25/10/2021).

Hadir Dalam kegiatan itu,Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko S.I.K, Kabag Ops AKP Herman SH,Kasi humas Adib Widayaka, Paur Kes Aipda M.Hilir kasubsipenmas Ipda M.Salahudin, sedangkan yang mengantar kelima pasien Anggota Klinik Dokes polres Bima Bripka I Bagus W.

Kapolers Bima Melalui kasi humasnya Iptu Adib Widayaka, menjelaskan operasi bibir sumbing ini adalah prorgaram kapolda NTB Alhamdulillah diwilayah hukum polres bima kami mendapatkan 5 orang salah satunya balita yang berumur 2 bulan setengah ujar Adib mengutip pernyataan kapolres.

Kelima penderita bibir sumbing yang mendapatka bantuan opersi Gratis ,M.Halik, (L) 11,Warga desa bajo kecamatan soromandi,Yamin (L) 13 Warga Desa Raba kodo kecamatan Woha, ST Hajar, (P) 40 Warga Desa raba kodo, Ramlah (P)40 Warga desa rabakodo, dan Azan (L) 2,5 Bulan Balita warga Desa Dena kecamatan bolo kabupaten Bima

Sementara itu salah satu ibu yang memiliki anak Balita berumur 2 bulan setengah Beranama Azan warga Desa Dena kecamatan Bolo Kabupaten Bima merasa besyukur dan tidak biasa menahan rasa harunya karena buah hatinya mendapatkan bantuan operasi gratis saya tidak mengeluarkan biaya seperespun dia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak kepolisian resor bima yang mengfasilitasi kami ucap ibu samsana sambil menahan air matanya.

“Terpisah kapolres mengatakan program yang digagas langsung bapak kapolda ini adalah bentuk perhatian serta keprdulian insitusi Polri dalam membambantu sesama semoga apa yang kami lakukan ini bisa meringankan beban masyarakat dan dapat menjdi Nilai ibadah di Hadapan Allah SWT. Pungkasnya “. (***)

Satresnarkoba Polres Bima Kota Sita Miras Berbagai Jenis

Bimantika.net Keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran Narkotika dan Minuman keras tidak diragukan lagi

Tidak sedikit terungkap kasus Narkoba maupun Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota yang di tangani dengan berbagi modus operandinya.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra, S.I.K, MH. memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Terutama urusan Narkoba dan Minuman Keras (Miras), terbukti Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos melalui Kanit Tim Cobra Alpha Aipda Taufarrahman, SH kini membali membuktikan Suksesnya dalam pengungkapan beberapa kasus Miras dengan berbagai modus operandinya di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

Pengungkapan urusan Miras dari berbagai jenis tersebut berlangsung pada Senin siang 25 oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wita. Miras dari berbagai jenis tersebut diungkap di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Ada beberapa tempat yang menjadi titik fokus pihak polisi dalam mengungkap kasus minuman keras tersebut.

Tempat Kejadian (TKP) 1 di Desa Oi Maci Kecamatan Sape, pihak Satresnarkoba menyita Jenis Miras Bir Singa Raja sebanyak 36 botol. Miras tersebut milik Darman Angkas (47), berprofesi sebagai pedagang.

TKP 2 di Desa Oi Maci Kecamatan Sape. Jenis adalah bir bintang sebanyak 7 botol dan 3 botol jenis sofi. Pemilik Miras adalah Marjan (40) berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

TKP 3 di Dusun Nggaro Desa Bugis Kecamatan Sape. Disini Pihak Satresnarkoba menyita Jenis Miras sofi sebanyak 10 botol. Pemiliknya adalah Landa (46), bekerja sebagai Nelayan.

TKP 4 di Desa Bugis Kecamatan Sape. Jenis Miras adalah bibir bintang sebanyak 12 botol, 7 botol jenis anggur merah dan satu jirigen Miras jenis sofi. Pemiliknya atas nama Ando (38) bekerja sebagai Wiraswasta.

TKP 5 di Desa Sumi Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima. Jenis Miras adalah Sofi sebanyak 16 jirigen berukuran 5 liter dan 2 jirigen sofi berukuran 35 liter. Nama pemiliknya adalah Sari (40) bekerja sebagai Wiraswasta.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Jufri membenarkan adanya pengungkapan penyitaan minuman keras di 5 TKP.

Dan kini barang bukti (BB) sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Adapun kronologis peristiwa pengungkapan kasus Miras tersebut bahwa pada Senin 25 Oktober 2021 Tim Cobra Alpha Satnarkoba Polres Bima Kota menerima laporan dari masyarakat bahwa di 5 TKP tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk menjual, menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras. Dan atas laporan itu, pihak Polres Bima Kota menerjunkan Tim nya untuk lakukan tindakan yang terukur.

Seluruh Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum. (***)