Congkel Jendela Kios, Dua Pelaku Asal Risa Diamuk Massa

Bimantika.net Dua remaja terduga pelaku percobaan pencurian Berhasil di Evakuasi Personil polsek Woha dan Sat Dalmas Polres Bima,polda NTB, Dari amukan Massa di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu (2/2/22). Sekira pukul 22.00.Wita.

Kapolres Bima AKBP heru Sasongko S.I.K, Dalam Keterangan Persnya Yang dirilis Kasi humas Iptu Adib Widayaka Membenarkan adanya percobaan pencurian yang diduga dilakukan oleh FR (L/17) Dan MN (L/18) Warga Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima didepan Kantor BPN Kabupaten Bima yang Keduanya masih berstatus pelajar.

Dikatakannya, Ulah kedua Pelajar ini bermula sekitar pukul 21.30 Wita Keduanya datang dari Desa Risa menuju Ke Desa Dadibou mengendarai Sepeda Motor dengan tujuan untuk melakukan pencurian di Kios yang berada di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.

Sesampainya didepan kantor BPN Keduanya pun langsung melancarkan Aksinya Mencungkil Jendela Kios.

Namun Sial Aksi Kedua Terduga Dipergoki oleh Penjaga Malam kantor Setempat.

Melihat Kedua Terduga yang Hendak masuk kedalam kios dengan cara mencungkil jendela kios petugas jaga malam itupun berteriak Maling berulang ulang kali ujar Adib.

Teriakan itu didengar oleh warga setempat Sontak saja warga yang mendengar teriakan tersebut langsung memdatangi TKP dan Menghakimi Para Terduga.

pada saat pelaku berupaya membuka kios dengan cara mencongkel jendela kios namun, perbuatan Para Pelaku di ketahui dan di lihat oleh penjaga malam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melihat perbuatan para Pelaku tersebut langsung berteriak maling sehingga mengundang reaksi dari warga Desa Penapali dan mendatangi Tempat Kejadian, setelah warga datang dan melihat kedua pelaku tersebut langsung bereaksi dengan cara menghakimi para terduga Pelaku.

Personil Polsek Woha dipimpin Kanit SPKT Aiptu Ikhwan yang mendapatkan informasi tersebut Langsung Bergerak menuju TKP dan Berhasil Mengevakuasi Salah FR salah Satu pelaku dari Amukan Massa.

Setelah itu Personil Polsek Woha kembali berupaya mengamankan 1 orang pelaku atas MN yang masih diamankan di salah satu rumah warga Desa Penapali, namun karna situasi Belum memungkinkan untuk di lakukan evakuasi, sehingga menunda Upaya Evakuasi tersebut.

Pukul 23.00 Wita Personil Polsek Woha Dan Gabungan 1 Peleton Dalmas Polres Bima kembali melakukan upaya evakuasi terhadap terduga pelaku sehingga pelaku berhasil di Evakuasi dan dibawa untuk diamankan di Mako Polres Bima Terang Adib.(***)

Bahas Perda Garam, Bupati IDP “Pemilik Sorotan Mata Indah” Terima Kunjungan Kerja Pansus I DPRD NTB

Bimantika.net Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin Abdul Rauf ST, MM/Partai Demokrat beserta Sirajudin SH (Komisi I/PPP) dan Abdul Talib (Komisi I/Gerindra) yang berasal dari DAPIL Kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu secara khusus menjaring aspirasi dari para Kelompok Petani Garam bagi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Kamis (3/02) diterima Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) di Ruang Rapat Bupati Bima.

Pansus secara langsung melakukan dialog dengan 20 kelompok petani garam dari beberapa sentra garam di Kabupaten Bima.

Bupati Pemilik Bola Mata Indah ini yang menerima Kunker tersebut didampingi Asisten II Setda Ir. Indra Jaya, Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan SE, Kadis Kelautan dan Perikanan Ir. Rendra Farid, Kadis Koperasi dan UMKM Drs. Dahlan, Kabag Kerjasama Setda dan Pejabat terkait Dinas Perindag, Pertanian, Bagian Perekonomian dan Sekretariat DPRD kabupaten Bima.

Bupati berparas Cantik ini dalam pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian DPRD dan Perangkat Daerah terkait Pemerintah Provinsi NTB yang telah mengagendakan penyerapan aspirasi para petani garam di Bima terkait peningkatan kualitas, distribusi garam dan akses pemasaran.

“Kunjungan Pansus I hari ini untuk melihat secara langsung kondisi ril di lapangan mengingat Kabupaten Bima merupakan produsen dan memiliki lahan garam terbesar” ungkap Bupati IDP yang dikenal dengan Keramahan dan Kesantunannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada dukungan Program Garam Rakyat (PUGAR) pada beberapa sentra produksi garam namun masih ada kendala antara lain belum semua petani menggunakan sistem geo isolator padahal upaya ini diharapkan bisa meningkatkan potensi garam dan menembus pasar.

Namun demikian, kita juga patut menghargai pola pengolahan garam secara tradisional yang masih diterapkan di beberapa kecamatan. Kita berharap ada kolaborasi dan sinergi untuk mencari jalan terbaik agar kualitas garam menjadi lebih baik dan pangsa pasar mengalami peningkatan.

“Karena itulah pada hari ini semua pemangku kepentingan dalam tata kelola garam rakyat seperti kelompok petani garam mencari solusi secara bersama untuk hari ini dan esok sehingga permasalahan yang selama ini dihadapi seperti aspek kualitas dapat ditangani “. Jelas Bupati.

Terkait dukungan pemerintah daerah, akses pemasaran akan terus didorong dan saat ini PD Wawo sebagai badan usaha milik daerah yang menangani tata niaga garam sudah mendapatkan lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mulai memproduksi garam. masih dalam aspek pemasaran.

“kita sudah membuka kerjasama dengan tiga daerah yaitu Kota Bima, Dompu dan Sumbawa dan akan diperluas lagi dengan pemerintah Lombok Barat terkait kebutuhan PDAM Lobar, mudah-mudahan upaya ini mendapat dukungan DPRD Provinsi untuk membuka peluang kerjasama antar provinsi”. Kata Bupati.

Sebelumnya, Ketua Pansus I DPRD NTB Abdul Rauf ST, MM dalam pengantarnya memaparkan Tim yang dipimpinnya menitik beratkan pada pengelolaan garam. Mudah-mudahan pertemuan dengan kelompok petani garam bisa mendapatkan masukan dan informasi yang tengah dihadapi para petani. Masukan ini penting sebagai acuan pembahasan rancangan Perda tentang perlindungan petani garam karena ini merupakan problem yang terjadi di kabupaten Bima”.

Dalam hal penyusunan Perda lanjut Politisi Partai Demokrat ini, Tim sudah melakukan kunjungan ke kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur dan hasil kunjungan tersebut akan dibahas dengan para petani terkait teknologi dan inovasi tata kelola garam yang diterapkan. Pansus juga melihat bahwa kabupaten Bima lebih serius melakukan pengelolaan garam dimana 85 persen garam ada di Bima dan serius soal penganggaran. Disamping itu kehadiran Pansus I juga untuk mendalami masalah yang akan diformulasikan dalam regulasi dari hulu sampai hilir, termasuk didalamnya tata niaga garam yang saat ini sesuai hasil pemetaan kebutuhan mencapai 50 ton per hari. Hal ini yang bisa dibahas dan mendapatkan masukan dari para petani garam dan para pemangku kepentingan agar melahirkan Perda yang sesuai kebutuhan masyarakat Bima”. Tandas mantan aktifias mahasiswa Malang ini.

Tatapmuka kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Pansus I dengan para petani garam. (***)

UU ITE Bakal Menjerat Al Imran, Al Imran Jawab Seadanya

RAB Penggunaan Dana Covid-19 yang di kirim Al Imran, SH pada redaksi Media Online Bimantika

Bimantika.net Kasus yang menjerat Salah seorang Pengacara Bima Al Imran, SH pasca dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat kini semakin menjadi bahan kajian sejumlah elemen.

Pihak Pemerintah Kota Bima pun melalui Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH mengambil sikap tegas atas dugaan kuat Al Imran melalukan pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan informasi yang tanpa seizin pihak Pemkot Bima.

“Salam satunya adalah Pasal 32 Ayat 1,2 dan 3, pasal 48 ayat 1,2 dan 3 dimana pasal itu” demikian ungkap Sekda Kota Bima.

UU ITE pasal 32 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 48 ayat 1,2,3 yang mengisyaratkan bahwa dokumen milik orang lain yang di Upload pihak lain adalah sebuah pelanggaran tanpa seizin pemilik data.

UU ITE Pasal 48 Ayat 1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Adapun Pasal 32 ayat 1) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kabag Hukum Pemkot Bima Dedy Irawan, SH., M
Hum menyampaikan bahwa sesungguhnya pdf itu adalah data elektronik.

“Pdf itu jelas merupakan data elektronik” demikian tegas Kabag Hukum Pemerintah Kota Bima.

Al Imran, SH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Rabu Malam 2 Pebruari 2022 menjabat dengan singkat ketika di WhatsApp oleh Media Bimantika.

Bimantika mengajukan pertanyaan pada Al Imran
“bagaimana tanggapan Al Imran terkait dengan UU ITE pasal 32 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 48 ayat 1,2,3 yang mengisyaratkan bahwa dokumen milik orang lain yang adinda Upload sementara dalam pasla itu dilarang bagi siapapun untuk upload dokumen orang lain tanpa seizin pemilik data” ?

“RAB itu bukan rahasia negara atau siapapun, silakan saja laporkan” ungkap Al Imran.

Al Imran pun mendorong pelaporan yang dilakukan oleh Pihak Pemkot Bima.

“sejak kapan RAB sebagai data pribadi,, Laporkan saja.., Saya dorong untuk Laporkan” ujar Al Imran melalui WhatsApp nya Kamis 3 Pebruari 2022. (***)

Walikota HML : “Jangan Ada Pungutan Liar Dalam Pelayanan”

Bimantika.net

Pembinaan adalah sebuah kebutuhan yang mutlak untuk kemajuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah ASN Dinas Sosial Kota Bima hari ini Kamis 3 Pebruari 2022 mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan pegawai di jajaran Dinas Sosial Kota Bima.

“Kegiatan ini adalah Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kualitas kinerja ASN dijajaran Dinas Sosial Kota Bima” ungkap Walikota H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

Walikota HML berharap jajaran ASN khususnya Dinas Sosial Kota Bima Melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan penuh semangat, inovatif, memiliki kepedulian terhadap pencapaian tujuan visi dan misi merupakan salah satu bentuk disiplin kerja dan etos kerja.

Walikota HML melaksanakan kegiatan memberikan pembinaan terhadap seluruh pegawai Dinas Sosial terkait pelayanan secara optimal untuk kepentingan warga dan masyarakat secara utuh dan menyeluruh.

“Dalam memberikan pelayanan prima pada warga dan masyarakat agar tidak ada pungutan-pungutan liar sehingga membebani masyarakat” tegas Walikota HML.

Di akhir pembinaannya, Walikota HML memberikan Warning tegas kalau menemukan ASN yang pungki tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.

“Jika ada ditemukan saya tidak akan sungkan untuk menindak sesuai aturan yang berlaku” Tegas Walikota HML. (***)

Om Din “Saya Bangga Pada HML Wujudkan Impian Noly Bangun Sayap Gedung Pemkot”

Bimantika.net Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Walikota Bima era almarhum Drs. HM. Nur A. Latif merasa bangga dengan terwujudnya Pembangunan Sayap Kantor Walikota Bima di Era Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

Adalah Syafruddin, ST Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sebagai PPK Pembangunan Gedung Walikota Bima kala itu.

” Mantap melanjutkan karya besar Noly (Almarhum Walikota Bina,red) di era HML bisa terwujud. HML Okey, PPK nya pembangunan gedung utama pada waktu itu adalah saya” ujar Syafruddin mengenang saat dikonfirmasi media Online Bimantika Rabu Malam (2/2/2022).

Om Din Sapaan akrabnya sungguh sangat mengapresiasi langkah Walikota HML sekarang yang mampu mewujudkan Impian Almarhum Noly khusus urusan membangun Sayap Kantor Pemkot Bima.

“Saya selaku pribadi dan sebagai PPK pada saat pembangunan gedung utama kantor walikota dulu bangga pada HML karena bisa mewujudkan ikhtiar besar Noly yg sempat tertunda. Pokoknya HML The Best Pantas untuk 2 periode” ungkap Om Din. (***)

Kantor Sayap Walikota, Simbol Pembangunan Monumental Era HML

Bimantika.net Pembangunan Kantor Sayap Walikota Bima di samping kiri dan kaman Gedung Utama Walikota Bima adalah simbol Pembangunan Monumental yang di bangun di era Kepemimpinan. walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

Pembangunan yang menelan Puluhan Milyar itu di bangun pada situasi Pandemi Covid-19 dimana APBD Seluruh Indonesia ini terkuras akibat penanganan Pandemi Covid-19.

Era Walikota HML adalah Era dimana APBD makin terkikis dan terkuras oleh Anggaran Covid-19 dan semua Walikota dan Bupati se Indonesia merasakannya sehingga jarang ada Walikota dan Bupati se Indonesia yang berani anggarkan Pembangunan fisik yang memadai.

Ditengah keterbatasan Anggaran, Walikota HML mengambil sikap untuk Membangun Kantor Sayap Walikota Bima sebagai simbol Pembangujan Monumental di masa Kepemimpinannya.

Atas pembangunan yang monumental itu, Walikota HML pada hari Rabu 2 Pebruari 2022 meninjau langsung pembangunan Sayap Kantor Walikota Bima tahun anggaran 2021. Kini sudah menampakkan hasil yang cukup menggembirakan dan dipastikan rampung Bulan Pebruari ini walau pekerjaan secara kontrak Kerja mengalami kerugian akibat denda keterlambatan.

Saat meninjau langsung Progres Pembangunan Sayap WaliKota Bima tersebut, Walikota HML mengatakan Progresnya hingga sampai saat ini hampir rampung.

Saat melakukan peninjauan, Wali Kota Bima H.Muhammad Lutfi mengaku progres pembangunan telah menunjukkan kemajuan yang cukup menggembirakan.

“Mudah-mudahan dalam beberapa hari kedepan, pengerjaanya segera selesai. Insa Allah, gedung ini siap difungsikan” Jelasnya.

Pasalnya, sudah mulai tampak ruangan-ruangan kerja pimpinan, mal pelayanan publik, hingga fasilitas-fasilitas pendukung lainnya.

“Mudah-mudahan sayap kantor wali kota ini bisa difungsikan secepatnya” ungkap Walikota HML. (***)

Kuasai Narkoba, Alex di Tangkap Polisi

Bimantika.net Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selasa (2/02/22) pukul 17.00 wita.

Berawal dari laporan informasi dari masyarakat kelurahan Bali kecamatan Dompu kabupaten Dompu, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Tolokalo Dusun Kesi.

bahwa ada salah satu terduga yang meresahkan masyarakat dengan menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Bravo Tambora yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Abdul Malik, S.H langsung memantau pergerakan terduga yang dicurigai membawa dan atau menguasai barang yg diduga sebagai narkotika jenis shabu.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga tersebut, lantas team langsung melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut disaat yang bersangkutan tengah menawarkan barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada disekitar lapangan Desa Tolokalo tersebut.

Pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut berusaha membuang kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya seoarang laki-laki tersebut mengaku berinisial AM alias Alex.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AM Alias Alex (38 Tahun) beralamat di Dusun Kesi RT/RW 004/002 Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. AM Alias Alex di tangkap terkait laporan masyarakat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.

“AM Alias Alex kami lakukan penangkapan di lapangan Dusun Kesi Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Atau sekurang-kurangnya di wilayah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Pada saat dilakukan penangkapan AM Alias Alex yang sebelumnya berusaha membuang barang bukti pada saat tim melakukan penangkapan.

“Akan tetapi di halangi oleh Tim Opsnal, selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu Tim opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti shabu-shabu”,ujar Abdul Malik, SH.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(***)

Polres Bima Ikut Membantu Kembalinya Narapidana Kabur dari Rutan Kelas II B Raba Bima

Bimantika.net Anggota Polsek Bolo Polres Bima dibawah kendali Kapolsek Iptu Hanafi melakukan upaya negosiasi dengan pihak keluarga dari 2 narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Raba Bima, Selasa (1/2) sekitar Pukul 15.30 Wita, kemarin.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, negosiasi tersebut dimaksudkan agar pihak keluarga dari 2 Napi yang bermukim di Wilayah Hukum Polsek Bolo tersebut, ikut membantu kembalinya mereka ke Rutan terkait.

Kedua Napi tersebut, masing-masing berinisial D dan Y.

“Pada hari Rabu, Tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 09.22 Wita, yang bertempat di Desa Nggembe dan Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Kanit iK Bripka Agus Salim Polsek Bolo bersama anggota piket SPKT 3 dengan anggota intel Kodim, Sertu Ibrahim mendatangi kediaman para tahanan yang kabur dari lembaga Rutan Kelas II B Raba-Bima.” Demikian penyampaian Kapolres Bima yang dikutip Adib lewat rilisnya.

Dimana, lanjutnya, Kanit iK Bolo memberikan himbauan kepada ibu kandung dari D agar agar membujuk anaknya untuk menyerahkan diri secara baik-baik sebelum pihak yang memburunya mengambil tindakan tegas.

“Karena, tadi malam [Selasa malam], Saudara D sempat menghubungi orang tuanya via telpon seluler,” ungkap Adib.

Sementara saat mendatangi orang tua dari Y, Kanit iK juga memberikan himbauan, jika Y mendatangi kediamannya, agar melaporkan ke Polsek Bolo dan memintanya untuk menyerahkan diri dengan baik-baik.

Kapolres Bima sendiri, lanjut Adib, ikut menghimbau agar para tahanan yang bermukim di Wilayah Hukumnya untuk sesegera mungkin menyerahkan diri secara baik-baik, daripada menjadi pelarian seumur hidupnya, yang kemungkinan besar di kemudian hari akan tertangkap juga dan akan menerima tuntutan hukum yang lebih besar dari sebelumnya.(***)

Ruslan : “Segera Tangkap Al Imran”

Bimantika.net Barisan Kekuatan Rakyat (Bakar) Kota Bima resmi melaporkan seorang pengacara di Bima Al Imran, SH ke Polres Kota Bima, Rabu siang (2/2/2022).

sekretaris Bakar Kota Bima Alwi, S.Sos menyebutkan bahwa dirinya dan Ketua Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima Ruslan SH melaporkan pengacara Al Imran SH atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.

“Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima merasa terpanggil kami melaporkan yang bersangkutan karena diduga meng-upload RAB Dana Covid di Dinas Kesehatan Kota Bima sangat tidak sesuai dengan RAB pembanding yang kami kantongi,” ungkap Ruslan pada media usai menyerahkan laporan ke SPKT Polres Bima Kota.

Ruslan menilai, RAB diduga palsu yang di upload oleh oknum pengacara tersebut, menyesatkan publik.

“Kepada Kasat Reskrim agar segera memanggil, memeriksa dan menahan yang bersangkutan agar tidak membuat kegaduhan,” harap Ruslan.

Al Imran, SH yang dikonfirmasi media Online Bimantika Rabu Sore 2 Pebruari 2022 melalui saluran selulernya menyebutkan bahwa Ruslan Cs melaporkan dirinya bukan atas dasar ilmu pengetahuan melainkan emosional.

“Belajar dulu ilmu hukum karena ingat saya ini adalah aparat penegak hukum, jangan karna emosional lalu Ruslan melaporkan saya tanpa pertimbangkan legal standingnya” ungkap Al Imran.

Justru dirinya menyebut laporan Ruslan Cs itu langsung meminta saya di tangkap itu adalah khayalan saja.

“Masa disuruh tangkap sementara proses belum apa-apa, tangkap menangkap itu melalui proses panjang bung, bukan serta merta, nanti kita buktikan dulu dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Aparat Penegak Hukum” ujar Al Imran.

Al Imran menyarankan pada Ruslan Cs untuk belajar lagi ilmu hukum, tentang legalitas standing dan lainnya karena menurut Al Imran pelapor Ruslan Cs tidak mengalami kerugian dalam kasus yang ia sedang laporkan di KPK.

“Apa kerugian Saudara Ruslan Cs dengan laporan saya di KPK terkait dengan Penggunaan Dana Covid-19 Pemkot Bima, emang dia aparat Atau ASN atau Sekda Kota Bima” ujar Al Imran. (***)

Aliansi Petani Bima Demo, Wakapolres Perlakukan Pendemo dengan Humanis dan Inilah Tuntutan Para Pendemo

Bimantika.net Hari ini Rabu 2 Pebruari 2022 Aliansi Petani Bima melakukan aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Bima Jalan Gatot Soebroto Kota Bima.

Busran, Koordinator Lapangan dalam aksi itu menyampaikan beberapa point penting dalam tuntutan Aksinya.

“Kami Menuntut Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Menolak Rekomendasi impor produk holtikultura khususnya Bawang merah” ungkap nya saat Media Bimantika merekam langsung aksi demonstrasi tersebut.

Tuntutan lainnya hasil liputan langsung crew Media Online Bimantika di lapangan bahwa mereka menuntut Kementrian Perdagangan RI menolak izin impor khususnya untuk Komoditi Bawang Merah.

“Kami Menuntut Bupati Bima dan DPRD Kabupaten Bima untuk terlibat dalam menstabilkan harga pestisida” ujar Busran.

Selanjutnya Massa aksi bergiliran menyampaikan orasinya menuntut Pemerintah Pusat dan Daerah agar menyediakan pasar komoditi bawang merah di Kabupaten Bima.

“Kami juga menuntut Bupati Bima untuk segera mengakomodir petani migran dalam RDKK penerima pupuk bersubsidi” ujar orator lainnya dalam aksi yang di liput langsung oleh Wartawan Media Online Bimantika.

Tuntutan demi tuntutan di suarakan oleh para demonstran, para orator pun silih berganti menyampaikan orasinya.

Peserta Aksi Demonstrasi juga menuntut Bupati Bima untuk mengambil langkah bersama Muspida Kabupaten Bima secara bersama-sama rumuskan dan menetapkan Perda mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani khususnya para Petani Bawang.

“Segera Bupati Bima segera ambil langkah tegas untuk menertibkan penjualan pupuk bersubsidi di Pasar Tente” ungkap Pendemo yang direkam secara langsung oleh Media Online Bimantika saat aksi demonstrasi berlangsung.

Tidak hanya itu, Para pendemo sesuai dengan Liputan Langsung media Online Bimantika menuntut Bupati Bima untuk menertibkan distributor dan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi secara paket dan melampaui HET.

Pendemo juga berharap agar Pemerintah Pusat dan Pemda Kabupaten Bima untuk membentuk lembaga penjamin Asuransi Pertanian.

“Kami juga tuntut mentri Perdagangan RI untuk mengimplementasikan Permendag nomor 07 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani untuk bawang merah Rp. 18.300/kg.

Aksi demonstrasi Aliansi Petani Bima dikawal secara Humanis oleh Polres Bima Kota karena posisi gedung DPRD Kabupaten Bima masih berlokasi di Kota Bima.

Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos luar biasa komunikatif dalam mengatasi aksi massa yang ingin seluruh peserta aksi masuk dalam ruangan DPRD Kabupaten Bima.

“Karena protokol kesehatan maka kita lakukan pendekatan pada para pengunjuk rasa untuk diwakili beberapa orang, dan mereka pun mengerti atas usulan saya” ujar Wakapolres.

Wakapolres yang dikenal santun dan Tegas ini pun menyebutkan bahwa sepanjang aksinya tidak merusak dan tidak provokatif maka pihaknya akan memberikan pengawalan secara humanis.

“Silakan adek-adekku sampaikan aspirasinya karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kami akan memberikan pengawalan yang baik dan jangan lakukan aksi anarkis serta pengrusakan, kalau itu yang terjadi maka tindakan tegas dan terukur pasti Polisi akan lakukan itu” ungkap Mujahiddin. (***)