Ciptakan Kondusifitas, Polres Bima Patroli Skala Besar di Monta

Bimantika.net _Usai melaksanakan Apel persiapan di Mapolres Setempat pukul 09.30 Wita,Kapolres Bima, Polda NTB, AKBP Heru Sasongko SIK,yang diwakili Kabag OPS Kompol Herman SH memimpin patroli gabungan Skala besar Minggu (07/08/22)

Patroli Skala besar itu , selain dari Personil Polres sendiri juga melibatkan dari Satuan Brimob kompi C pelopor Bima, TNI dari kodim 1608 Bima,Koramil, 1608-07 Monta, serta Polsek Monta dan Sat-Pol PP Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, patroli Skala besar ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kabupaten Bima khusus wilayah Kecamatan Monta pasca terjadi nya aksi saling serang antara warga Desa Simpasai dan Desa Sie beberapa hari lalu.

Sesampainya di Pertigaan Desa Simpasai Kabag OPS Kompol Herman SH,kembali memberikan arahan kepada personil gabungan yang terlibat dalam operasi skala besar itu.

“kegiatan hari ini adalah melaksanakan Patroli skala besar dalam rangka menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang hingga saat ini belum tertangkap pelakunya hingga menyebabkan keresahan bagi warga” Ujar Kabag OPS mengutip Adib.

Dikatakannya,Pihak Kepolisian bersama Pemerintah Kecamatan Monta dan Pemerintah Desa Simpasai mendampingi penyidik untuk turun langsung kerumah para terduga pelaku guna memastikan ada tidaknya para terduga pelaku dalam rangka melengkapi penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).

Setelah itu,Kasat reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH,yang didampingi Kapolsek Monta Iptu Takim dan personil gabungan mendatangi satu persatu rumah para terduga pelaku.

Didepan Pihak keluarga terduga pelaku dan masyarakat setempat Masdidin mengatakan apa bila dalam kurun waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri atau diserahkan oleh pihak keluarga maka Kepolisian Resor Bima akan mengeluarkan Surat DPO bagi para terduga pelaku.

“Satu kali dua puluh Empat jam para terduga pelaku tidak juga menyerahkan diri kami pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat DPO bagi para terduga pelaku” tegas Masdidin.

Sampai saat ini situasi diwilayah hukum Polsek Monta situasi aman dan kegiatan tersebut berakhir Sekira Pukul 14.30. Wita Pungkasnya. (***)

90 Porsen Cabor Desak Musorkot KONI Kota Bima, Kepengurusan Berakhir 14 Agustus 2022

KOTA BIMA Bimantika.net Puluhan ketua dan perwakilan Cabang Olahraga (Cabor) Kota Bima menggelar konferensi pers di gedung Muathay Seni (8/8/2022).

Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh 90 porsen Cabang Olah raga se Kota Bima itu didesak karena masa kepengurusan KONI Kota Bima tinggal di hitung hari yakni 14 Agustus 2022.

Sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) se Kota Bima gelar Konferensi Pers juga untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan di tubuh organisasi KONI Kota Bima yang di nilai oleh Cabor tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Cabor Panjat Tebing Muhammad Fauzi, S. Pt menyampaikan bahwa telah dilayangkannya surat permohonan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) terkait akan berakhirnya masa kepengurusan KONI Kota Bima periode 2018-2022 tertanggal 14 Agustus 2022.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koni pasal 30 bahwa 3/4 dri 34 cabor ada 29 yang nyatakan usulan Musrorkot, ini malah sudah 90 porsen berharap adanya Musrorkot melebihi Ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga” ujarnya.

Lanjutnya bahwa Keinginan musorkot ini juga dikarenakan belum adanya kepastian pelaksanaan Poprov NTB, kemudian demi menjaga berkesinambungan roda organisasi dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi serta demi misi utama kemajuan olahraga di Kota Bima.

“Surat usulan yang kami ajukan ke KONI ini sesuai AD ART pasal 27 dan 30 tentang Musorkot, masa kepengurusan anggota saat ini akan berakhir pada tanggal 14 Agustus ini. Sehingga 3 bulan sebelum masa kepengurusan berakhir, harus dilaksanakan musorkot,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan, usulan musorkot ini tentu telah memenuhi persyaratan dan aturan ini sudah terpenuhi 2/3 dari jumlah cabor di Kota Bima. Artinya dari 34 cabor, telah ada persetujuan 29 cabor yang telah menandatangani surat pernyataan untuk dilaksanakan musorkot.

Kemudian surat usulan ini telah disampaikan pada KONI Kota Bima dan KONI NTB pada tanggal 22 Juli bulan lalu, tapi belum ada respon.

“Bila usulan musorkot ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan mengusulkan musorkot luar biasa,” katanya.

Fauzi mengungkapkan, kekecewaan lainnya yang diceritakan yaitu nominal bonus yang diberikan pada atlet karena dinilai tidak sesuai dengan janji. Padahal dulu pernah disampaikan bonus atlet harus diatas daerah lain, namun hingga kini masih jauh dari harapan.

“Bonus atlet PON khusus cabor panjat tebing Nurul Iqamah yang meraih 2 medali emas dan 1 perak. Untuk bonus medali emas ada, tapi bonus medali perak ternyata tidak diberikan karena tidak terdata. Sedangkan dari sisi lain merasa kasian pada atlet yang tidak mendapatkan medali, justeru tidak diberikan bonus sebagai bentuk,” ungkap Fauzi yang juga sebagai Ketua RW di Kelurahan Sarae ini.

Sekretaris Cabor Pobsi Rafiuddin, SH mengungkapkan, ada hal krusial lainnya yang terjadi di tubuh KONI. Dimana dana tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar, namun diantaranya terdapat dugaan ketimpangan penggunaan anggaran, yaitu lebih banyak operasional senilai Rp 330 juta dibanding dengan kebutuhan 24 cabor hanya Rp 160 juta.

“Ini adalah ketimpangan karena KONI terkesan sama sekali tidak memberdayakan Cabor padahal KONI adalah tempat bernaungnya seluruh Cabor” ungkap Jef Sapaan akrab Rafiuddin, SH yang juga sebagai Ketua RW di Kelurahan Pane ini.

Untuk tahap I pencairan dana KONI yaitu operasional KONI Rp 170 juta, cabor sepakbola Rp 250 juta dan semua cabor Rp 80 juta. Kemudian tahap II sudah cair dana operasional koni Rp 160 juta, kemudian bonus PON Rp 100 juta dan pembinaan cabor Rp 90 juta.

“Bagaiman atlet maju dan berkembang, sedangkan operasional kantor lebih besar dari dana pembinaan dan bonus,” katanya.

Ketua cabor Muaythai Ardiansyah menambahkan, dengan sejumlah persoalan tersebut dia bersama pengurus cabor lainnya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap KONI Kota Bima.

“Bila tidak ada kejelasan nasib dan bonus atlet, maka sudah tidak percaya sama KONI Kota Bima. Sehingga mendesak KONI NTB untuk segera mengusulkan Musorkot luar biasa,” tandasnya.

Ketua KONI NTB Mori Hanafi yang dikonfirmasi media online Bimantika tidak memberikan tanggapan apapun. (***)

Tim Puma ll Polres Bima Kota Amankan 3 Unit Motor Tanpa Dokumen

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

Dasar penangkapan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022,.

Penangkapan dilakukan
Pada Hari Sabtu 7 Agustus 2022 Sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan lintas Bima Sape Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Supir Truk atas nama
,JUF 42Tahun Swasta, Alamat Desa.Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Saat penangkapan, Polisi menyita Barang Bukti
1 unit Truk dengan Nopol B 9592 UVY, 1 buah Kunci Mobil, 1 Lembar STNK, 1 unit Sepeda Motor merk honda CBR150 warna Merah Hitam
Nopol: B 6584 JMW
Noka : MH1KC9115GK011273
Nosin : KC91E1011387,

Dan Barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gt warna Silver.
Nopol: T 3965 LQ
Noka : MH31KP00C0J48898
Nosin : IKP489095

1 unit Spm merk Yamaha Vega ZR warna Merah.*
Nopol: B 6234 USE
Noka : MH35D9203BJ100544
Nosin : 5D91100528

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00Wita Tim mendapat informasi bahwa Truk dengan Nopol B 9592 UVY membawa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Menindak lanjuti informasi tersebut TIM langsung melakukan penyanggongan Jalan lintas Bima-Sape.

Tidak berapa lama kemudian truk yang diduga tersebut melintas kemudian Tim langsung mengejar dan memberhentikan truk tersebut.

Dari keterangan dan atau pengakuan sopir truk tersebut bahwa benar truk tersebut membawa sepeda motor sebanyak 9 Unit dengan Merk dan jenis berbeda akan tetapi sepeda motor tersebut 7 unit dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah dan 2 unit tidak memiliki Dokumen kepemilikan.

sepeda motor tersebut dibawanya dari Jakarta- menuju Kecamatan Wawo.

Selanjutnya TIM mengarahkan sopir untuk menuju Mako Polres Bima Kota guna pengecekan lebih lanjut dan baru dilakukan pembongkaran pada hari minggu tanggal 7 agustus 2022.

didapati 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah, kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)

Bawa 3 Unit Motor Tanpa Dokumen Resmi, Tim Puma ll Tangkap Pelaku

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

Dasar penangkapan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022,.

Penangkapan dilakukan
Pada Hari Sabtu 7 Agustus 2022 Sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan lintas Bima Sape Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Supir Truk atas nama
,JUF 42Tahun Swasta, Alamat Desa.Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Saat penangkapan, Polisi menyita Barang Bukti
1 unit Truk dengan Nopol B 9592 UVY, 1 buah Kunci Mobil, 1 Lembar STNK, 1 unit Sepeda Motor merk honda CBR150 warna Merah Hitam
Nopol: B 6584 JMW
Noka : MH1KC9115GK011273
Nosin : KC91E1011387,

Dan Barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gt warna Silver.
Nopol: T 3965 LQ
Noka : MH31KP00C0J48898
Nosin : IKP489095

1 unit Spm merk Yamaha Vega ZR warna Merah.*
Nopol: B 6234 USE
Noka : MH35D9203BJ100544
Nosin : 5D91100528

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00Wita Tim mendapat informasi bahwa Truk dengan Nopol B 9592 UVY membawa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Menindak lanjuti informasi tersebut TIM langsung melakukan penyanggongan Jalan lintas Bima-Sape.

Tidak berapa lama kemudian truk yang diduga tersebut melintas kemudian Tim langsung mengejar dan memberhentikan truk tersebut.

Dari keterangan dan atau pengakuan sopir truk tersebut bahwa benar truk tersebut membawa sepeda motor sebanyak 9 Unit dengan Merk dan jenis berbeda akan tetapi sepeda motor tersebut 7 unit dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah dan 2 unit tidak memiliki Dokumen kepemilikan.

sepeda motor tersebut dibawanya dari Jakarta- menuju Kecamatan Wawo.

Selanjutnya TIM mengarahkan sopir untuk menuju Mako Polres Bima Kota guna pengecekan lebih lanjut dan baru dilakukan pembongkaran pada hari minggu tanggal 7 agustus 2022.

didapati 3 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah, kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)

Sutrisno Azis Bantah Pernyataannya Tuding Sekda Kota Kriminalisasi Pelapor di KPK

Bimantika.net _adanya pemberitaan di salah satu Media Online dengan Judul “Mantan Hakim Tipikor Nilai Pernyataan Sekda Kriminalisasi Pelapor di KPK” dibantah oleh Sutrisno, SH, MH.

“Bedakan kalimat saya dengan judul berita itu makanya perlu saya klarifikasi, bukan kriminalisasi tapi terkesan itu bahasa saya” ujarnya mengawali wawancara khusus dengan Media Online Bimantika Minggu 7 Agustus 2022.

Ada beberapa isi berita yang dibantah juga oleh Sutrisno dalam pemberitaan itu.

Dirinya mengutip isi pemberitaan dari Salah satu media tersebut yang sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya secara utuh.

“Ini juga perlu saya luruskan agar tidak membias” Kata Sutrisno.

Sutrisno Mengutip Kalimat dalam isi berita iti tertulis dalam salah satu media online tersebut:

“Dinilainya, para pelapor kasus dugaan korupsi ini adalah orang-orang yang hebat, professional dan terpilih, pasti akan mudah menilai apakah data tersebut asli atau palsu, melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalau laporan/pengaduan tersebut didasarkan pada data-data yang asli dan akuntabel maka progresnya akan kelihatan nanti dari tahapan pemeriksaan lidik naik ke sidik dan menetapkan siapa saja tersangkanya”

“Nah ini yang perlu saya luruskan Yang saya apresiasi itu bukan pelapor atas dugaan korupsi pemkot Bima, tapi yang saya apresiasi itu pihak Penyidik KPK” tegas Sutrisno.

Lalu Sutrisno pun mengirimkan pernyataan khususnya terkait kasus itu secara utuh melalui saluran WhatsApp nya di Redaksi Media online Bimantika.

Berikut pernyataan utuh Sutrisno Azis, SH.,MH. advokat pada kantor advokat dan konsultan hukum Sutrisno Azis,SH.MH. alamat jalan sunu no 116 kota Makassar/ mantan hakim adhoc Tipikor pada pengadilan tinggi Denpasar Bali tahun 2011-2014/pengadilan tinggi Mataram NTB tahun 2014-2021.

Menanggapi pernyataan sekda kota Bima tentang data “palsu” laporan di KPK
Mencermati pernyataan sekda kota Bima melalui salah satu media online terbitan kota bima edisi Jumat tanggal ….dengan judul berita …. Patut disesalkan karena pernyataan tersebut terkesan mengkiriminalasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di kota Bima.

Padahal peran serta masyarakat tersebut telah dijamin oleh hukum khususnya diatur dalam pasal 41 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua payung hukum tersebut telah melegitimasi dan memberi ruang yang seluas-luasya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahkan diberikan perlindungan hukum dan penghargaan oleh negara,berpijak dari kedua aturan hukum di atas seharusnya sekda kota Bima selaku pejabat publik sekaligus sebagai aparat pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana tipikor tersebut,tidak perlu alergi apalagi takut demi terciptanya clean government di lingkungan pemerintah kota Bima.

Menurut saya pengajuan laporan pada lembaga anti rasua (KPK) dalam perkara ini masih merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

tetapi pelaksanaannya jangan kebablasan (asal),tetap harus dilakukan secara bertanggungjawab.

Seharusnya langkah ini perlu diapresiasi dan didukung bersama,soal terbukti tidaknya itu urusan nanti.

“itu domain majelis hakim di pengadilan Tipikor yang memutuskannya” ujarnya.

Mengenai tingkat akurasi atau asli/palsunya data yang dilaporkan pada lembaga KPK.

inipun tidak perlu diperdebatkan apalagi di ruang publik,serahkan semuanya pada penyelidik/penyidik KPK.

“Mereka orang-orang yang hebat, profesional dan terpilih, pasti akan mudah menilai apakah data tersebut asli atau palsu,melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalo laporan/pengaduan tersebut didasarkan pada data-data yang asli dan akuntabel maka progresnya akan kelihatan nanti dari tahapan pemeriksaan Lidik naik ke sidik dan menetapkan siapa saja tersangkanya.

Sebaliknya kalu data tersebut palsu maka laporan tadi tidak akan berprogres dan ditindaklanjuti.

“Jadi tidak perlu dikhawatirkan apalagi melakukan penghakiman lebih awal mendahului tupoksi lembaga yang berwenang.

Sutrisno pun berkomentar bahwa Apabila pihak yang dilaporkan merasa dirugikan akibat laporan tersebut saluran hukum pun telah tersedia untuk itu,

“Misalnya mengajukan laporan polisi dengan sangkaan pelapor telah melakukan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP ,dan/atau apabila terlapor menganggap data/dokumen yang dilaporkan itu palsu maka yang bersangkutan dapat melaporkan dengan delik pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kuh pidana,semua saluran hukum telah tersedia”ungkap Sutrisno.

Lanjutnya tinggal dipilih saja mana yang tepat sesuai konteks peristiwa hukumnya.

“Jadi tidak perlu dipolemikkan lagi hanya akan mengabiskan waktu dan tenaga dengan sia-sia tanpa kesimpulan akhir.

Karena memang bukan ranah kita untuk itu, serahkan semuax pada lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Sekarang lebih baik kita sama menjaga kondusivitas daerah agar pembangunan dapat terus berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat banyak” demikian harapnya. (***)

Kapolres Bima Kota : Dalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa yang Kuat

Bimantika.net Jajaran Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres AKBP Rohadi, S.I.K senantiasa melakukan olah raga dalam rangka mendapat kebugaran dan imunitas di tengah-tengah Pandemi Covid-19.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K saat diwawancara media online Bimantika Minggu 7 Agustus 2022 meyebutkan bahwa rutinitas jajaran Polres Bima Kota Berolah raga dan lari pagi menjadi sebuah keharusan untuk mendapatkan kebugaran dan imunitas.

Kapolres mengungkapkan pepatah Mens Sana in Corpore Sano, Dalam Tubuh yang Sehat, Terdapat Jiwa yang Kuat.

“Berolahraga, dalam cabang apapun penting untuk menjaga kesehatan jasmani maupun rohani” ujar Kapolres.

Menjaga kebugaran dengan berolahraga baik senam atau, pun lari pagi dan kegiatan jalan sehat menyusuri jalanan Kota Bima sambil menikmati segarnya udara pagi dan indahnya pemandangan sekitar.

Pagi ini Minggu 7 Agustus 2022 Jajaran Personil Polres Bima Kota menggelar olah raga lari pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos seizin Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K.

Wakapolres ungkapkan bahwa Kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Olahraga dan berjemur di pagi hari seperti ini baik bagi kesehatan dan dapat meningkatkan imunitas tubuh.

“Semoga kita senantiasa dilimpahi dengan kesehatan” ungkap Wakapolres. (***)

Polres Bima Kota Ungkap Pelaku Curanmor Asal Dadibou

Bimantika.net _Polres Bima Kota di bawah Kendali Kapolres AKBP Rohadi, S.I.K terus menerus meminimalisir tindak kejahatan dan kriminalitas di wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katom Puma Aipda Abdul Hafid berhasil mengungkap dan Mengamankan 1 Orang pelaku yang diduga terlibat dalam Kasus curanmor yang Viral di Sosmed ( Facebook ) dan yang sangat meresahkan masyarakat. Sabtu. 6/8/2022.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapannya.

penangkapan terhadap Terduga pelaku MN alias Paron (36) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima berlangsung aman dan terkendali.

Kasat Reskrim menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/33/VI/2022/SPK/Sek Rasanae Barat/RES BIMA KOTA/POLDA NTB , dengan korban Pelapor Julfikar Seorang Mahasiswa yang beralamat Rt 013 Rw 005 Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima 20 Juli 2022 telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus curanmor sepeda motor VARIO 125 CBS Warna Biru dengan Nopol : EA 4500 SQ dengan Noka : MH1JM5115LK635263 Dan Nosin : JM51E – 1636086 yaitu pada hari Rabu tanggal 22 juli 2022 sekitar pukul 14:50 wita bertempat di Jalan Nangka Rt 006 Rw 002 Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima yg meresahkan masyarakat dan Viral Di Sosmed ( Facebook ) karena pada saat pelaku melakukan pencurian sempat terekam Oleh CCTV.” Jelas Rayendra

Selanjutnya, Jelas Rayendra, berdasarkan Laporan Polisi tim pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan dan identitas pelaku

Tim pun berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas pelaku serta keberadaannya yang informasinya bahwa posisi pelaku tersebut sedang berada diRumahnya di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Dengan Adanya informasi tersebut, TIM yang di pimpin oleh Katim Puma I Aipda Abdul Hafid Lansung meluncur ke tempat tinggal Pelaku tersebut dan sesampainya ditempat tersebut.

TIM pun Langsung membagi posisi dan dengan Sigap TIM pun berhasil mengamankan Pelaku dan pakean ( sarung dan baju) yang di pake pelaku pada saat melakukan aksi pencurian Tersebut ,

Dan pada saat TIM membawa keluar pelaku TIM pun sempat di hadang oleh masyarakat setempat ,Namun setelah Katim Puma I memberikan himbaun dan memberikan pemahaman bahwa pelaku merupakan pelaku curanmor yang Viral di Sosmed ( Facebook ), Akhir nya masyarakat pun mengijinkan TIM membawa pelaku”.sambungnya.

“TIM Pun kemudian menginterogasi pelaku tersebut dan Pelaku mengakui serta menerangkan bahwa 1 BB SPM Honda VARIO 125 CBS tersebut Di dapatkan dengan cara mencuri yg pada saat itu pelaku berbocengan dengan temannya bertempat di Jalan Nangka Rt 006 Rw 003 Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima”.tutup Rayendra

Selanjutnya TIM mengamankan 1 ( Satu ) pelaku beserta 1 ( Satu ) Unit BB SPM tersebut Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut (***).

Wakapolres Bima Kota Olahraga Pagi Bersama Para Polwan Cantik & Tangguh

Bimantika.net _Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S.Sos Mengikuti kegiatan Olahraga Bersama Polwan Polres Bima Kota, Dalam rangka Hari jadi Polwan ke 74 Tahun 2022.

Olahraga bersama Para Polwan rata-rata berparah cantik jelita itu berlangsung Hari Sabtu 6 Agustus 2022, pada Pukul 07.30 Wita.

Liputan langsung Media Online Bimantika bahwa olahraga bersama para Polwan itu berlangsung di Lapangan TRUST Mako Polres Bima Kota.

Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos menyebutkan bahwa kegiatan itu dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Polisi Wanita.

Diharapkannya bahwa Polisi Wanita ( Polwan ) di Jajaran Polres Bima Kota memiliki kualitas fisik yang sangat tangguh sehingga selalu prima dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian. (***)

Sekda Kota Bima: “Laporan Al Imran Cs di KPK Tidak Sesuai Data”

Bimantika.net Laporan Al Imran Cs terkait dengan dugaan Korupsi Pemerintahan Kota di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dibantah oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH.pada hari Sabtu 6 Agustus 2022.

Bantahan Sekda Kota Bima terkait ketidak sesuaian data yang dilaporkan dengan data riil nilai kontrak kerja.

Atas dipanggilnya dua Pejabat eselon ll oleh KPK RI Sekda mengaku bahwa sebelum dipanggilnya dua pejabat eselon ll Walikota Bima sudah memerintahkan langsung untuk menyerahkan semua dokumen pekerjaan di Kadole di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Mendapat surat klarifikasi, Walikota Perintahkan ke saya untuk serahkan semua Data dari BPBD dan PUPR secara keseluruhan” ujar Sekda Kota Bima.

Sekda mencontohkan bahwa ada tertuang dalam laporan Al Imran Cs yang tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada dalam dokumen asli yang di pegang oleh Pemkot Bima.

“Saya kasih contoh saja CV. Yuanita Koperindag sama sekali tidak dilaksanakan tender dengan anggaran 562, 9 juta namun dijadikan bahan laporan” ungkap Sekda.

Untuk diketahui bahwa sejumlah data yang dilaporkan oleh Al Imran Cs di KPK terkait dengan Pekerjaan di BPBD tahun 2019 itu yang sama sekali data tidak sesuai.

“Ada sejumlah Data yang di laporkan oleh pelapor di KPK tidak sesuai dengan nilai kontrak sehingga perlu kami klarifikasi secara tuntas” ujar Sekda.

Sekda pun menguraikan bahwa data-data yang tidak sesuai dengan pelaporannya antara lain ada enam (6) item laporan yang tidak sesuai dengan data sesungguhnya.

“Itu yang perlu saya klarifikasi bahwa apa yang menjadi laporan kawan-kawan tidak adanya kesesuaian antara data yang riil dengan data yang di laporkan di KPK”. Ungkap Sekda.

Sekda menuding bahwa laporan Al Imran Cs di KPK adalah bukan data yang sebenarnya.

Sekda pun mengutip salah satu media online yang release berita tidak sesuai data tersebut

Inilah data Nama perusahaan penyedia jasa 15 paket proyek tahun 2019 yang dibantah oleh Sekda.

  1. CV Zhafira Jaya, mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar.
  2. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta.
  3. CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.
  4. CV Buka Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta.
  5. CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar.
  6. CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar.
  7. PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
  8. CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar.
  9. CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787 juta.
  10. CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571,7 juta.
  11. CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476,5 juta.
  12. CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286,9 juta.
  13. CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta.
  14. CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562,9 juta.

“CV Buka Layar, yang mereka laporkan mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta, padahal Nilai Kontrak sesungguhnya adalah 595 Juta bukan 618,3 juta sebagaimana dalam dokumen mereka” ujar Sekda.

Contoh selanjutnya Menurut Sekda adalah
CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar. “Padahal 3,8 Milyar inikan pembohongan publik” ungkap Sekda.

Lagi-lagi Sekda Memberikan contoh laporan mereka CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar. “Ini jelas-jelas data yang salah di dokumen kami nilai kontraknya 5,2 Milyar bukan 10,2 Milyar sebagaimana yang mereka laporkan” beber Sekda.

Contoh lainnya menurut Sekda bahwa dalam laporan mereka CV Buka Layar mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta. “Itu nilai kontrak sebenarnya 865 juta, bukan seperti yang mereka laporkan 912,4 juta” ujar Sekda menegaskan.

“Yang pasti ada enam item yang mereka laporkan yang tidak sesuai data dan tidak ada kesesuaian data laporan dengan berkas yang kami laporkan di KPK, semua berkas-berkas itu sudah kami serahkan semua pada KPK atas perintah pak Walikota” demikian tegas Sekda Kota Bima. (***)

Kasat Reskrim & Kapolsek Monta Sambangi Korban Pengerusakan Rumah di Desa Simpasai

Bimantika.net _Kepala Kepolisian Sektor Monta Polres Bima Polda NTB, AKP Takim, bersama Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menyambangi warga korban pengrusakan rumah di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Jum’at (5/8/22) Sekitar Pukul 10.00, di Kantor Desa setempat.

Selain korban pengrusakan rumah yang disebut-sebut salah sasaran dalam insiden yang melibatkan warga Desa Simpasai dan Desa Sie, Kamis (4/8/22) kemarin itu, Takim dan Masdidin juga menjumpai pihak Pemerintah Desa, sejumlah tokoh dan warga Desa Simpasai.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka dalam rilisnya, menyampaikan, dalam kunjungan tersebut, Takim mengharapkan agar pihak Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan warga umumnya dapat membantu pihak kepolisian dalam upayanya mengamankan siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang pemicu insiden antara kedua warga Desa kemarin itu.

“Agar permasalahan ini bisa diselesaikan,” ujar Takim.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa warga Desa Simpasai itu terjadi pada Sabtu (30/7/22) lalu, sebagaimana dilaporkan secara resmi kepada Unit PPA Polres Bima, Tanggal 3 Agustus 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Masdidin turut mengharapkan agar sesiapapun yang terlibat dalam kasus tersebut agar segera menyerahkan diri.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya sanggup menjamin keamanan dan keselamatan para terduga jika menyerahkan diri ataupun diserahkan oleh warga.

Sementara kasus pengrusakan rumah, Masdidin menyatakan turut prihatin dan meminta pihak keluarga korban untuk bersabar sembari menunggu proses hukum yang tengah berlangsung, serta menghimbau agar tidak melakukan tindakan lain di luar prosedur hukum.

“Laporan [kasus pengrusakan rumah] sudah diterima, kemudian oleh tim Inavis sudah di lakukan olah TKP. Jadi kami mengharapkan keluarga korban tetap bersabar dan permasalahan tetap kami proses,” pungkasnya.

Menutup rilisnya, Adib menyampaikan, sampai saat Ini situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Monta dalam keadaan aman dan terkendali. (***)