Akbar : Selamatkan Laut Dari Timbunan Liar, Desak Polres Bima Kota Usut Penimbun Laut

Bimantika.net _Hutan bakau atau disebut juga hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau, dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut.

Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik

Hutan Mangrove umumnya tumbuh dilahan dimana terjadi endapan lumpur dan zat-zat organik akibat gerusan aliran air dari berbagai tempat yang bermuara pada lokasi yang menjadi tempat tumbuhnya hutan Mangrove.

Hutan mangrove menjadi sumber yang sangat jelas untuk menjaga ekosistem perairan antara laut, pantai dan darat. Selain itu, manfaat hutan mangrove juga akan membantu manusia dalam mendapatkan iklim dan cuaca yang paling nyaman untuk mencegah bencana alam.

Direktur LSM LPPK NTB, Akbar, S. IKom geram dengan terjadinya penimbunan laut di areal wilayah teluk Bima khususnya di Kelurahan Tanjung Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.

Menurut Akbar bahwa
Kerap kali Terjadi Penimbunan bibir laut dan Penebangan Pohon mangrove Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

“Kali ini temuan kami Diwilayah kelurahan tanjung Rt 10 RW 04” ujar Akbar.

Menurutnya Penimbunan Tersebut tidak mengantongi izin dan pembabatan Pohon mangrove sangat merusak kelestarian Dan itu sangat melanggar undang undang yang berlaku di negara republik Indonesia.

“Dan Perbuatan menimbun bibir laut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” tegas Akbar.

Akbar menjelaskan dalam Waktu dekat Akan melaporkan dan Aksi Demontrasi Sesuai Pelanggaran Undang undang yang dilanggar Oleh pihak yang melakukannya.

“Segera pihak Polres Bima Kota usut dan tuntaskan kasus penimbunan laut di Kelurahan Tanjung” desak Akbar. (***)

Wujudkan Duta Pelopor Keselamatan Berlalulintas, Satlantas Polres Dompu Gelar Pembinaan

Bimantika.net _Satuan Lalu lintas Polres Dompu getol melakukan pembinaan terkait keamanan dan keselamatan berlalulintas, selain di kalangan sopir kendaraan roda empat dan juga tukang ojek, kali ini yang menjadi sasaran adalah anak anak di tingkat sekolah dasar.

Seperti halnya hari ini, anggota Satlantas Polres Dompu melakukan pembinaan pada siswa SDN 35 Dompu yang dipimpin Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Aipda Wayan Suarsana. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan duta pelopor keselamatan berlalulintas, sehingga diperkenalkan sejak dini tentang kepatuhan dan keta’atan berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Dompu AKP Hermansyah S.Sos mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang patuh dan taat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami memang mengambil sasaran pada siswa tingkat Sekolah dasar, mereka diperkenalkan sejak dini tentang aturan dan kepatuhan berlalu lintas, agar nantinya anak anak ini menjadi duta pelopor keselamatan berlalulintas. Ujarnya.

Lanjut kasat lantas “Ini merupakan bagian dari upaya dalam meminimalisir terjadinya laka lantas dan juga menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

“Kedepannya kegiatan semacam ini akan tetap kami lanjutkan ke Sekolah lainnya.” Isyaratnya.

Terpisah, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK membenarkan adanya kegiatan tersebut, ia menjelaskan bahwa program itu merupakan edukasi dini bagi anak anak tentang pentingnya mengetahui aturan dalam berlalulintas.

“Anak anak di tingkat sekolah dasar perlu diberikan edukasi dini tentang kepatuhan terhadap aturan berlalulintas, termasuk memperkenalkan rambu-rambu lalulintas, agar kelak tercipta generasi yang tahu tentang pentingnya menjaga kedisiplinan serta keselamatan berlalulintas. Kata Kapolres.

“Anak anak ini akan menjadi Pioner dalam menjaga kedisiplinan dan keselamatan berlalulintas di generasinya sehingga bisa menularkan bahkan memberikan contoh pada yang lain”. Tutup Kapolres.(***)

LSM LPPK NTB Desak Polres Bima Kota Usut Tuntas Kasus Penimbunan Laut

Bimantika.net Direktur LSM LPPK NTB, Akbar, S. IKom geram dengan terjadinya penimbunan laut di areal wilayah teluk Bima khususnya di Kelurahan Tanjung Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.

Menurut Akbar bahwa
Kerap kali Terjadi Penimbunan bibir laut dan Penebangan Pohon mangrove Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

“Kali ini temuan kami Diwilayah kelurahan tanjung Rt 10 RW 04” ujar Akbar.

Menurutnya Penimbunan Tersebut tidak mengantongi izin dan pembabatan Pohon mangrove sangat merusak kelestarian Dan itu sangat melanggar undang undang yang berlaku di negara republik Indonesia.

“Dan Perbuatan menimbun bibir laut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” tegas Akbar.

Akbar menjelaskan dalam Waktu dekat Akan melaporkan dan Aksi Demontrasi Sesuai Pelanggaran Undang undang yang dilanggar Oleh pihak yang melakukannya.

“Segera pihak Polres Bima Kota tuntaskan kasus penimbunan laut di Kelurahan Tanjung” desak Akbar. (***)

APBMI Bima Tolak KSP-BMN

Bimantika.net Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia
(APBMI) BIMA NTB yang berkantor di Jalan Martadinata Tanjung Kelurahan Tanjung Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima Mengeluarkan surat tertanggal ,26 September 2022 dengan Nomor : 005/DPC-APBMI/BM/IX/2022, Perihal
:Surat Penolakan KSP BMN

Surat tersebut di tujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut RI
Pelabuhan Nusantara Bima
Cq.Kepala KSOP kelas IV Pelabuhan Bima di Bima.

Dalam Kesempatan ini Kami DPC APBMI Pelabuhan Bima , dengan beberapa pertimbangan apabila terjadi Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP) Fasilitas Barang Milik Negara oleh PT.Pelindo Bima di Wilayah Pelabuhan Bima, maka akan
banyak sekali dampak negatif nya terhadap pengguna Jasa dan harga Barang Via di Pelabuhan Bima.

Terutama biaya
logistik arus barang masuk dan keluar lewat pelabuhan Bima akan mengalami kenaikan, sehingga akan berdampak ke
Harga Pokok Penjualan Barang di Tingkat Masyarakat.

Di tambah lagi akhir-akhir ini dengan naik nya harga BBM yang mana berdampak langsung terhadap naik nya biaya logistic melalui armada truk dan OPT OPP di Pelabuhan Bima.

“maka kami dalam kesempatan ini selaku pengguna jasa di Pelabuhan Bima menolak keras terjadinya KSP BMN Pelabuhan Bima antara PT Pelindo Bima dengan KSOP Bima.

Beberapa Alasan Kami Menolak KSP BMN antara
PT.Pelindo Bima dengan KSOP Bima Antara Lain:

  1. Pihak PT.Pelindo Bima dan KSOP Bima tidak pernah sekalipun Melakukan sosialisasi terhadap Rencana KSP
    BMN ini kepada Pengguna Jasa maupun Asosiasi lain yang ada di Pelabuhan Bima
  2. Apabila KSP Terjadi Maka akan Mengalami kenaikan seluruh Biaya logistic Cargo,yang selama ini Pengguna
    Jasa melakukan Bongkar Muat di Pelabuhan Nusantara KSOP Bima,oleh Kapal Pelra dan Kapal Cargo Baja
  3. KSP BMN ini tidak sejalan dengan semangat program Pemerintah Pusat yang Menggencarkan Kampanye
    TOL LAUT dengan Nota Bene Biaya Logistic Murah (SUBSIDI ), seperti hadir nya TOL Laut Konteiner,Tol
    Laut Hewan dan TOL Laut Kapal Penumpang, sementara di sisi lain Komponen Biaya Bongkar Muat dan
    tambatan Kapal semua akan di buat tarif Komersial oleh PT. PELINDO Bima jika Terjadi nya KSP BMN
  4. Negara kita Saat ini sedang mengalami tingkat Inflasi yang tidak terkendali akibat Krisis Global,Maka
    PT.Pelindo Bima Jangan Melakukan Sumbangan Inflasi lagi di daerah Kota Bima yang kita cintai ini
  5. Apabila KSP BMN antara PT.Pelindo Bima ini Terjadi maka Semua Fasilitas Barang Milik Negara yang selama ini Pembayaran Lewat PNBP , akan Di Dikomersialkan Pembayaran nya Oleh PT. Pelindo Bima
  6. PT.Pelindo harus menghapus Komponen Biaya tagihan ke Pengguna Jasa yang tidak di atur di PM.72 Tahun
    2017 yaitu Komponen Biaya ( Shering Pelindo).

Demikian surat Penolakan ini kami sampaikan, semoga ada tindakan Kongkrit dari Pemerintah Pusat dan KSOP
Bima Untuk Membatalkan KSP BMN ini yang ditandatangani oleh APBMI Bima Rosadi Al Gafari dan Sudirman. (***)

KSP-BMN ini Menhub meminta Pelindo III harus mampu memberikan pelayanan yang efesien dan efektif utk menekan waktu bongkar muat barang.

sedangkan di pelabuhan Bima fasilitas dermaga tidak memadai seperti panjang dermaga hanya 50 meter sehingga kapal kapal pun akan lari keluar Bima dengan ada nya waktu antrian yang panjang sampai satu bulan lebih di tambah fasiltas pendukung lain nya di dermaga untuk tambatan kapal seperti bordes dan kerusakan dermaga tidak di urus oleh pelindo makanya pihak pengguna jasa baik PELRA maupun pelnas menolak KSP (***)

Kapolres Bima Gelar Rapat dengan Pordasi dan Panitia Pacuan Kuda

Bimantika.net _Pacuan Kuda Kota Bima segera akan diselenggarakan di lintasan arena Pacuan Kuda Panda Kota Bima.

Selasa 27 September 2022, Diruang Rapat Tambora Mako Polres Bima, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K memimpin rapat koordinasi dengan melibatkan Panitia pelaksana Pacuan Kuda Kota Bima, Pordasi Kabupaten Bima, Lembaga Perlindungan Anak, Akademisi, Dinas Pariwisata Kota Bima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, Media dan sejumlah elemen lainnya.

Dalam arahannya, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menyebutkan bahwa rapat yang digelarnya tersebut adalah Menindaklanjuti Perintah Kapolda terkait adanya kegiatan Pacuan Kuda di Wilayah Kabupaten Bima.

Pada Intinya Kapolres Bima menekankan sesuai arahan dan Perintah Kapolda NTB agar panitia pelaksana Pacuan Kuda Kota Bima agar memperhatikan tiga hal penting.

“Ini sesuai perintah Bapak Kapolda agar panitia pelaksana tetap mengedepankan Mekanisme dan Protokol kesehatan Covid-19,
Tidak ada Perjudian di arena pacuan kuda dan
Kamtibmas Terjaga” ungkap Kapolres Bima.

Lanjut Kapolres, bahwa hal-hal teknis lainnya panitia selalu koordinasi satu sama lainnya agar tercipta keamanan dan ketertiban.

“Hal kecil seperti Parkir harus rapi dan Harus ada tim kecil. Polisi bukan tim Parkir” demikian arahan Kapolres Bima.

Ketua Pantia Pelaksana Pacuan Kuda Kota Bima Sudirman DJ, SH yang juga anggota DPRD Kota Bima saat rapat koordinasi dengan Kapolres Bima menyebutkan bahwa dipilihnya Arena Pacuan Kuda Panda Kabupaten Bima karena kondisi lapangan Pacuan Kuda Sambinae Kota Bima tidak layak pakai.

“Ada empat titik lobang ukuran besar ditengah lintasan Pacuan Kuda Sambinae yang memang sudah rusak total sehingga kita memilih pacuan Kuda Kota Bima 2022 ini diselenggarakan di Arena Pacuan Kuda Panda” ujar Sudirman DJ.

Ketua Pordasi Kabupaten Bima Irfan, S. Sos dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut menyebutkan bahwa Pacuan Kuda yang digelar oleh Pemerintah Kota Bima di wilayah Kabupaten Bima adalah bentuk sinergitas Pemkab dan Pemkot Bima dalam hal melestarikan budaya leluhur Bima.

“Ini bentuk kerjasama sinergitas Pemkab dan Pemkot Bima dalam hal melestarikan budaya warisan leluhur kita yakni pacuan Kuda” ujar Irfan yang juga sebagai Camat Woha Kabupaten Bima.

Ia menjelaskan bahwa Hasil Rakorda Pordasi NTB beberapa waktu lalu yang melibatkan semua elemen termasuk Pordasi Pusat sudah menetapkan beberapa regulasi penting sehingga Pacuan Kuda tetap di lestarikan sebagai budaya leluhur dengan mengedepankan hak-hak anak selaku Joki.

Menurut Irfan bahwa Meninggalnya Joki di Arena Panda dan Sambinae menjadi alasan utama desakan pemerhati anak segera di hentikan.

“Namun dengan memperbaiki regulasi serta memperhatikan hak dasar anak maka Joki Cilik Bukan Eksploitasi Anak” Ujar Irfan.

Irfan mengelompokkan Beberapa kelompok Juki dalam perhelatan Pacuan Kuda yakni :

Untuk Usia 8-10 hanya bisa menjadi Juki pada kelas TK dan OA dengan usia Kuda 1-1,5 tahun

Sedangkan untuk usia 10-12 tahun bisa menjadi Juki Kuda Kelas THOB, TH, B dan B Dewasa

Dan Usia 12-18 bisa menjadi Juki Kuda kelas tunas C,D E dan F

“Safety dan Keamanan menggunakan perlengkapan Inkai Body Protector dan Perlindungan Tulang Kering plus Helm. Dan terkait Hak Anak Ada Guru Privat disiapkan” demikian Ujar Irfan. (***)

Eby Bima Siswa Berprestasi Kuasai Panggung DAcademy 5, Lolos Babak 24 Besar

Bimantika.net _Penampilan EBY Bima di Dangdut Academy 5 yang ditayang secara Live Oleh Indosiar Senin Malam 26 September 2022 sungguh memperlihatkan sebagai sosok penyanyi Profesional.

Penampilan Eby Bima dimata para Juri Dangdut Academy 5 nyaris tidak ada kesalahan, dan para juri hanya memberikan saran dan support agar Eby Bima menjaga kondisi kesehatannya.

Eby Bima lolos ke Babak 24 Besar dengan perolehan voting 40,87%, perolehan voting yang belum pernah terjadi sejak D’Academy dimana selisih antara pemenang voting 1 terhadap pe- menang 2, nyaris berbeda 50% (separuhnya).

Siapakah Eby Bima dan Bagaimana keadaan prestasi Sekolahnya ?

Inilah profil dan biodata Eby seorang penyanyi muda belia bersuara emas yang berasal dari Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Eby Bima mulai dikenal masyarakat Indonesia sejak menjadi peserta audisi Dangdut Academy 5 Indosiar.

Nama Eby Bima langsung mencuri perhatian juri dan masyarakat berkat penampilan saat menyanyikan lagu dangdut.

Eby Bima saat ini menjadi salah satu talenta muda berbakat yang memiliki kemampuan vokal yang berkualitas dan banyak prediksi akan menjadi Sang Juara Dangdut Academy 5 Indosiar.

Eby Bima dalam penelusuran Media Online Bimantika adalah tercatat sebagai seorang pelajar kelas 9 di SMPN 4 Sape Kecamatan Sape Kabupaten Bima Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Di Usianya yang Terbilang Muda mampu menorehkan karya level Nasional melalui kompetisi Highclass di bidang tarik suara khusus Lagu Dangdut. Eby terbilang masih muda karena di tahun 2022 ini baru berusia 14 tahun.

Eby Bima merupakan putra bungsu dari 4 bersaudara dari pasangan Ma’ruf dan Masitah dan banyak yang menilai bahwa Eby Bima memiliki “Suara Emas”.

Eby dan Kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya bertempat tinggal di Dusun Rai Oi RT. 04 RW. 01, Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemuda ini memiliki bakat terpendam sejak kecil khususnya di bidang tarik suara karena sering mendengar ibu nya menyanyikan lagu dangdut.

Berbagai penghargaan pernah ia raih baik tingkat lokal maupun nasional.

Salah satu prestasi yang pernah ia raih adalah Juara 1 Tingkat Nasional mewakili Provinsi NTB kategori Pop Religi Anak- Anak Putra.

Ia juga pernah meraih prestasi terbaik dalam ajang Festival Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Tingkat Nasional XXV tahun 2021 di Mataram Nusa Tenggara Barat.

Tidak hanya prestasi di bidang musik Dangdut, Eby juga sangat berprestasi di bidang akademik sekolah nya.

Eby tercatat pernah menjadi Ketua Osis tempat ia bersekolah.

Eby juga pernah menjadi juara 1 saat kelas VII dan juara 2 waktu kelas VIII di sekolahnya.

Kini Eby Bima mulai dikenal masyarakat luas sejak penampilannya di ajang Dangdut Academy 5 Indosiar dengan suara merdunya. (***)

Eby Bima Siswa Berprestasi Kuasai Panggung DAcademy 5, Lolos Babak 24 Besar

Bimantika.net _Penampilan EBY Bima di Dangdut Academy 5 yang ditayang secara Live Oleh Indosiar Senin Malam 26 September 2022 sungguh memperlihatkan sebagai sosok penyanyi Profesional.

Penampilan Eby Bima dimata para Juri Dangdut Academy 5 nyaris tidak ada kesalahan, dan para juri hanya memberikan saran dan support agar Eby Bima menjaga kondisi kesehatannya.

Eby Bima lolos ke Babak 24 Besar dengan perolehan voting 40,87%, perolehan voting yang belum pernah terjadi sejak D’Academy dimana selisih antara pemenang voting 1 terhadap pe- menang 2, nyaris berbeda 50% (separuhnya).

Siapakah Eby Bima dan Bagaimana keadaan prestasi Sekolahnya ?

Inilah profil dan biodata Eby seorang penyanyi muda belia bersuara emas yang berasal dari Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Eby Bima mulai dikenal masyarakat Indonesia sejak menjadi peserta audisi Dangdut Academy 5 Indosiar.

Nama Eby Bima langsung mencuri perhatian juri dan masyarakat berkat penampilan saat menyanyikan lagu dangdut.

Eby Bima saat ini menjadi salah satu talenta muda berbakat yang memiliki kemampuan vokal yang berkualitas dan banyak prediksi akan menjadi Sang Juara Dangdut Academy 5 Indosiar.

Eby Bima dalam penelusuran Media Online Bimantika adalah tercatat sebagai seorang pelajar kelas 9 di SMPN 4 Sape Kecamatan Sape Kabupaten Bima Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Di Usianya yang Terbilang Muda mampu menorehkan karya level Nasional melalui kompetisi Highclass di bidang tarik suara khusus Lagu Dangdut. Eby terbilang masih muda karena di tahun 2022 ini baru berusia 14 tahun.

Eby Bima merupakan putra bungsu dari 4 bersaudara dari pasangan Ma’ruf dan Masitah dan banyak yang menilai bahwa Eby Bima memiliki “Suara Emas”.

Eby dan Kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya bertempat tinggal di Dusun Rai Oi RT. 04 RW. 01, Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemuda ini memiliki bakat terpendam sejak kecil khususnya di bidang tarik suara karena sering mendengar ibu nya menyanyikan lagu dangdut.

Berbagai penghargaan pernah ia raih baik tingkat lokal maupun nasional.

Salah satu prestasi yang pernah ia raih adalah Juara 1 Tingkat Nasional mewakili Provinsi NTB kategori Pop Religi Anak- Anak Putra.

Ia juga pernah meraih prestasi terbaik dalam ajang Festival Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Tingkat Nasional XXV tahun 2021 di Mataram Nusa Tenggara Barat.

Tidak hanya prestasi di bidang musik Dangdut, Eby juga sangat berprestasi di bidang akademik sekolah nya.

Eby tercatat pernah menjadi Ketua Osis tempat ia bersekolah.

Eby juga pernah menjadi juara 1 saat kelas VII dan juara 2 waktu kelas VIII di sekolahnya.

Kini Eby Bima mulai dikenal masyarakat luas sejak penampilannya di ajang Dangdut Academy 5 Indosiar dengan suara merdunya. (***)

4 Tahun Walikota HML Membangun Kota Bima, Berikut Sejumlah Karya Nyatanya Untuk Warga Kota Bima

Bimantika.net Senin malam 26 September 2022 Pemerintah Kota Bima menyelenggarakan Do’a Syukuran atas Berjalannya Pemerintahan Kota Bima dibawah Kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Bima Ferri Sofiyan, SH.

Mulai Tahun Pertama Hingga di Tahun Ke Empat ini, Sudah banyak Pembangunan yang nampak dari Pemerintahan Kota Bima sehingga sudah layak di juluki Kota Maju dan Setara.

Pembangunan sarana dan Prasarana publik tentu dapat dinikmati baik langsung maupun tidak langsung oleh warga Kota Bima.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) dalam momentum Doa Syukuran itu menyebutkan bahwa sesungguhnya capaian-capaian sejumlah kesuksesan Kota Bima tidak terlepas dari peran serta semua pihak.

“Kesuksesan itu Bukan karena saya pribadi, namun berkat sinergitas dengan berbagai pihak utamanya partisipasi seluruh lapisan masyarakat Kota Bima” ujar Walikota HML.

Tertib dan disiplinnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke level RT RW Lurah menjadikan Kota Bima terus bergeliat menuju Kota Bima yang Maju dan Setara.

“OPD yang bersinergi hingga adanya kerjasama sampai level RT RW dan Lurah menandakan bahwa kemajuan itu tidak terlepas dari peran serta semua pihak dan Komponen masyarakat Kota Bima” Ujar Walikota HML pada Media Online Bimantika.

Masih menurut Walikota HML saat di wawancara Media Online Bimantika bahwa faktor Sinergitas menjadi salah satu pemicu terjadinya sebuah Kemajuan dan Kesetaraan karena dengan bersinergi tentu akan melahirkan sebuah kerjasama yang apik satu sama lainnnya.

Menurut Walikota HML bahwa sesungguhnya Sinergitas dan Kekompakan stake holder adalah kunci utama dalam meraih kesuksesan bersama.

“Kedepan kita terus menerus lakukan upaya-upaya koordinasi yang intens antar OPD maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti TNI-Polri, sehingga apa yang menjadi capaian saat ini bisa kita tingkatkan secara bersama di era yang akan datang” ujar HML pada Bimantika.

Berikut kesuksesan Pemkot Bima dalam Ragam Pembangunan di berbagai Bidang.

Bidang Kesehatan Terbangunnya Puskesmas Plus dengan ditandai dengan Gedung Mewah dan Kokoh Puskesmas Paruga, Puskesmas Mpunda dan Puskesmas Kumbe.

Bidang Teknologi Informatika Terbangunnya Command Center sebuah Aplikasi Digitalisasi yang mempermudah pelayanan Publik.

Bidang Kepariwisataan terbangunnya Fasilitas penunjang di Pantai Lawata dan Pantai Kolo Kota Bima.

Bidang Pendidikan Terciptanya beberapa aplikasi inovatif dari kalangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima yang berbasis Digitalisasi.

Bidang Pemukiman Sarana Dan Prasaran Terbangunnya Sejumlah Drainase Kota Bima yang terintegrasi sehingga program antisipasi banjir pun teratasi secara tuntas.

Bidang Lingkungan Hidup terbangunnya Fasilitas Sarana dan Prasarana Ruang Hijau Terbuka seperti Taman Kodo dan RTH Rontu dan Rabadompu.

Bidang peningkatan Sumber Daya Manusia, Terwujudnya Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bima sebuah Gedung Perpustakaan Daerah Representatif terbaik se Indonesia Bagian Timur.

Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarkat, adanya keberpihakan Pemerintah Kota Soal Subsidi BPJS Gratis pada Seluruh warga Miskin Kota Bima.

Bidang Pembangunan Fasilitas Rumah Layak Huni, Terbangunnya NSD Kedo dan Rusun Kelurahan Tanjung.

Bidang Keagamaan, melalui APBD Kota Bima 90 porsen Masjid dan Musholla se Kota Bima mendapatkan Bantuan 200-300 juta untuk Satu Masjid dan Musholla se Kota Bima., Adanya Insentif dan perhatian Pemerintah Kota Bima pada Guru Ngaji TPA TPQ, Bilal, Imam Masjid.

Bidang Kesejahteraan Aparatur RT se Kota Bima adanya insentif seluruh Ketua RT 500 ribu setiap bulan dan di fasilitasi HP Android berbasis E-Lapor kepada seluruh perangkat RT se Kota Bima.

Masih banyak pembangunan-pembangunan fisik dan non fisik lainnya yang mengarah pada Kota Bima yang Maju dan Setara. (***)

Arif Roesman Dapat Piagam Walikota Bima, Innovation Goverment Award 2022

Bimantika.net _Nama Arif Roesman Effendy, ST, MT, M. Sc Kabid di Bappedalitbang Kota Bima mendapatkan Piagam Penghargaan Walikota Bima dalam rangka memperingati 4 Tahun Kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH yang digelar oleh Pemerintah Kota Bima di Halaman Kantor Walikota Bima Senin Malam 26 September 2022.

Arif Roesman mendapat penghargaan atas partisipasinya sebagai Pengukuran Indeks Inovasi Daerah/Innovation Government Award (IGA) Tahun 2022 sebagai Inisiator Inovasi peningkatan kinerja Perencanaan Pembangunan melalui integrasi Peta proses bisnis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada Bappedalitbang Kota Bima.

Arif Roesman yang dikonfirmasi Media Online Bimantika usai menerima piagam penghargaan menyebutkan bahwa
Poin inovasi atara lain :

Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja ini merupakan kebijakan yang bersifat menyatukan (unified concept).

Dengan beragamnya pengaturan tentang dokumen perencanaan daerah dari berbagai kementrian di tingkat pusat telah membawa dampak pada praktek-praktek merubah dokumen perencanaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan perencanaan sebagai sebuah rutinitas (bisnis as ussual) dan incremental (tambal sulam) serta tidak berorientasi pada masa depan.

Menurutnya Minimal ada 4 ( Empat ) peraturan menteri yang sangat mempengaruhi kualitas dan warna dokumen perencanaan pembangunan di daerah yaitu:

a. Permendagri 86 Tahun 2017 yang mengatur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja) lebih menekankan pada proses dan tahapan penyusunannya.

b. PermenPAN&RB No. 17 tahun 2017 tentang Pedoman penilaian Kinerja Unit penyelenggara pelayanan publik menekankan dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, RKPD, Renja) lebih menekankan substansi seperti rumusan visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang dapat dijadikan landasan
pengukuran kinerja.

c. Permendagri Nomor 9 tahun 2018 tentang Reviu atas RPJMD dan Renstra OPD dalam rangka sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Rentsra Perangkat Daerah yang berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.

d. Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan yang fokus pada penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Arif Roesman menyebut bahwa Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ini belum sudah ada di beberapa daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang tata cara atau pedoman atau system penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah atau peraturan kepala daerah tentang system perencanaan pembangunan dan penganggaran, tapi muatannya murni hanya mengacu Permendagri 54 tahun 2010 atau Permendagri 86 tahun 2017.

Tidak pernah ada sebelumnya daerah yang menyusun dokumen pedoman atau tata cara penyusunan dokumen perencanaan yang mengintegrasikan pengaturan tentang penjelasan dan penyajian peta proses bisnis sasaran pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD secara terpadu dan kolaboratif antar fungsi organisasi melalui kerangka logis yang terstruktur.

Menurut Arif Roesman bahwa Kota Bima belum pernah menyusun dan menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Masih menurut Arif Roesman bahwa Terbangunnya data base untuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan
Data base ini nampak dalam lampiran II dan lampiran IV dari Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah, dimana dalam Bab II RPJMD dan bab II RKPD disajikan format kebutuhan data yang harus dipenuhi untuk setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan Kabupaten/Kota.

Selama ini dalam penyusunan dokumen perencanaan seringkali kebutuhan data yang penting utuk digunakan sebagai basis data pengukuran kinerja tidak dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Dengan adanya Peraturan Walikota ini maka setiap Perangkat Daerah diharuskan menyiapkan dan membangun data base perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

Arif Roesman melanjutkan bahwa Tatacara pelaksanaan musrenbang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 hanya mengatur tata cara pelaksanaan musrenbang sampai dengan tingkat kecamatan, namun peraturan walikota ini memuat dan menjelaskan tentang tata cara musrenbang kelurahan. Musrenbang kelurahan penting untuk diatur pelaksanaannya karena Pemerintah Pusat mengatur tentang adanya alokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2018.

Secara secara spesifik juga dapat ditunjukan melalui penjelasan batang tubuh maupun lampiran dari 2 Perwali yang menjadi output aksi perubahan ini, yaitu:

a. Tersedianya penjelasan tentang peta proses bisnis setiap sasaran strategis pembangunan daerah dalam RPJMD (Pada lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V halaman 198 dibuat 1 sub bab tambahan yaitu sub bab 5.4. Peta Proses Bisnis Sasaran RPJMD. Peta proses bisnis selalu menjadi catatan evaluasi Kemenpan RB terhadap SAKIP Kota Bima 3 tahun terakhir yang belum bisa diselesaikan.Sehingga ini menjadi poin inovasi baru agar peta proses bisnis menjadi bagian yang menjelaskan pencapaian sasaran dalam RPJMD dan menjadi dasar perumusan strategi, arah kebijakan dan prioritas pembangunan sebagaimana juga ditunjukan pasal 46 ayat 8 dalam Perwali 24 tahun 2021 ini).

b. Tersedianya penjelasan tentang cascading program dan kegiatan dalam Rentsra Perangkat Daerah dengan mengacu pada Peta Proses Bisnis RPJMD. (poin inovasinya adalah dalam lampiran III penyajian Renstra Perangkat Daerah dari Perwali 24 tahun 2021 diuraikan bagaimana pohon kinerja dan cascading OPD disusun dengan mengacu pada peta proses bisnis untuk menggambarkan keterkaitan tersebut sampai dengan uraian kegiatan, sub kegiatan dan indikator kinerja masing-masing).

c. Tersedianya penjelasan strategi dan arah kebijakan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD yang terkait dengan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan RPJMD Juga dalam Lampiran IV (penyajian RKPD) Perwali 21 hal 163 disajikan tabel 4.6, tentang penetapan target kinerja tahunan kemudian tabel 4.7. Aspek dan perangkat daerah untuk pencapaian target pembangunan daerah serta tabel 4.8 tentang sikronisasi SPM dengan Prioritas Daerah. Mengenai SPM selama ini pembahasannya tidak pernah diinternalisasi secara terinci dalam RKPD, dengan perwali ini dilihat sebagai hal yang sangat penting utk diuraikan).

d. Tersedianya penjelasan keterkaitan antara sasaran dan prioritas pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional. (lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V tabel 5.5. hal 197 (Kenapa ini menjadi inovasi, karena di dalam ketentuan UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional dan permendagri 86 tahun 2017 hanya menggarisbawahi bahwa prioritas pembangunan daerah harus berkaitan dengan prioritas nasional, tapi tidak digambarkan secara mendetail bagaimana mengaitkan hal tersebut, sehingga perwali ini menyajikan format yang memudahkan dalam membuat keterkaitan antara prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah). (***)

Arif Roesman Dapat Piagam Walikota Bima, Innovation Goverment Award 2022

Bimantika.net _Nama Arif Roesman Effendy, ST, MT, M. Sc Kabid di Bappedalitbang Kota Bima mendapatkan Piagam Penghargaan Walikota Bima dalam rangka memperingati 4 Tahun Kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH yang digelar oleh Pemerintah Kota Bima di Halaman Kantor Walikota Bima Senin Malam 26 September 2022.

Arif Roesman mendapat penghargaan atas partisipasinya sebagai Pengukuran Indeks Inovasi Daerah/Innovation Government Award (IGA) Tahun 2022 sebagai Inisiator Inovasi peningkatan kinerja Perencanaan Pembangunan melalui integrasi Peta proses bisnis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada Bappedalitbang Kota Bima.

Arif Roesman yang dikonfirmasi Media Online Bimantika usai menerima piagam penghargaan menyebutkan bahwa
Poin inovasi atara lain :

Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja ini merupakan kebijakan yang bersifat menyatukan (unified concept).

Dengan beragamnya pengaturan tentang dokumen perencanaan daerah dari berbagai kementrian di tingkat pusat telah membawa dampak pada praktek-praktek merubah dokumen perencanaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan perencanaan sebagai sebuah rutinitas (bisnis as ussual) dan incremental (tambal sulam) serta tidak berorientasi pada masa depan.

Menurutnya Minimal ada 4 ( Empat ) peraturan menteri yang sangat mempengaruhi kualitas dan warna dokumen perencanaan pembangunan di daerah yaitu:

a. Permendagri 86 Tahun 2017 yang mengatur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja) lebih menekankan pada proses dan tahapan penyusunannya.

b. PermenPAN&RB No. 17 tahun 2017 tentang Pedoman penilaian Kinerja Unit penyelenggara pelayanan publik menekankan dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, RKPD, Renja) lebih menekankan substansi seperti rumusan visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang dapat dijadikan landasan
pengukuran kinerja.

c. Permendagri Nomor 9 tahun 2018 tentang Reviu atas RPJMD dan Renstra OPD dalam rangka sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Rentsra Perangkat Daerah yang berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.

d. Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan yang fokus pada penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Arif Roesman menyebut bahwa Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ini belum sudah ada di beberapa daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang tata cara atau pedoman atau system penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah atau peraturan kepala daerah tentang system perencanaan pembangunan dan penganggaran, tapi muatannya murni hanya mengacu Permendagri 54 tahun 2010 atau Permendagri 86 tahun 2017.

Tidak pernah ada sebelumnya daerah yang menyusun dokumen pedoman atau tata cara penyusunan dokumen perencanaan yang mengintegrasikan pengaturan tentang penjelasan dan penyajian peta proses bisnis sasaran pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD secara terpadu dan kolaboratif antar fungsi organisasi melalui kerangka logis yang terstruktur.

Menurut Arif Roesman bahwa Kota Bima belum pernah menyusun dan menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Masih menurut Arif Roesman bahwa Terbangunnya data base untuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan
Data base ini nampak dalam lampiran II dan lampiran IV dari Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah, dimana dalam Bab II RPJMD dan bab II RKPD disajikan format kebutuhan data yang harus dipenuhi untuk setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan Kabupaten/Kota.

Selama ini dalam penyusunan dokumen perencanaan seringkali kebutuhan data yang penting utuk digunakan sebagai basis data pengukuran kinerja tidak dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Dengan adanya Peraturan Walikota ini maka setiap Perangkat Daerah diharuskan menyiapkan dan membangun data base perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

Arif Roesman melanjutkan bahwa Tatacara pelaksanaan musrenbang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 hanya mengatur tata cara pelaksanaan musrenbang sampai dengan tingkat kecamatan, namun peraturan walikota ini memuat dan menjelaskan tentang tata cara musrenbang kelurahan. Musrenbang kelurahan penting untuk diatur pelaksanaannya karena Pemerintah Pusat mengatur tentang adanya alokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2018.

Secara secara spesifik juga dapat ditunjukan melalui penjelasan batang tubuh maupun lampiran dari 2 Perwali yang menjadi output aksi perubahan ini, yaitu:

a. Tersedianya penjelasan tentang peta proses bisnis setiap sasaran strategis pembangunan daerah dalam RPJMD (Pada lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V halaman 198 dibuat 1 sub bab tambahan yaitu sub bab 5.4. Peta Proses Bisnis Sasaran RPJMD. Peta proses bisnis selalu menjadi catatan evaluasi Kemenpan RB terhadap SAKIP Kota Bima 3 tahun terakhir yang belum bisa diselesaikan.Sehingga ini menjadi poin inovasi baru agar peta proses bisnis menjadi bagian yang menjelaskan pencapaian sasaran dalam RPJMD dan menjadi dasar perumusan strategi, arah kebijakan dan prioritas pembangunan sebagaimana juga ditunjukan pasal 46 ayat 8 dalam Perwali 24 tahun 2021 ini).

b. Tersedianya penjelasan tentang cascading program dan kegiatan dalam Rentsra Perangkat Daerah dengan mengacu pada Peta Proses Bisnis RPJMD. (poin inovasinya adalah dalam lampiran III penyajian Renstra Perangkat Daerah dari Perwali 24 tahun 2021 diuraikan bagaimana pohon kinerja dan cascading OPD disusun dengan mengacu pada peta proses bisnis untuk menggambarkan keterkaitan tersebut sampai dengan uraian kegiatan, sub kegiatan dan indikator kinerja masing-masing).

c. Tersedianya penjelasan strategi dan arah kebijakan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD yang terkait dengan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan RPJMD Juga dalam Lampiran IV (penyajian RKPD) Perwali 21 hal 163 disajikan tabel 4.6, tentang penetapan target kinerja tahunan kemudian tabel 4.7. Aspek dan perangkat daerah untuk pencapaian target pembangunan daerah serta tabel 4.8 tentang sikronisasi SPM dengan Prioritas Daerah. Mengenai SPM selama ini pembahasannya tidak pernah diinternalisasi secara terinci dalam RKPD, dengan perwali ini dilihat sebagai hal yang sangat penting utk diuraikan).

d. Tersedianya penjelasan keterkaitan antara sasaran dan prioritas pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional. (lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V tabel 5.5. hal 197 (Kenapa ini menjadi inovasi, karena di dalam ketentuan UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional dan permendagri 86 tahun 2017 hanya menggarisbawahi bahwa prioritas pembangunan daerah harus berkaitan dengan prioritas nasional, tapi tidak digambarkan secara mendetail bagaimana mengaitkan hal tersebut, sehingga perwali ini menyajikan format yang memudahkan dalam membuat keterkaitan antara prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah). (***)