Pesan Kepemudaan, Dandim Bima Jadi Irup HUT Sumpah Pemuda

Bimantika.net Komando Distrik Militer 1608/Bima menggelar upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94, bertempat di Lapangan Kipan A Yonif 742/SWY Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Jumad 28 Oktober 2022.

Dandim 1608/Bima Selaku Inspektur Upacara Membacakan Amanat memperingati Hari Sumpah Pemuda yang Ke-94, dengan tema “Bersatu Bangun Bangsa”.

Tema ini memberikan pesan mendalam bahwa bersatu padu adalah harga mati yang harus dikuatkan untuk membangun ketangguhan, dengan ketangguhan dan persatuan menjadi kekuatan untuk melakukan pembangunan peradaban yang unggul sebagai eksistensi bangsa Indonesia.

Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq,S.Sos Menjelaskan , Peringatan Hari Sumpah Pemuda adalah upaya kita menghadirkan sejarah masa lalu untuk direnungkan, dipelajari dan ditemukan kristalisasi pembelajaran kebaikan untuk dijadikan teladan dan inspirasi penggerak langkah menuju visi bangsa yang besar.

Sejarah telah menjelaskan bahwa, pilihan pemuda waktu itu telah menjadi tonggak kuat menuju kemerdekaan.

Peran pemuda dalam memelopori membangun visi kebangsaan dengan Sumpah Pemuda 1928 yang diikuti dengan rangkaian pergerakan- pergerakannya
telah mengantarkan kepada proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Peran pemuda telah tercatat dengan tinta emas sepanjang masa.
 
Semangat untuk selalu bersungguh-sungguh membangun Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur secara dinamis sesuai konteks lingkungan strategis yang selalu berubah.

Lebih lanjut Dandim 1608/Bima menuturkan Pemuda hari ini adalah tokoh-tokoh yang akan berperan pada masa yang akan datang.

“Apa yang dilakukan oleh pemuda di masa sekarang juga menjadi penentu kemajuan bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Mandat pemuda saat ini adalah menjadikan nilai-nilai persatuan di atas segala-galanya,Pungkas Dandim

Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan kepada kita bersama untuk mampu membangun persatuan bangsa dan menggapai cita-cita kejayaan Indonesia,Tutup Dandim (HR)

Era HML Seluruh SD & SMP Difasilitasi Website, Kota Bima Maju dan Setara

Bimantika.net _Pemerintah Kota Bima dibawah kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) terus memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai sektor, termasuk melakukan memfasilitasi pembuatan website sekolah-sekolah.

Bertempat di Command Center Kota Bima, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima melalu Bidang TIK, mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas pembuatan website bagi sekolah-sekolah SD dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bima.

Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang di wakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan perwakilan Kepala Sekolah.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima melalui Kepala Bidang TIK Fadil, S.STP mengatakan, keberadaan website sekolah sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada lembaga pendidikan.

“Dan dengan adanya website sekolah ini nantinya bisa meningkatkan sajian informasi dari masing-masing sekolah sehingga masyarakat Kota Bima pada umumnya dan para orang tua dari peserta didik ini bisa mengetahui informasi-informasi terbaru dari sekolah tersebut” ungkap Fadil.

Fadil menjabarkan bahwa Diskominfotik memfasilitasi pembuatan website 84 sekolah yang tergabung dari SD dan SMP dengan dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima

“Intinya seluruh SD dan SMP sebanyak 84 sekolah akan di fasilitasi pembuatan Websitenya” Demikian ujar Fadil. (***)

Lurah Lewirato Beberkan Sejumlah Program di Realisasikan Walikota HML

Bimantika.net _Lurah Lewirato Kecamatan Mpunda, A. Munir Hariaddin S. Pd yang ditemui wartawan Bimantika Jum’at 28 Oktober 2022 menyampaikan progres kemajuan yang dilakukan oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) selama menjadi Walikota Bima.

Munir ungkapkan Yang paling menonjol selama kepemimpinan Walikota HML adalah perhatian kepala daerah luar biasa bisa dibuktikan dengan karya nyata.

Beberapa usulan program yang sukses masuk di Kelurahan Lewirato menurut Munir adalah Penanggulangan banjir lewat Bronjongnisasj sepanjang 1026 M,

“selain itu ada beberapa pelatihan masyarakat melalui PKBM ridho ilahi dari dinas Dikbud bidang PNFI, melatih kursus menjahit atau tata busana dan juga ada program Kelompok Wanita Tani atau KWT maju bersama dari dinas ketahanan Pangan yg Alhamdulillah masih berjalan dengan baik sampai sekarang” ujarnya.

Munir membeberkan juga pembangunan rumah aspirasi di belakang kantor kelurahan yang tinggal di isi perabot dan di resmikan, tujuannya untuk menampung aspirasi masyarakat yang akan di sampaikan langsung oleh lurah kepada walikota bima.

Selain itu kata Munir, adapun bantuan mesjid yang awalnya kecil dirinya minta dinaikan dan disetujui oleh bapak walikota.

“Insya Allah 2023 bantuan mesjid nurul iman sudah bisa di pastikan dapat bantuan dari pemerintah melalui kesra. Bagi sy itu sudah luar biasa pimpinan daerah merespon usulan saya sebagai lurah bila dibandingkan dengan kepemimpinan saya yg baru 6 bulan ini berjalan” ujar Lurah.

Masih menurut Munir Ada program lagi Melalui dinas PUPR bidang Pengairan bapak Walikota memerintahkan untuk menambah ketinggian bronjong sekitar 1,5 meter atau dua trap bronjong pada titik luapan banjir.

“Alhamdulillah sekarang lagi proses pengerjaan oleh PU pengairan sepanjang kurang lebih 40 M pada titik titik luapan banjir ke pemukiman masyarakat” beber Munir.

Dan sekarang sedang dalam proses usulan masyarakat pembebasan lahan untuk Fasilitas Umum dan Kelurahan Lewirato sampaikan kepada bapak Walikota adalah fasilitas umum masyarakat yang memang kelurahan Lewirato belum mempunyai fasilitas umum atau lahan publik yang di miliki oleh kelurahan.

“Alhamdulillah langsung di respon oleh bapak walikota dan sudah di disposisi oleh beliau ke Perkim, usulan kami 20 are untuk Fasum Alhamdulillah sekarang sedang proses administrasi melengkapi dokumen yang di perlukan untuk pembebasan lahan, dan sudah di lakukan pengukuran oleh dinas pariwisata,PU dan BPN,DAN sudah di nilai oleh tim dari apraisal untuk lahan yang ingin di bebaskan.

“Baru-baru ini bapak walikota memberikan bak sampah sebanyak 40 buah untuk kelurahan lewirato melalui dinas Lingkungan hidup kota bima,untuk mengurangi penumpukan sampah atau sampah berserakan di wilayah kelurahan lewirato” ujar Lurah Termuda se Kota Bima ini.

Ia beberkan Bantuan mesjid nurul iman Kelurahan Lewirato dari 2021 dapat 100 jt dan sekarang sudah di setujui oleh walikota 2023 anggaran 200 juta atas informasi dari Bagian Kesra. (***)

Polres Bima Kota Tahan Anggota Dewan Partai Gerindra, Korupsi Dana PKBM

Bimantika.net _Kasus korupsi di negeri ini sungguh sangat menggurita, menjadikan pihak kepolisian melakukan kerja ekstra dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Ritme dan waktu yang panjang dalam proses penyelidikan dan penyidikan pun tak terelakkan karena menurut Penyidik tipidkor Polres Bima kasus korupsi banyak variabel yang dijalani dalam proses hukumnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, B dari Fraksi Partai Gerindra ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) setelah menjalani proses panjang yang menyita waktu sekitar dua tahun lebih.

B ditahan oleh pihak Tipidkor Polres Bima Kota menetapkannya sebagai tersangka beberapa bulan lalu.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K dalam suatu kesempatan mengungkapkan pada media online Bimantika menyebutkan bahwa dirinya dalam menegakkan proses hukum tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kejahatan.

“Termasuk kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara tentu tidak ada toleransi” ujar Kapolres.

B diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM Karoko Mas yang dikelolanya

Setelah diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota, B di bawa oleh Polisi di ruang Tahanan Polres Bima Kota..

B sebagimana hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran Tipikor Polres Bima Kota diduga kuat menerima kucuran APBN sebesar 1,44 miliar di tahun 2017,2018 dan 2019.

Atas aliran dana APBN tersebut, Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menemukan adanya laporan penggunaan uang APBN yang sengaja di palsukan dan fiktif.

Ada sejumlah kerugian negara yang dikelola olah B Berdasarkan hasil audit bahwa dugaan korupsi PKBM yang B merugikan negara Rp 862 juta.

Seizin Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K, Kanit Tipikor Polres Bima Kota yang dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at 28 Oktober 2022, Aiptu Dwi Isnanto, SH menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial B itu dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo pasal 64 Jo pasal 65 KUHP.

“Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo pasal 64 Jo pasal 65 KUHP” ungkap Dwi ketika media online Bimantika menanyakan terkait pasal yang dilanggar oleh B dalam KUHP . (***)

Pemkot Bima Pasang Wifi Gratis

Bimantika.net _Pemerintah Kota Bima dibawah kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima memasang 2 jaringan wifi publik.

Pemasangan Wifi gratis tersebut dapat di nikmati secara gratis oleh masyarakat khususnya pelajar yang berkunjung ke Perpustakaan Daerah Kota Bima.

Seperti yang di sampaikan kepala bidang teknologi informatika Fadil,S.STP, tujuan di pasangnya jaringan wifi gratis ini seiring dengan program pemerintah dalam rangka menyebarluaskan penggunaan teknologi digital di wilayah Kota Bima,.

“Dengan harapan fasilitas yang diberikan dapat digunakan untuk hal-hal positif dan tidak membuka konten-konten yang bersifat negatif dan juga mengingat saat ini semuanya serba online, di harapkan dapat memenuhi kebutuhan akan akses internet” ujar Fadil. (***)

Babinsa Panda Ikut Bantu Warga Padamkan Kobaran Api

Bimantika.net _Kamis 27 oktober 2022 pukul 10. 20 Babinsa Panda Serma Anwar membantu warga korban bencana kebakaran.

Serma Anwar melaporkan telah terjadi kebakaran 2 unit rumah di RT 06 RW 02 desa panda:

Kronologis kejadiannya sekitar pukul 10.20 Wita tetangga korban melihat api sudah membesar,

akhirnya tetangga korban minta tolong sama warga lain bahwa di rumah Haerudin terjadi kebakaran.

Akhirnya warga lain berbondong bondong datang di tempat kejadian perkara untuk membantu memadamkan api

Dan apj berhasil di padamkan setelah dua mobil pemadam kebakaran 2 unit ,untuk datang membantu.

Menurut informasi dari tetangga bahwa rumah dalam keadaan kosong ,
Penyebab kebakaran akibat arus pendek.

Menurut keterangan dari pihak korban mereka sudah 2 kali laporan ke PLN tapi tidak pernah di tanggapi.

Adapun korban kebakaran Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima adalah Haerudin (28 tahun)
Bekerja sebagai buruh dan Israil (37 tahun) bekerja sebagai ojek.

Korban mengalami kerugian, Untuk rumah panggung milik haerudin 9 tiang rata dengan tanah
Di perkirakan kerugian sekitar 30 juta dan untuk rumah milik israil semi permanen di perkirakan kerugian sekitar 40 juta

Api dapat di padamkan setelah 2 unit mobil kebakaran datang ke lokasi (***)

Kebakaran di Desa Panda, Polres Bima Kerahkan Personil Gabungan dan Mobil Tangki Bantu Padamkan Api

Bimantika.net _Personil Gabungan Polres Bima Polda NTB dikerahkan guna ikut memadamkan api dalam insiden kebakaran di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Kamis (27/10/22) Pukul 11.00 Wita.

“Anggota Ton 2 Dalmas, Ru 1 Unit Turjawali, Unit Rantis Sat Samapta, BagOps dan Gabungan anggota Polres Bima lainnya yang yang dipimpin langsung oleh piket Pawas dikerahkan untuk ikut membantu padamkan api,” urai Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Wiadayaka.

Tak hanya personil, pihak Polres Bima juga ikut menerjunkan mobil tangki.

Berkat kesigapan dan keuletan Personil Gabungan Polres Bima yang bahu membahu bersama warga, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Dalam kebakaran tersebut, lanjut Adib, sebanyak dua unit rumah warga hangus dilahap si jago merah. Dan untungnya tidak ada korban jiwa.

“Tidak ada korban jiwa. Hanya satu unit rumah batu dan satu unit rumah panggung yang terbakar,” ujarnya.

Untuk sementara, kata dia lagi, kerugian warga akibat kebakaran itu belum bisa ditaksir.

“Nanti menyusul ya,” ucap Adib.

Sementara itu warga Desa Panda mengucapkan terima kasihnya atas kesigapan pihak Polres Bima dalam merespon kebakaran yang terjadi di desa tersebut, sehingga api dapat cepat dipadamkan dan tidak merembet lebih jauh membakar rumah warga lainnya

Pasca kebakaran, situasi di Desa Panda dilaporkan aman dan kondusif.(***)

Soal Aset, BEM UM Bima Gempur Dewan Desak Kasus Penggelapan Aset di Lapor APH

Bimantika.net Kamis 27 Oktober 2022 Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima “menggempur” Kantor DPRD Kota Bima.

Hadirnya Mahasiswa dari BEM UM Bima itu menuntut Aset Daerah Kota Bima yang diduga digelapkan atas hasil LHP Inspektorat Kota Bima Tahun 2021.

“Bahwa aset itu adalah sejumlah perabotan ruangan Walikota Bima tahun 2018 lalu yang kami nilai ada di kediaman mantan Walikota Bima HM. Qurais dan sudah diakui juga oleh mantan Walikota diberbagai media online lokal Bima aset tersebut diantarkan oleh Sekda Kota Bima” ujar Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima.

Aksi BEM Universitas Muhammadiyah Bima Kamis 27 Oktober 2022 dengan Tuntutan Sebagai Berikut ;

  1. Mendesak Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bima untuk Menggelar Sidang Kode Etik bagi Oknum Anggota Dewan yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang tidak prosedural alias sidak liar
  2. Mendesak DPRD Kota Bima usut tuntas kasus penggelapan aset daerah milik pemerintah kota bima sebagimana hasil LHP pihak inspektorat Kota Bima tahun 2021 yang mengindikasikan adanya penggelapan Perabotan Walikota Bima Tahun 2018 yang dibeli dengan Uang Rakyat.

Hasil investigasi kami bahwa Perabot Walikota yang Raib itu Dikembalikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima 2022, ketahuan ada barang yang terambil dan terbongkar sehingga dikembalikan di Tahun 2021.

Dan segera bentuk Pansus Raibnya Aset Daerah Kota Bima 2013-2018.

Menurut Ikhlas Aksi bahwa
Penggelapan Aset Milik Daerah tertuang dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Atas Dugaan Penggelapan Aset Milik Daerah ini, BEM Universitas Muhammadiyah Bima Desak Pemkot Bima melaporkan kasus yang Penggelapan aset milik daerah pada Aparat Penegak Hukum (APH). (***)

Amrin : “Sofa di Paruga Nae Tidak Layak Pakai, Layak di Proses Hukum”

Bimantika.net _Keberadaan Kursi sofa perabot Walikota Bima yang tersimpan di Gudang Gedung Paruga Nae Convention Hall sejal Tahun 2021 dipertanyakan publik.

Salah satunya adalah Amrin, SE warga Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima yang juga mantan Aktivis Pergerakan Bima.

“Jarak rumah saya dengan gudang Paruga nae bisa jalan kaki kok, kursinya tidak layak pakai tapi layak di proses hukum” ujar Amrin di Paruha Nae Rabu 26 Oktober 2022.

Dia mengaku bahwa barang kursi sofa itu sejak tahun 2021 ada di Gudang Gedung Paruga Nae, Mestinya pihak DPRD Kota Bima dalam fungsi kontrol dan pengawasannya harus digelar pemeriksaan barang milik daerah tersebut.

Sebagai warga dirinya mempertanyakan dimana letak fungsi kontrol lembaga DPRD Kota Bima dalam hal pengamanan aset milik Daerah.

“Ketua DPRD Kota Bima harus sidak kursi sofa yang ada di Paruga Na’E, yang pasti kursi yang di polemikkan sudah tak layak di pakai, tapi layak di proses secara hukum” Demikian Ujar Amrin.

Masih menurut Amrin bahwa keberadaan perabotan Walikota Bima tersebut sebagaimana LHP Inspektorat Kota Bima mengindikasikan atau diduga kuat aset tersebut digelapkan.

Dan sangat jelas sekali dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal itu.

”Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun” Demikian ujar Amrin.

Amrin menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Barang siapa ialah HMQ, apalagi pengakuan HMQ diberbagai media kursi sofa ada di rumahnya dan barang di antar oleh Sekda Muhtar Landa, artinya dia bawa ke rumah pribadi. Kemudian unsur berikutnya barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dalam hal ini kepunyaan negara. Jangankan seluruhnya, sebagian saja sudah memenuhi,” tegas Amrin. (***)

Melawan Saat di Tangkap, Pelaku Curanmor Asal Bolo di Tembak Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net _Personil Satuan Reskrim Polres Bima Kota melalui Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, SH, berhasil menciduk terduga pelaku curanmor (Residivis) Asal Desa Bolo Kecamatan Madapangga dan dilakukan penangkapan di kebunnya di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (26/10/22) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra, RAP, S, Tr. K, S.I.K menuturkan Terduga pelaku S (26) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Lanjutnya pelaku diamankan berdasarkan laporan bernomor : LP/ B/397/X/2022/SPKT/NTB/ RES BIMA KOTA Rabu tgl 26 Oktober 2022 yang dilaporkan korban Sahrul (41) Warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.

“Barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Biru dengan Nopol: EA 4374 SM

Noka: MH1JFU112GK641032 Nosin :JFU1E-1641731 dan 1(satu) buah kunci palsu berhasil diamankan, ” Jelasnya.

Sementara untuk Kronologis Penangkapan, M. Rayendra menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor tersebut, hasilnya Tim berhasil mendapatkan informasi A1 terkait indentitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Dengan adanya informasi tersebut, Tim Puma II Polres Bima Kota langsung menuju Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, yang dimana pelaku pada saat itu sedang berada di kebunya,” Ungkapnya.

Lanjutnya, Pada saat tim puma II melakukan penindakan, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara berlari ke arah Semak – semak disekitar kebunnya,

Tim pun berusaha mengejarnya sambil memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun terduga pelaku tetap berlari, lalu Tim Pun memberikan tembakan tegas terukur dan menganai kaki sebelah kiri.

“Selanjutnya, Tim membawa pelaku ke RSUD BIMA Untuk mendapatkan perawatan medis, setelah diperbolehkan pulang oleh tim medis, tim Puma II kemudian mengamankan terduga pelaku beserta BB Ke Mako Sat Reskrim Res Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, ” Tutupnya.(***)