Sanksi Hukum Terhadap Perbuatan Menularkan Penyakit HIV/Aids Dengan Sengaja

Oleh : dr. Muhammad Akbar

Bimantika.net _Virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang secara perlahan namun pasti akan merenggut nyawa manusia yang terjangkit virus HIV jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Penyebaran virus ini dapat melalui hubungan seksual dari seseorang yang sudah terkena virus HIV.

Selain itu virus ini dapat pula menyebar melalui transfusi darah, pemakaian jarum suntik bersama-sama dan air susu ibu (ASI) yang terpapar virus HIV. Obat yang dapat menyembuhkan secara sempurna penyakit HIV/AIDS hingga saat ini masih belum ditemukan, pengobatan yang digunakan saat ini bersifat mengendalikan dan mengurangi jumlah virus dalam tubuh penderita.

Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) seharusnya menggunakan pengaman (kondom) saat melakukan hubungan seks dan dilarang mendonorkan darah agar tidak menulari orang lain.
Penyebaran virus ini dapat mengganggu ketentraman dalam masyarakat karena semakin banyaknya orang yang terjangkit virus ini.

Seperti yang kita ketahui virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh manusia bahkan sampai menyebabkan kematian. Untuk menjaga ketentraman dalam masyarakat,

Maka pelaku yang dengan sengaja melakukan penyebaran virus ini harus ditindaklanjuti.

Tidak hanya dengan memberikan edukasi, sosialisasi ataupun perluasan cakupan perawatan, dukungan serta pengobatan pasien HIV/AIDS, tapi perlu ditindak secara hukum agar memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Di beberapa negara telah menerapkan hukuman yang tegas bagi yang sengaja menularkan
penyakit HIV/AIDS.

Pengadilan negara Jerman menerapkan sanksi hukum dengan ancaman hukuman 6 bulan sampai 10 tahun penjara dengan tuduhan membahayakan tubuh orang lain.

Seperti yang dijatuhkan kepada Nadja Benaissa, penyanyi pop asal Jerman yang sengaja menipu dan menulari HIV kepada tiga pria pasangan seksnya.

Benaissa tidak pernah memberitahu
keadaannya yang tengah terinfeksi virus HIV positif. Ia pun tak pernah menggunakan pengaman
(kondom) setiap kali berhubungan seks.

Salah satu pasangan seksnya itu kini dinyatakan positif HIV, diduga sebagai akibat melakukan hubungan intim dengannya.
Sanksi hukum bagi ODHA yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penularan HIV/AIDS terdapat di dalam undang-undang dan beberapa peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS.

Pada tingkat nasional, permasalahan HIV/AIDS telah diatur dalam keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994. Keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPA).

Terdapat juga Permenkes No.21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV AIDS. Pada tingkat dunia, pada 10 Juni 2001 telah dideklarasikan komitmen politik para pemimpin negara dalam KTT AIDS PBB di New York.

Komitmen ini menyangkut upaya mengintensifkan penanggulangan HIV/AIDS yang komprehensif di tingkat masyarakat.
Dalam KUHP dapat dilihat bahwa tidak tercantum secara jelas terkait perbuatan menyebar virus HIV/AIDS.

Sehingga masih terdapat kekosongan norma terhadap perbuatan tersebut yang menjadi celah bagi seseorang untuk melakukan perbuatan menyebar virus. Seperti yang kita ketahui bahwa virus HIV dapat membahayakan tubuh orang yang terinfeksi virus.

Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang terjangkit virus. Jika ditularkan virus dapat mengakibatkan luka pada tubuh orang lain, maka terdapat kesamaan dengan unsur
pasal yang ada dalam KUHP yaitu kejahatan terhadap tubuh.

Kejahatan terhadap tubuh merupakan kejahatan yang berupa penyerangan terhadap tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka sehingga karena luka tersebut yang terdapat dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian. Kejahatan terhadap tubuh diatur dalam buku ke II KUHP dan terdapat pembagian dalam kejahatan terhadap tubuh berdasarkan unsur kesalahannya, yaitu :

  1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau diklasifikasikan sebagai penganiayaan. Kejahatan ini terdapat dalam bab XX KUHP pada pasal 351 sampai dengan pasal 358.
  2. Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian. Kejahatan ini terdapat dalam bab XXI KUHP
    pada pasal 360.

Jika ditelaah kembali berdasarkan pembagian di atas maka perbuatan penyebaran virus HIV dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja.

Hal ini didasari oleh adanya suatu kesengajaan untuk menyebarkan virus kepada orang lain.

Maka dapat dikatakan bahwa perbuatan menyebar virus HIV dapat disamakan dengan kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau penganiayaan.

Dari rumusan pasal 351 KUHP, dapat diketahui bahwa undang-undang hanya menyatakan mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindak pidana penganiayaan itu sendiri, kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu adalah sama dengan penganiayaan.

Berdasarkan penjabaran terkait pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dapat dilihat bahwa perbuatan menyebar virus HIV memenuhi unsur dari pasal 351 ayat (4) KUHP yaitu dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Hal ini terlihat dengan adanya kesengajaan untuk menyebar virus HIV kepada orang lain dan mengakibatkan terganggunya kesehatan dari orang yang terinfeksi virus tersebut. Sehingga pelaku penyebar virus HIV dapat dijerat pidana dengan menggunakan ketentuan dari pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dengan adanya pelaku yang dengan sengaja menyebar virus HIV/AIDS menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kesengajaan untuk menyebar virus ini bukanlah sekedar untuk melampiaskan rasa kekecewaan dari para pengidap penyakitnya melainkan sudah mengganggu hak orang lain untuk mendapat kesehatan yang layak dan hak untuk hidup.

Untuk memberikan efek jera serta menanggulangi perbuatan yang serupa di masa yang akan datang, dirasa perlu untuk memberikan sanksi hukum yang berat untuk para pelaku penyebar virus HIV/AIDS.

Permasalahan terkait dengan virus HIV ini dalam hukum positif Indonesia diluar KUHP baru diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :

1) Undang-undangNo.36Tahun2009tentangKesehatan.Dalamundang-undanginihanya menjelaskaan terkait penyakit menular pada pasal 152. Pada pasal ini hanya terdapat
bagaimana peran pemerintah dan pengendalian serta pencegahan penyakit menular saja. Belum diatur dalam undang-undang ini terkait dengan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran penyebar penyakit menular atau virus HIV.

2) Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam permenkes ini hanya dijelaskan cara-cara menanggulangi HIV dan AIDS dan tidak ada sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran penyebar virus HIV/AIDS.

3) Peraturan daerah yang mengatur terkait penanggulangan virus HIV/AIDS yang diterapkan di setiap provinsi, antara lain :

a. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Dan Penularan HIV AIDS. Dalam perda ini mengatur sanksi pidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta, bagi para pelaku penyebar HIV AIDS.

b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur. Dalam perda ini sudah diatur terkait dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan bagi para pelaku penyebar virus HIV/AIDS yang terdapat dalam pasal 9 berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta.

c. Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Dalam perda ini sudah diatur terkait dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan bagi para pelaku penyebar virus HIV/AIDS yang terdapat dalam pasal 27 berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta.
Melihat beberapa peraturan perundangan di atas dapat dilihat bahwa perbuatan menyebar virus HIV barulah diatur dalam peraturan daerah disetiap provinsi.

Hal ini sudah cukup baik namun belum adanya peraturan secara nasional yang mendukung peraturan daerah tersebut. Untuk mengantisipasi kelemahan sanksi pidana di peraturan daerah, maka dirasa perlu untuk membentuk sebuah peraturan yang memuat tentang perbuatan menyebar virus HIV atau penyakit menular lainnya.

Dapat disimpulkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan payung utama hukum pidana di Indonesia, tidaklah diatur dengan jelas mengenai perbuatan

Menyebar virus, khususnya virus HIV. Namun, apabila meninjau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan menyebar virus tersebut yaitu dapat menyebabkan rasa sakit atau menggangu
kesehatan orang. Maka dapat dijerat dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 351 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan seseorang.

Selain dalam KUHP, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait penyebaran virus HIV. Seperti Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang dimana dlama peraturan ini tidak tercantum sanksi pidana bagi pelaku penyebar virus HIV.

Sebaliknya peraturan daerah yang mempunyai tingkatan hirarki perundang-undangan lebih rendah sudah mencantumkan sanksi pidan bagi pelaku penyebar virus HIV.

) dr. Muhammad Akbar Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Konselor HIV AIDS RSUD Bima Virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang dapat menyebabkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). (**)

Arif Roesman Effendy Dapat Piagam Walikota Bima, Innovation Goverment Award 2022

Bimantika.net _Nama Arif Roesman Effendy, ST, MT, M. Sc Kabid di Bappedalitbang Kota Bima mendapatkan Piagam Penghargaan Walikota Bima dalam rangka memperingati 4 Tahun Kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH yang digelar oleh Pemerintah Kota Bima di Halaman Kantor Walikota Bima Senin Malam 26 September 2022.

Arif Roesman mendapat penghargaan atas partisipasinya sebagai Pengukuran Indeks Inovasi Daerah/Innovation Government Award (IGA) Tahun 2022 sebagai Inisiator Inovasi peningkatan kinerja Perencanaan Pembangunan melalui integrasi Peta proses bisnis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada Bappedalitbang Kota Bima.

Arif Roesman yang dikonfirmasi Media Online Bimantika usai menerima piagam penghargaan menyebutkan bahwa
Poin inovasi atara lain :

Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja ini merupakan kebijakan yang bersifat menyatukan (unified concept).

Dengan beragamnya pengaturan tentang dokumen perencanaan daerah dari berbagai kementrian di tingkat pusat telah membawa dampak pada praktek-praktek merubah dokumen perencanaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan perencanaan sebagai sebuah rutinitas (bisnis as ussual) dan incremental (tambal sulam) serta tidak berorientasi pada masa depan.

Menurutnya Minimal ada 4 ( Empat ) peraturan menteri yang sangat mempengaruhi kualitas dan warna dokumen perencanaan pembangunan di daerah yaitu:

a. Permendagri 86 Tahun 2017 yang mengatur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja) lebih menekankan pada proses dan tahapan penyusunannya.

b. PermenPAN&RB No. 17 tahun 2017 tentang Pedoman penilaian Kinerja Unit penyelenggara pelayanan publik menekankan dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, RKPD, Renja) lebih menekankan substansi seperti rumusan visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang dapat dijadikan landasan
pengukuran kinerja.

c. Permendagri Nomor 9 tahun 2018 tentang Reviu atas RPJMD dan Renstra OPD dalam rangka sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Rentsra Perangkat Daerah yang berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.

d. Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan yang fokus pada penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Arif Roesman menyebut bahwa Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ini belum sudah ada di beberapa daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang tata cara atau pedoman atau system penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah atau peraturan kepala daerah tentang system perencanaan pembangunan dan penganggaran, tapi muatannya murni hanya mengacu Permendagri 54 tahun 2010 atau Permendagri 86 tahun 2017.

Tidak pernah ada sebelumnya daerah yang menyusun dokumen pedoman atau tata cara penyusunan dokumen perencanaan yang mengintegrasikan pengaturan tentang penjelasan dan penyajian peta proses bisnis sasaran pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD secara terpadu dan kolaboratif antar fungsi organisasi melalui kerangka logis yang terstruktur.

Menurut Arif Roesman bahwa Kota Bima belum pernah menyusun dan menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Masih menurut Arif Roesman bahwa Terbangunnya data base untuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan
Data base ini nampak dalam lampiran II dan lampiran IV dari Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah, dimana dalam Bab II RPJMD dan bab II RKPD disajikan format kebutuhan data yang harus dipenuhi untuk setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan Kabupaten/Kota.

Selama ini dalam penyusunan dokumen perencanaan seringkali kebutuhan data yang penting utuk digunakan sebagai basis data pengukuran kinerja tidak dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Dengan adanya Peraturan Walikota ini maka setiap Perangkat Daerah diharuskan menyiapkan dan membangun data base perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

Arif Roesman melanjutkan bahwa Tatacara pelaksanaan musrenbang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 hanya mengatur tata cara pelaksanaan musrenbang sampai dengan tingkat kecamatan, namun peraturan walikota ini memuat dan menjelaskan tentang tata cara musrenbang kelurahan. Musrenbang kelurahan penting untuk diatur pelaksanaannya karena Pemerintah Pusat mengatur tentang adanya alokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2018.

Secara secara spesifik juga dapat ditunjukan melalui penjelasan batang tubuh maupun lampiran dari 2 Perwali yang menjadi output aksi perubahan ini, yaitu:

a. Tersedianya penjelasan tentang peta proses bisnis setiap sasaran strategis pembangunan daerah dalam RPJMD (Pada lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V halaman 198 dibuat 1 sub bab tambahan yaitu sub bab 5.4. Peta Proses Bisnis Sasaran RPJMD. Peta proses bisnis selalu menjadi catatan evaluasi Kemenpan RB terhadap SAKIP Kota Bima 3 tahun terakhir yang belum bisa diselesaikan.Sehingga ini menjadi poin inovasi baru agar peta proses bisnis menjadi bagian yang menjelaskan pencapaian sasaran dalam RPJMD dan menjadi dasar perumusan strategi, arah kebijakan dan prioritas pembangunan sebagaimana juga ditunjukan pasal 46 ayat 8 dalam Perwali 24 tahun 2021 ini).

b. Tersedianya penjelasan tentang cascading program dan kegiatan dalam Rentsra Perangkat Daerah dengan mengacu pada Peta Proses Bisnis RPJMD. (poin inovasinya adalah dalam lampiran III penyajian Renstra Perangkat Daerah dari Perwali 24 tahun 2021 diuraikan bagaimana pohon kinerja dan cascading OPD disusun dengan mengacu pada peta proses bisnis untuk menggambarkan keterkaitan tersebut sampai dengan uraian kegiatan, sub kegiatan dan indikator kinerja masing-masing).

c. Tersedianya penjelasan strategi dan arah kebijakan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD yang terkait dengan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan RPJMD Juga dalam Lampiran IV (penyajian RKPD) Perwali 21 hal 163 disajikan tabel 4.6, tentang penetapan target kinerja tahunan kemudian tabel 4.7. Aspek dan perangkat daerah untuk pencapaian target pembangunan daerah serta tabel 4.8 tentang sikronisasi SPM dengan Prioritas Daerah. Mengenai SPM selama ini pembahasannya tidak pernah diinternalisasi secara terinci dalam RKPD, dengan perwali ini dilihat sebagai hal yang sangat penting utk diuraikan).

d. Tersedianya penjelasan keterkaitan antara sasaran dan prioritas pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional. (lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V tabel 5.5. hal 197 (Kenapa ini menjadi inovasi, karena di dalam ketentuan UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional dan permendagri 86 tahun 2017 hanya menggarisbawahi bahwa prioritas pembangunan daerah harus berkaitan dengan prioritas nasional, tapi tidak digambarkan secara mendetail bagaimana mengaitkan hal tersebut, sehingga perwali ini menyajikan format yang memudahkan dalam membuat keterkaitan antara prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah). (***)

Tekan Angka Kenakalan di Kalangan Pelajar, Polsek Kota Lakukan Pembinaan

Bimantika.net _Kenakalan remaja serta maraknya tindak kriminal yang mengarah ke konflik horizontal, bukan lagi hal yang asing di telinga publik saat ini, praktis menimbulkan keresahan bahkan menjadi kekhawatiran tersendiri akan masa depan generasi hari demi hari.

Untuk menekan dan meminimalisir hal tersebut, Jajaran Polsek Kota Dompu getol melakukan pembinaan hingga ke sekolah-sekolah.

Salah satu caranya yaitu melakukan pembinaan pada Upacara Bendera, dalam hal ini Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Binmas Polsek Dompu Aipda Muhammad Yusman, bertundak sebagai pembina upacara di depan para Siswa dan Siswi SMAN 3 Dompu, Senin (26/9/2022) pagi waktu setempat.

Dalam amanatnya, Kanit Binmas mengingatkan agar para siswa selalu fokus belajar dan mentaati segala peraturan yang berlaku di sekolah, agar dapat menggapai cita-cita.

“Selalu taat beribadah dan mendekatkan diri kepada ALLAH SWT, sehingga keimanan selalu terjaga dan dapat mengetahui mana yang salah dan mana yang benar baik secara aturan agama dan hukum,” paparnya.

Hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan oleh para siswa, jelas Kanit, yakni berharap agar para selalu menjaga pergaulan bebas serta tidak menggunakan Narkoba.

Terpisah, Kanit juga menjelaskan bahwa kegiatan bertajuk “Road To School” ini bertujuan untuk membangun koordinasi dengan pihak Sekolah

“karenanya pesan-pesan Kamtibmas di lingkungan sekolah ini sangat penting di samping untuk meningkatkan kedisiplinan siswa siswi agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbuh Yusman.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan semisal tak hanya di SMAN 3 Dompu saja, namun sebelumnya juga pernah dilaksanakan di sekolah lainnya antara lain di SMK 2 Dompu, SMAN 2 Dompu, SMKN 1 Dompu.

Hadir saat upacara bendera diantaranya, Kepala sekolah SMAN 3 Dompu, jajaran Polsek Dompu, Bapak dan ibu guru SMKN 01 Dompu serta Siswa dan siswi SMAN 3 Dompu sebanyak 250 orang.

Upacara sarat kekhidmatan itu dipastikan aman lancar dan Kondusif serta mengikuti tata upacara bendera sebagaimana biasanya.(***)

Dandim Bima dan Bakesbangpol Silaturrahim di Kampus STISIP Mbojo

Bimantika.net _Ketua yayasan Stisip Mbojo Bima H.Muhtar Yasin M.Ap dan Ketua STISIP Mbojo Bima Bpk DR. Rifai, S.Sos., M.Si beserta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima Muhammad Hasyim, S.Sos, SH, M.Ec.Dev menerima kunjungan silaturahmi Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq, S.Sos di Kampus Stisip Mbojo Bima Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima Senin 26 September 2022.

Tujuan silaturahmi tersebut diungkapkan oleh Dandim 1608/Bima untuk menjalin tali silahturahmi dan meningkatkan kerjasama guna menjaga Kamtibmas di Wilayah Teritorial Kota Bima demi Kemajuan Kota Bima Kedepannya , Ujar Dandim.

Hadir dalam kegiatan ini Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq S.Sos,
Ketua yayasan Stisip Mbojo Bima H.Muhtar Yasin M.Ap , Ketua STISIP Mbojo Bima Bpk DR. Rifai, S.Sos., M.Si  , Ketua Pembina Yayasan Pembina Pendidikan Mbojo Drs. Muhammadin, AR ,Wakil Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Mbojo Bpk Ahmad Miftah, S.Sos , Kepala Badan Kesbanpol Kota Bima Bpk Muhammad Hasyim, SSos, SH, M.Ec.Dev , Danramil 01/Rasanae Kapten Inf Sribakti Seninot dan
Perwira shandi Kodim 1608/Bima Letda Inf Husain.

Komandan Kodim 1608/Bima mengaku siap membantu pemerintah daerah dalam mensukseskan kegiatan, baik mengenai memberikan wawasan kebangsaan ataupun bela negara serta membantu Institusi Kepolisian dalam Mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

” Saya sebagai Dandim 1608/Bima merupakan putra Daerah yang lahir dan besar di Bima, saya merasa terpanggil untuk bersilaturahmi dengan seluruh perguruan tinggi di Wilayah Bima ,sebagai putra Bima Dandim berharap kepada para Dosen dan Pihak Kampus untuk bekerjasama dalam memberikan pemahaman kepada Mahasiswa terkait kegiatan Mahasiswa di luar kampus seperti menyampaikan aspirasi Di depan Publik.

Saya sangat Bangga dan Salut kepada Mahasiswa yang Peduli dengan Situasi dan kondisi bangsa saat ini tapi saya bepesan sampaikan aspirasi ini dengan santun dan tidak arogan sehingga tidak terkesan anarkis sehingga apa yang di sampaikan oleh Mahasiswa dapat di dengar dan di cermati oleh Pemerintah.

Dalam kesempatan ini Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq,S.Sos mengajak seluruh stakeholder terkait,untuk bersama kita membangun bangsa ini dengan penuh Keikhlasan dan ketulusan sehingga menghasilkan gagasan dan ide yang berguna bagi Rakyat,Bangsa dan Negara yang kita cintai ini,Harap Dandim.((**)

Polri Hadir di Sekolah, Kapolsek Soromandi Tanamkan Jiwa Patriotisme di MTs Desa Punti

Bimantika.net _Kepolisian Resor Bima Polda NTB lewat Polsek jajarannya terus meningkatkan upayanya sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah para pelajar untuk memberikan pembinaan mental dan sikap disiplin yang tinggi serta memotivasi menjadi pemimpin dengan menanamkan sikap baik dan jiwa nasionalisme dan patriotisme yang patuh hukum sebagai generasi penerus bangsa.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Kapolsek Soromandi. IPDA Fedi Miharja SH, yang ditemani Kanit Binmas, BRIPKA Heriyanto, dan Bhabinkamtibmas Desa Punti, BRIPKA Arif Pw Iwan, saat mengikuti upacara bendera di MTs Punti, Senin (26/9/22) Pukul 07.25 Wita.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Aib Widayaka, menyampaikan, dalam upacara tersebut Kanit Binmas Polsek Soromandi, yang akrab disapa Heri, mewakili Kapolseknya untuk menjadi Pembina Upacara.

Nampak hadir dalam upacara tersebut, Kepala MtS Desa Punti, Jumadin S.Pd, beserta jajaran guru dan pegawai.

Sementara itu siswa-siswi peserta upacara terlihat antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan rutin upacara bendera itu dengan kehadiran Polri di tengah-tengah mereka.

Kapolsek Soromandi dalam amanatnya yang dibacakan Heri, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Kepala Sekolah Mts Punti yang telah memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian dalam memimpin upacara bendera.

Sedangkan kepada para siswa-siswi, dihimbaunya siswa agar lebih semangat belajar, meningkatkan iman dan taqwa serta menghindari narkoba dan kenakalan remaja, serta mentaati peraturan sekolah, seperti tidak boleh membawa Senjata Tajam.

“Kami dari pihak kepolisian mengharapkan kepada seluruh siswa-siswi Mts Desa Punti agar tidak terlibat kasus kriminal seperti perkelahian sesama pelajar, miras apalagi narkoba. Itu tidak boleh dilakukan.” Tegas Kapolsek Soromandi dalam amanatnya tersebut, yang dikutip Adib.

Selain itu, para pelajar juga dihimbau agar kiranya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan Upacara Bendera berakhir Pukul 08. 40 Wita dan berjalan dengan aman dan lancar.” Tutup Adib. (***)

Bupati Cantik IDP Beri Bantuan Pribadi 10 Juta di Arena STQ Ambalawi

Bimantika.net _“Momentum kegiatan STQ, bukan saja untuk mendengarkan lantunan ayat- ayat suci Al-Qur’an oleh para Qori dan Qori’ah, namun kita memberikan gambaran kepada masyarakat, bahwa di sela aktifitas kita dalam bermasyarakat.

“STQ adalah penjabaran dari salah satu Visi dan Misi Bima Ramah, yaitu Religius.” Ungkap Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) Ahad (26/9) saat membuka secara Resmi Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Kecamatan Ambalawi ke XXVII tahun 2022 yang di gelar di Gedung Serba Guna Desa Mawu Kecamatan Ambalawi.

Sebelum memulai sambutannya, Bupati Bima yang didampingi Camat Ambalawi Abdul Muis S. Sos, Kadis Pertanian dan Perkebunan, Ir.Hj. Nurma, Staf Ahli Drs. Ishaka, menyerahkan paket Al- Qur’an dan bantuan pribadi berupa uang tunai sebesar Rp. 10 juta, yang masing – masing di peruntukan untuk pelaksanaan kegiatan STQ sebesar Rp 5 juta, dan penyediaan sarana pendukung berupa Sound System untuk Gedung Serbaguna Desa Mawu, sebesar Rp. 5 juta yang diterima oleh Camat Ambalawi dan Kepala Desa Mawu.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih khususnya kepada masyarakat Desa Mawu, yang telah bersedia dan berpartisipasi aktif menjadi tuan rumah bagi pagelaran STQ tingkat Kecamatan Ambalawi tahun 2022 ini.

Selain itu, Bupati juga mengapresiasi kegiatan STQ yang di laksanakan di Kecamatan Ambalawi ini. “dari sejumlah kecamatan pelaksana STQ yang Bupati hadiri, Ambalawi termasuk yang terbaik dalam penyelenggaraan STQ tahun 2022 ini” Ujar Bupati Bima, yang di sambut dengan tepuk tangan yang meriah dari seluruh tamu undangan yang hadir.

Dalam kesempatan ini pula, Bupati menyampaikan pesan kepada seluruh Dewan Hakim yang bertugas dalam pelaksanaan STQ ini, untuk betul-betul memberikan penilaian yang obyektif, sehingga kedepannya melalui ajang STQ ini akan melahirkan juara- juara Qori dan Qoriah khusunya di kecamatan Ambalawi, untuk berlaga di ajang STQ tingkat Kabupaten, yang akan di helat akhir tahun 2022 ini.

Pelaksanaan STQ ke XXVII Tingkat Kecamatan Ambalawi tahun 2022 kali ini, di ikuti 64 peserta dari tilawatil Qur’an dan hafidzul Qur’an dari semua golongan dan tingkatan dan 24 grup Qasidah rebana dari seluruh desa yang akan digelar selama 5 hari, mulai tanggal 25 hingga 29 September tahun 2022.

Prosesi pembukaan STQ ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Bupati Bima yang didampingi oleh Camat Ambalawi beserta seluruh unsur Muspika Kecamatan Ambalawi.(***)

Seorang Wanita Cantik dan 3 Pria Di Tangkap di Kos Ule, Kuasai Narkoba

Bimantika.net _Kerja Keras Polres Bima Kota di bawah komando Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K terus menerus menutup ruang gerak para pengedar dan Pengguna barang baram Narkoba.

Salah seorang Wanita berparas cantik, RM (29) ditangkap polisi bersama tiga orang teman prianya, Masing-masing inisial SN (36), TN (19) dan AF (19) di Kos-kosan Mekarbaru Kelurahan Ule kecamatan Asakota Kota Bima.

Mereka di tangkap karena diduga tengah pesta sabu-sabu, pada hari Sabtu malam 24 September 2022 sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, Melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Kasat Narkoba bhawa Dari lokasi tersebut, Tim Cobra Alpha Polres Bima kota menyita 22 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu Berat Bruto 3,78 Gram dan Netto 1,49 gram.

Kasat Narkoba mengatakan, berdasarkan informasi bahwa di sebuah kos Mekarbaru Rt. 016/006 Kelurahan Ule kecamatan Asakota Kota Bima, Sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu,

“Atas informasi tersebut, Tim Cobra Alpha langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan benar bahwa tempat itu sering dijadikan transaksi Narkoba” Ujarnya.

Tak menunggu lama. “Setelah digeledah, di dalam kamar itu ditemukan barang bukti jenis sabu” Jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat terduga pelaku itu dibawa ke Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. (***)

Muslok ORARI Kota Bima Terpilih Radial YC9HUD Ketua Orari Bima

Bimantika.net _Acara Musyawarah Lokal (Muslok) ORARI Kota Bima Alhamdulillah berjalan lancar dan terpilih Nurdin ST Alias Radial sebagai Ketua Orari Kota Bima.

Kehiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Mpunda Kota Bima Minggu 25 September 2022.

ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) adalah wadah bagi masyarakat yang memiliki hobby komunikasi radio dan teknik elektronika.

ORARI adalah organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio Indonesia yang bersifat mandiri, sosial, non-komersial dan non-politik.

ORARI didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1968.
Anggota ORARI sekitar 46.000 orang yang terhimpun di 32 ORARI Daerah (tingkat Provinsi) dan 382 ORARI Lokal (Tingkat Kabupaten/Kota).

Kegiatan Orari di dukung penuh oleh Pemerintah Kota Bima Terutama walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

“Pak Walikota HM Lutfi sangat mendukung kegiatan ORARI dan secara terbuka memberikan kantor sekretariat di bekas RRI doro parapimpi” demikian ujar salah seorang peserta Muslok Orari.

Pada Momentum Musyawarah Lokal Orari Kota Bima Walikota Bima di wakili oleh Staf ahli H. Sukarno. (***)

Bupati IDP Anggun & Cantik, Bantu Pembangunan Masjid Sabilul Mahmudin Sape

Bimantika.net Selain bertatap muka dengan para korban kebakaran di desa Monta kecamatan Lambu, kunjungan Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE Sabtu (24/9) juga dimanfaatkan melakukan peninjauan pembangunan Masjid Sabilul Mahmudin desa Nae Kecamatan Sape

Pada peninjauan yang berlangsung ba’da salat magrib tersebut, Bupati Bima didampingi Kalak BPBD M. Chandra Kusuma AP, Kadis Sosial Tajuddin SH, M.Si Camat Sape Muh Akbar SP, M.Si, Danramil Sape, Kepala Desa Nae H. Syahbuddin dan Ketua Panitia pembangunan masjid Akhyar H. Yasin.

Bupati dalam penyampaiannya saat penyerahan bantuan senilai Rp 25 juta mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung setiap prakarsa dan swadaya masyarakat dalam membangun tempat ibadah dan upaya memakmurkan masjid sebagai salah satu pilar membangun Kabupaten Bima yang religius sebagaimana tertuang di dalam visi Bima RAMAH.

Kepada Camat, kepala desa dan panitia pembangunan masjid, Bupati mengharapkan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan memperlancar proses pembangunan masjid kebanggaan masyarakat desa Nae tersebut.

Bantuan diserahkan kepada Kepala Desa Na’e H. Syahbudin didampingi Camat Sape, Danramil Sape, Ketua Panitia.

Berdasarkan penyampaian panitia, anggaran pembangunan masjid tersebut membutuhkan anggaran senilai Rp 2.1 Miliar. Sesuai desain perencanaan, masjid tersebut dbangun berlantai 2 dan berukuran 15 x 21 m² ditambah teras depan 18,5 x 24 m².(***)