Wakil Ketua PAN Dukung Paslon Nomor 2 Rum-Innah, Fenomena Keretakan Internal PAN

jpn

Bimantika.net -Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (Rum-Innah) atau disingkat AMANAH mendapatkan dukungan dari Partai Diluar Partai Pengusung dan Pendukung.

Paslon AMANAH diusung oleh Koalisi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Hanura, PDIP dan Perindo. Namun ada fenomena menarik yakni kader PAN yang mengusung Man-Feri justru sebagian nya mendukung dan menenangkan AMANAH.

Ketua BKSD Dan Wakil Ketua II PAN Kota Bima menyatakan mendukung Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah Nomor Urut 2.

Pernyataan dan dukungan kader sekaligus pengurus teras PAN itu, disampaikan secara langsung oleh Tamrin pada Calon Walikota Bima, H. Mohammad Rum, di kediamannya Rabu, 2 Oktober 2024.

Tamrin menyampaikan, sikap politik yang ia ambil saat ini karna melihat pasangan Amanah terbaik dari pasangan yang lain.

Selain itu, kata dia, Aji Rum figur terbaik yang dimiliki Kota Bima, yang mampu komunikasi dengan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk membangun Kota Bima ke depannya.

“Calon Walikota itu semua baik. Tapi saya ingin cari yang lebih baik, Saya tidak mau cari yang lokal sebab mereka tidak mampu melobi dan menata kota ini dengan baik,” ujarnya

Menurutnya Tamrin, pasangan Amanah adalah tokoh yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bima dan mudah diajak bicara untuk membahas kebutuhan masyarakat Kota Bima.

“Kenapa saya memilih Aji Rum dan Umi Innah sekarang ini? Karena imamnya kuat dan Aji Rum nyaman di ajak bicara. Dibawah kepimpinan Aji Rum dan Umi Innah 5 tahun kedepan, Kota Bima menjadi Kota yang sangat Kompetitif, berdaya saing dengan Kota-kota besar lainnya secara Regional hingga Nasional,” Ungkap Tamrin.

Sementara itu, Calon Walikota Bima H. Mohammad Rum, menyampaikan ucapan terimakasih sudah bergabung nya Ketua BKSD dan wakil Ketua II PAN Kota Bima itu mendukung pasangan amanah di Pilkada Kota Bima Tahun 2024.

“Saya sampaikan terimakasih atas partisipasi dari Abang Tamrin, semoga dengan adanya dukungan ini bisa menambah kekuatan kita dalam rangka bersama membangun Kota Bima yang lebih baik lagi kedepannya. Dengan catatan apabila Pasangan Amanah, diberikan mandat oleh Masyarakat, insya allah kita bangun sama-sama Kota Bima menuju “Kota Bima Baru” untuk kesetaraan masyarakat,” terangnya. (***)

Warga Dodu Pilih Nomor 2 Amanah, Abaikan Paslon Lain Yang Beri Janji

jpn

Bimantika.net -Ribuan Warga Kelurahan Dodu Kecamatan Raba Kota Bima menyambut kedatangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H.Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (Aji Rum-Umi Innah) atau disingkat AMANAH di acara silaturahmi dan pengukuhan tim pemenangan Amanah tingkat Kelurahan Dodu Selasa malam, 1 Oktober 2024.

Warga masyarakat Dodu menyambut penuh semangat kekeluargaan atas kehadiran Aji Rum dan Umi Innah.

Menuju lokasi pengukuhan tim di Dodu 1, Pasangan Amanah diiringi dengan obor dan ribuan warga, sebagai bukti semangat warga Dodu mendukung Paslon Nomor 2.

Tim pemenangan Amanah keluhan Dodu menyampaikan bahwa warga kelurahan dodu sudah paham dan tau rekam jejak paslon lain,

pada pilkada kali ini, warga Dodu tidak mendukung Paslon yang banyak janji.

“Aji Rum dan Umi Innah sudah menjadi pilihan dan dukungan kami kelurahan Dodu, keduanya kami percaya bisa membangun dan menata Kota Bima ini menuju Kota Bima Baru” ujarnya.

Ia menambahkan bayangkan saja 10 bulan beliau menjabat sebagai Pj Walikota Bima, H. Rum mampu memberikan pengabdian terbaiknya.

Ia menjelaskan, dimata tokoh – tokoh masyarakat, keduanya sangat paham apa yang diinginkan masyarkat saat ini. Karna kata dia, pasangan Amanah, tidak banyak janji – janji.

“Pasangan Amanah kami pastikan menang di kelurahan Dodu, pasangan Aji Rum dan Umi Innah terbaik dimata warga Dodu dan tidak banyak janji-janji seperti paslon lain,” terangnya. (***//)

Tiswan : “PKH Daerah Tidak Ada Dalam Aturan, Berikan Pencerahan Pada Rakyat”

jpn

Bimantika.net -Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (Aji Rum-Umi Innah) atau biasa disingkat AMANAH secara tegas Tidak akan membodohi masyarakat Kota Bima dengan Program PKH dari Pemerintah Pusat.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 2, Tiswan Suryaningrat, SH menyampaikan Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi warga keluarga miskin dan sangat miskin.

PKH kembali menjadi sorotan, Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan sangat miskin ini kerap disalahgunakan dalam konteks politik oleh oknum-oknum tertentu, terutama menjelang pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Calon Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT, dalam orasi politiknya dan sambutan di acara pelantikan tim pemenangan di Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima Senin malam (30/9/2024)

Tiswan bicara tegas soal PKH yang dalam beberapa waktu ini menjadi perbincangan warga masyarakat Kota Bima.

Menurutnya bahwa Undang-undang yang menjadi dasar hukum Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selain itu menurut Tiswan bahwa ada beberapa peraturan lain yang mengatur PKH, yaitu:

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 38/HUK/2011 Tentang Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan sangat miskin.

Keluarga penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Lanjut Tiswan PKH harus berdasarkan data DTKS tidak asal ambil krn data dtks sudah diverval oleh muskel ( musyawarah antara RT RW dan tokoh masyarakat.

“Pada prinsipnya PKH daerah tidak diperbolehkan karena tidak ada payung hukumnya” ujarnya.

Lagi-lagi Tiswan menerangkan dalam PKH yang menerima ada katagori masuk dalam desil 1 ,2,3,4.

Indonesia hanya mengunakan 1 dan 2 sangat miskin dan miskin untuk desi 3 dan 4 jika terjadi krisis dan epidemi seperti covid 19 hampir miskin dan sangat miskin.

Jadi wewenang pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan lingkup terkecil desa atau lurah.

“Berikan masyarakat edukasi yang benar tentang PKH” ujar Tiswan. (***)

Dae Pawan Maju Ketua Umum Koni Kota Bima, Komitmen Majukan Dunia Olahraga

jpn

Bimantika.net -Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Muskorlub) digelar dalam waktu dekat.

Salah satu Calon Ketua Umum Koni Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S. Adm pagi ini Selasa 1 Oktober 2024 menyerahkan berkas kelengkapan sarat calon.

Dae Pawan sapaan akrab Alfian Indra Wirawan, S. Adm Serahkan Berkas Kelengkapan Calon Ketua Umum Koni Kota Bima Periode 2024-2028 di Sekretariat Koni Kota Bima.

Berkas kelengkapan sarat diantar langsung oleh Dae Pawan dan diterima oleh TPP yang berjumlah 9 orang.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terbentuk kemarin 29 September 2024 langsung bekerja cepat dan profesional.

30 September 2024 TPP menggelar konfrensi pers di Sekretariat KONI Kota Bima terkait dengan pembukaan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kota Bima periode 2024-2028.

Tim TPP ini dibentuk oleh pengurus KONI melalui Rapat Koordinasi dan Konsultasi (RKK) dan menyepakati 9 orang anggota Tim.

9 orang TPP itu antara lain ; Tiswan Suryaningrat, Sofyan, Addin Fikry Imansyah, Rafiudin, Edi Ikhwansyah, Ilyas, H. Gunawan, Siswadi dan H. Syahrul Ahmad.

Dae Pawan yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa 1 Oktober 2024 menyatakan kesiapannya maju menjadi Ketua Umum Koni Kota Bima.

“Saya bertekad dan komitmen memajukan dunia olahraga Kota Bima” ujar Dae Pawan. (***)

AMANAH Tidak Akan Bodohi Rakyat dengan PKH Program Pusat

jpn

Bimantika.net -Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (Aji Rum-Umi Innah) atau biasa disingkat AMANAH secara tegas Tidak akan membodohi masyarakat Kota Bima dengan Program PKH dari Pemerintah Pusat.

Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi warga keluarga miskin.

PKH kembali menjadi sorotan, Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin ini, kerap disalahgunakan dalam konteks politik oleh oknum-oknum tertentu, terutama menjelang pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Calon Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT, dalam orasi politiknya dan sambutan di acara pelantikan tim pemenangan di Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima Senin malam (30/9/2024).

Dihadapan warga Panggi, HM Rum mengingatkan bahwa PKH adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN, dengan tujuan meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.

Namun, ia mengkritik keras praktik-praktik yang menjadikan PKH sebagai alat politik praktis menjelang Pilkada Kota Bima 27 November 2024.

“PKH jangan dijadikan alat intimidasi dan pembodohan masyarakat, dan kami tidak ingin membodohi masyarakat” tegasnya.

Ia juga menyoroti laporan dari pendamping PKH yang terlibat dalam politik praktis, di mana modusnya adalah meminta KTP warga untuk dibuatkan kartu PKH, tanpa prosedur yang jelas.

HM Rum menekankan pentingnya pendataan yang transparan dan sesuai prosedur, mulai dari tingkat RT/RW hingga Kelurahan.

HM Rum berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan untuk menindak tegas jika ada indikasi penyalahgunaan PKH dalam kampanye politik.

Ia mengingatkan agar pemilu di Kota Bima berjalan damai dan bebas dari praktik-praktik provokatif yang merugikan masyarakat.

“Kasihan masyarakat jika terus dibodohi. Kota Bima harus menjadi contoh pemilu yang damai dan bermartabat,” tutupnya. (***)

Dahlan dan Seluruh Tim Nitu Bersatu Menangkan Nomor 2 Aji Rum-Umi Innah

jpn

Bimantika.net – Senin 30 September 2024 Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2 Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (Aji Rum-Umi Innah) melantik Tim Pemenangan Tim Kelurahan Nitu Kecamatan Raba Kota Bima.

Di momentum pengukuhan tim pemenangan di Kelurahan Nitu Aji Rum-Umi Inah berkomitmen menyediakan bibit dan benih pertanian secara gratis.
 

Terutama kelurahan-kelurahan yang memang banyak bermatapencaharian sebagai petani, seperti di kelurahan Nitu, bibit jagung, kacang tanah dan lainnya perlu dibantu untuk membantu petani.

“InsyaAllah kalau warga Nitu dukung nomor 2, pastinya kami sediakan bibit pertanian gratis bagi petani, tidak saja di Nitu tetapi seluruh Kota Bima,” pungkas Aji Rum disambut yel-yel menang dari ratusan warga hadir.

Ini penting, karena dengan pemberian bantuan bibit bagi petani nantinya dapat meningkatkan produktivitas dan hasil tanam. Bantuan bibit juga dapat membantu petani mengurangi biaya produksi, terutama untuk biaya beli bibit.

“Kami pasangan nomor 02 ingin petani lebih sejahtera,” ungkap Aji Rum. Tambahnya, bantuan bibit pertanian akan diberikan disesuaikan dengan kebutuhan, seperti bibit jagung, padi, kacang tanah dan lainnya.

Aji Rum sampaikan saat menjadi Pj Wali Kota dirinya juga memberikan perhatian khusus pada petani, seperti disaat harga komoditi jagung anjlok.

Bersama Forkompinda dirinya langsung turun ke gudang-gudang pembelian komoditi jagung serta bersurat langsung ke Pemerintah Pusat untuk mengintervensi harga jagung yang layak. Dari hasil kerja itu hasil panen petani jagung dapat dibeli dengan harga yang bagus.

Itu adalah sebagian kerjanya untuk mendukung kesejahteraan petani, termasuk juga sudah membentuk asosiasi petani jagung, nantinya asosiasi bersama pemerintah akan mengawal setiap kebijakan yang pro petani, termasuk juga kaitan dengan persoalan harga.

Kemudian juga jelas Aji Rum saat menjabat Pj Wali Kota Bima, dirinya sudah bersurat dan melobi langsung ke Kementerian Kominfo untuk masalah blank spot atau areal yang tidak memiliki akses ke layanan komunikasi dan informasi, seperti sinyal Handphone.

Di Kota Bima ada tiga wilayah, yaitu Nitu, Oi Foo dan Ndano Nae, oleh Kementerian Kominfo RI akan memasang masing-masing satu tower lagi di masing-masing wilayah tersebut, sehingga masyarakat bisa merasakan akses komunikasi lebih baik lagi.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Aji Rum-Umi Inah Kelurahan Nitu, Dahlan dalam pidato politiknya menegaskan, warga Kelurahan Nitu sudah siap memenangkan paslon AMANAH, nomor urut 02 pada tanggal 27 nopember 2024 besok.

Karena warga Kelurahan Nitu merasa Aji Rum-Umi Inah adalah calon pemimpin yang ideal untuk memimpin Kota Bima kedepannya, terbukti baru 10 bulan menjabat saja sudah banyak sudah dilakukan dan dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Bima.

Seperti masalah air bersih sudah puluhan tahun tak tertangani, kini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat, termasuk tahun ini juga akan dilakukan pemboran air di 15 titik di Kota Bima.

 
“10 bulan saja sudah banyak program pembangunan dirasakan masyarakat banyak,” pungkasnya disambut menang oleh ratusan warga hadir.

Ia Berkomitmen dengan seluruh tim yang dilantik untuk memenangkan Aji Rum dan Umi Innah di Kelurahan Nitu.

Untuk informasi, Dahlan merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai Nasdem pada pileg 2024 kemarin, Dahlan bahkan mampu meraup setengah suara di Kelurahan Nitu. (***)

HAKIM, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN

jpn

Oleh : Dr. Imran *)

Bimantika.net -Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan amanat kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yudisial untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam konstitusi RI pada pasal 24 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Dengan demikian tugas dan kewenangan Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sangatlah jelas untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasaan tertinggi beserta 4 lingkungan peradilan dibawahnya yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer Hakim dituntut dapat menjalankan tugasnya dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara dengan seadil-adilnya.

Tuntutan negara dan masyarakat itu sejatinya sangat wajar, namun seharusnya berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak dan atau kesejahteraan hakim di Republik Indonesia.

Dalam sejarah bangsa ini tidak begitu banyak perhatian negara pada kesejahteraan hakim. Telah kita ketahui bersama bahwa hakim-hakim Indonesia banyak ditempatkan di pelosok-pelosok daerah terpencil, dengan fasilitas yang sangat minim, jauh dari keluarga, tidak ada rumh dinas, sehingga harus mengontrak, ataupun jika ada rumah dinas namun sudah tidak layak huni, sementara gaji dan tunjangan kurang mencukupi.

Banyaknya juga hakim yang harus bertugas di daerah sulit yang berada di wilayah perbatasan dan rawan konflik, namun demi tugas tetap dilakukan.

Belum lagi disaat menjalankan tugas dan harus menjatuhkan putusan rumit seringkali menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan diri dan keluarganya.

Dari banyaknya persoalan hakim tersebut, kehadiran negara sebagai pelindung aparatnya tidak kunjung hadir untuk membantu mengatasi persoalan ini.

Bukankah selama ini hakim telah berjuang untuk mewujudkan keadilan pada masyarakat? Sudah 12 tahun ini, hakim sudah menunggu-nunggu kapan ada angin segar untuk dinaikan gaji dan tunjangannya agar layak dan memadai, namun harapan itu tak kunjung ada.

Adalah sangat wajar bila insan hakim saat ini melakukan aksi dengan sejumlah tuntutan dalam rangka meminta dan menyadarkan masyarakat dan negara agar memperhatikan kesejahteraan hakim seluruh Indonesia.

Sebenarnya pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah dengan serius membahas persoalan ini, namun kembali lagi pada pemerintah sebagai pembuat dan pengatur keuangan negara yang memiliki otoritas untuk itu, namun sampai saat ini belum ada hasil yang nyata.

Oleh karena itu, inilah saatnya negara memperhatikan kesejahteraan hakim Indonesia melalui momen aksi solidaritas hakim-hakim Indonesia di seluruh tanah air Indonesia.

Semoga pemimpin negara, Presiden Republik Indonesia mendengar, memperhatikan dan segera mewujudkan menaikan kesejahteraan hakim Indonesia.

*) Penulis : Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Dosen Luar Biasa pada fakultas hukum dan Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Mataram.

Mau Jadi Ketua Umum Koni Kota Bima? Berikut Sarat dan Ketentuannya

jpn

Bimantika.net -Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terbentuk kemarin 29 September 2024 langsung bekerja cepat dan profesional.

Hari ini TPP menggelar konfrensi pers di Sekretariat KONI Kota Bima terkait dengan pembukaan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kota Bima periode 2024-2028.

Tim TPP ini dibentuk oleh pengurus KONI melalui Rapat Koordinasi dan Konsultasi (RKK) dan menyepakati 9 orang anggota Tim.

9 orang TPP itu antara lain ; Tiswan Suryaningrat, Sofyan, Addin Fikry Imansyah, Rafiudin, Edi Ikhwansyah, Ilyas, H. Gunawan, Siswadi dan H. Syahrul Ahmad.

Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI Tahun 2020, masa bakti kepengurusan KONI adalah 4 tahun sejak terpilihnya Ketua Umum dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) sampai dengan dilaksanakannya Musorkot berikutnya dan dikukuhkan

Bahwa masa bakti kepengurusan KONI Kota Bima sedianya akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2026, namun sehubungan dengan Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2022 – 2026 berhalangan tetap sebelum masa bakti berakhir, maka diadakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).

Bahwa berdasarkan pasal 30 Anggaran Dasar KONI ( lampiran – 1 ) sebelum melakukan pemilihan Ketua Umum melalui Musorkotlub KONI Kota Bima perlu dilakukan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,

Bahwa untuk melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima perlu dibentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Bahwa sesuai Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2020 ketentuan pasal 34 ayat 5 huruf f Tugas Rapat Kerja KONI Kota Bima adalah membahas dan menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara panjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Kota Bima sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Kota Bima.

PERTIMBANGAN

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bima adalah organisasi keolahragaan tingkat Kota dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum Kota Bima dengan tugas pokok dan fungsi membantu pemerintah Kota Bima dalam membuat kebijakan daerah dibidang pembinaan olahraga prestasi yang pelaksanaan teknisnya oleh organisasi cabang olahraga, dan mengoordinasikan organisasi cabang olahraga prestasi/organisasi keolahragaan fungsional Kota Bima. Oleh karena itu, personel kepengurusan hasil Musorkotlub harus benar-benar memiliki kompetensi yang memadai dibidangnya dalam pengelolaan organisasi keolahragaan, memiliki integritas dan kapabilitas serta soliditas yang tinggi dibawah kepemimpinan dan manajemen organisasi yang baik;

Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi KONI Kota Bima, diperlukan seorang Ketua Umun yang profesional, berintegritas, kapable dan akuntable, memiliki kompetensi yang memadai serta mampu mengelola organisasi KONI Kota Bima secara baik dan benar. Oleh karena itu, melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan Musorkotlub KONI Kota Bima dapat menetapkan seorang Ketua Umum yang diharapkan.

DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-V/2007;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional;

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI Tahun 2020;

Surat Keputusan KONI Kota Bima Nomor 14/SK/Koni-Kobi/IX/2024 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota BimaTahun 2024-2028

MAKSUD DAN TUJUAN

Sebagai pedoman Tim Penjaringgan dan Penyaringan (TPP) dalam pelaksanaan tugas dar fungsinya menjaring serta menyaring bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028

Tersosialisasikannya mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028, yang dapat dijadikan acuan bagi para bakal calon:

Dapat terjaring dan tersaringnya bakal calon dan atau calon Ketua Umum sesuai persyaratan yang ditetapkan:

SASARAN

Dapat terlaksananya proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima dengan lancar, tertib dan baik:

Terpilihnya calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan sebagai Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 untuk disampaikan pada Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024;

Terpilihnya Ketua Umum KONI Kota Bima untuk masa bakti 2024-2028 melalui Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024

KRITERIA KETUA UMUM

Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan,

Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI,

Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga,

Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi,

Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi,

Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat Provinsi, Nasional, Regional dan Dunia.

PERSYARATAN CALON KETUA UMUM KONI KOTA BIMA

Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sebagaimana tersebut pada poin F tersebut di atas;

Warga Negara Indonesia

Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI

Calon Ketua Umum KONI Kota Bima tidak sedang dalam status tersangka yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara

Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari BNN/BNP/BNK/Rumah Sakit Pemerintah

Menyampaikan riwayat hidup ( curiculum vitae ) singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi keolahragaan, dan pendidikan minimal Strata 1,

Berdomisili di wilayah administrasi Kota Bima yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) disertai pernyataan secara tertulis kesanggupan tinggal/berdomisili di wilayah Kota Bima apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028;

Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Kota Bima kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima,

Bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima yang sedang menjabat atau pernah menjadi Ketua Umum Cabang Olahraga Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungsional dan menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Cabang Olahraga Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungsional, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri sesuai dengan pasal 22 ayat 3 Anggaran Dasar KONI ( lampiran – 3 ) ditembuskan ke induk organisasi di atasnya ( provinsi ) dan dilakukan verifikasi faktual oleh TPP

Bagi bakal calon yang akan mengajukan diri sebagai Ketua Umum Koni Kota Bima harus mendapat dukungan secara tertulis minimal 30 (tiga puluh) persen dari anggota KONI Kota Bima yang masa Kepengurusannya masih berlaku.

Bagi bakal calon yang akan mengajukan diri sebagai Ketua Umum Koni Kota Bima, wajib hadir dalam Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 sesuai jadwal acara yang ditetapkan Panitia Musorkotlub dan bersedia mempresentasikan/memaparkan visi dan misi dalam Musorkotlub tersebut,

Calon Ketua Umum KONI Kota Bima wajib membuat pernyataan tertulis bermaterai Rp10.000,00 tentang:

Kesediaan untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Kota Bima (Formulir Kesediaan Bakal Calon);

Kesediaan menyampaikan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Bima (Formulir Visi dan Misi);

Kesediaan untuk mentaati dan menjalankan AD dan ART serta wajib membuat Peraturan Organisasi KONI (Formulir AD, ART: dan PO);

Kesediaan dan kesiapan penuh waktu sebagai Ketua Umum KONI Kota Bima (Formulir Kesiapan Penuh Waktu);

Kesanggupan menjadi pengayom, pemersatu masyarakat olahraga serta kesanggupan menjalin kerja sama dengan pimpinan daerah, badan olahraga, dan badan-badan terkait (Formulir Pengayom dan Pemersatu):

Surat Pernyataan Kesediaan Tinggal di Kota Bima

Surat Pernyataan dilampiri:

Daftar Riwayat Hidup Singkat;

Surat Keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat,

Fotocopy/hasil scanner Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,

Fotocopy/hasil scanner Kartu Keluarga,

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

Surat Keterangan Bebas Narkoba;

Foto berwarna ukuran 4 x 6, 3 lembar.

MEKANISME PENCALONAN KETUA UMUM KONI KOTA BIMA

Bakal calon Ketua Umum mendaftarkan langsung kepada TPP dengan mengisi formulir sesuai model yang ditetapkan TPP disertai berkas-berkas kelengkapannya;

Waktu pendaftaran sesuai waktu yang ditetapkan oleh TPP,

Dukungan kepada bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima untuk masa bakti 2024-2028 oleh Organisasi cabang olahraga prestasi/organisasi keolahragaan fungsional (Anggota KONI Kota Bima) disampaikan secara tertulis oleh Organisasi cabang olahraga prestasi/Organisasi keolahragaan fungsional (anggota KONI Kota Bima) yang memiliki hak pilih :

Setiap Organisasi cabang olahraga prestasi/Organisasi keolahragaan fungsional (anggota KONI Kota Bima) yang memiliki hak pilih hanya dapat mendukung dan atau mencalonkan 1 (satu) orang bakal calon Ketua Umum,
Surat dukungan dan atau pencalonan yang asli diserahkan kepada bakal calon yang akan dibawa dan diserahkan oleh yang bersangkutan kepada TPP saat pendaftaran,

Bagi Anggota KONI Kota Bima yang telah mendukung dan atau mencalonkan secara tertulis seorang bakal calon, dukungan atau pencalonannya tidak boleh dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan ke bakal calon lain

Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Ketua Umum Cabor Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungsional ,

Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak dapat menanda tangani surat dukungan sebagaimana dimaksudkan pada butir “d” di alas, surat dukungan dapat ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum/Ketua Harian (disertai surat mandat) dan unsur Sekretaris Umum,

Apabila terdapat 2 (dua) surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksudkan pada butir “d” dan “e” dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda, maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditanda tangani Ketua Umum;

Apabila terdapat 2 (dua) surat dukungan atau pencalonan dari Cabor Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungisonal kepada bakal calon yang berbeda, maka dianggap batal atau tidak sah (lihat butir “a” di atas) dan tidak lagi dapat menggunakan hak untuk mengajukan calon Ketua Umum.

Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang ditetapkan, TPP akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap data dan berkas-berkas para bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima,

Hasil validasi data dan verifikasi berkas kelengkapan pencalonan akan diberitahukan secara tertulis kepada para bakal calon sebagai informasi diterima sebagai calon atau ditolak pencalonannya;

TPP akan mempublikasikan hasil verifikasi berkas pencalonan dan akan melaporkan kepada Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 untuk ditindak lanjuti dan ditetapkan

Bakal calon yang memenuhi persyaratan wajib hadir dalam Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 sesuai acara yang ditetapkan Panitia Musorkotlub dan mempresentasikan/memaparkan visi dan misi dalam Musorkotlub tersebut. Jika calon tersebut tidak hadir sesuai acara yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur sebagai calon Ketua Umum Koni Kota Bima.

PELAKSANA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

Penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TPP

Mensosialisasikan ketentuan dan tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,

Menyiapkan instrumen kelengkapan administrasi untuk para bakal calon Ketua Umum (model-model formulir).

Menyusun dan menetapkan serta melaksanakan jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon dan atau Calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,

Menerima pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,

Melakukan validasi dan verifikasi data berkas persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti tahun 2024-2028 sesuai ketentuan yang ditetapkan,

Menetapkan bakal calon menjadi calon Ketua Umum KONI Koni Kota Bima masa baktı 2024-2028 sesuai hasil validasi dan verifikasi data administrasi,

Menyampaikan laporan hasil kerja secara tertulis kepada Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 melalui pimpinan Sidang Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024,

Tanggal 30 September 2024 Sosialisasi (Media masa elektronik dan cetak) ketentuan mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima 2024-2028.

Tanggal 30 September 2024 s/d 01 Oktober 2024 Pengambilan formulir pendaftaran,

Tempat pengambilan Formulir di Sekretariat TPP, Kantor KONI Kota Bima pukukn10.30 s/d 16.00 WITA.

Tanggal 01 s/d 03 Oktober 2024 Pendaftaran sekaligus penyerahan berkas kelengkapan persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028;

Tanggal 04 s/d 05 Oktober 2024 Verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,

Tanggal 05 Oktober 2024 Melengkapi kekurangan berkas persyaratan apabila ada dan menyerahkan materi paparan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Bima;

Tanggal 06 Oktober 2024 Menyerahkan hasil kerja TPP ke Plt. Ketua KONI Kota Bima

Hal-hal lain yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 akan diatur kemudian oleh TPP atas sepengetahuan KONI Kota Bima dan diberitahukan secara tertulis kepada seluruh Anggota KONI Kota Bima.

Demikian mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 untuk dipedomani oleh semua pihak yang terkait. (***)

Warga Oimbo Kompak Dukung Paslon Nomor 2 Aji Rum-Umi Innah

jpn

Bimantika.net -Ribuan pasang mata warga masyarakat Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur kompak untuk memilih pemimpin baru untuk memimpin Kota Bima selama lima tahun kedepan.

Setiap kunjungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, HM Rum dan Hj Mutmainah (Aji Rum-Umi Inah) selalu disambut ribuan masyarakat yang begitu antusias.

Termasuk saat kunjungan Aji Rum-Umi Inah di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima pada Minggu malam (29/09/2024).

Warga Oi Mbo secara kompak menyatakan dukungan untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2 H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah, yang dikenal dengan sebutan Pasangan Amanah.

“Keduanya cukup dekat dengan kami, warga Oi Mbo. Kami masih ingat semua yang telah Aji Rum perbuat untuk kami, seperti membangun bronjong dan lapangan,” jelas Tayeb dalam acara pelantikan dan pengukuhan tim pemenangan Amanah.

M. Tayeb menyampaikan keyakinannya bahwa pasangan Amanah akan meraih kemenangan di Pilkada Kota Bima.

“Kami pastikan Paslon yang hadir di lokasi ini pasti akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bima. Tempat ini sangat bersejarah, dan calon-calon sebelumnya yang hadir di sini pasti menang,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk Pilkada tahun ini, dukungan tidak hanya datang dari tokoh masyarakat, namun juga dari kalangan pemuda. “Kami semua kompak memenangkan pasangan Aji Rum dan Umi Innah,” pungkas Tayeb dengan semangat.

Warga Kelurahan Oi Mbo berharap, dengan dukungan penuhnya, pasangan AMANAH dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Bima ke depannya. (***//)

IDP Yakin Paslon Nomor 2 Dae Yandi-Umi Ros Menang Keliling di 18 Kecamatan

jpn

Bimantika.net -Mantan Bupati Bima Dua Periode Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) yakin kalau Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Bima nomor urut 2 (dua)
Muhammad Putera Ferryandi dan Hj. Rostiati Dahlan akan menang di 18
Kecamatan di Kabupaten Bima pada Pilkada 27 November 2024.

Dasar Keyakinan IDP bisa menangkan secara total di 18 Kecamatan Se Kabupaten Bima karena bergabungnya H. Syafrudin Yang Pernah bertarung dengan dirinya di Pilkada 2020 lalu.

Menurut IDP dengan bergabungnya H. Syafruddin secara tidak langsung simpatisan dan pendukung mantan Bupati Bima itu akan ikut bersatu berjuang bersama Paslon Nomor Urut 2.

Untuk diketahui publik bahwa Pilkada 2020 Paslon Syafaad menang di Kecamatan Bolo dan Monta. Sementara IDP-Dahlan menang dari Syafaad di 16 Kecamatan.

“Saya tidak lagi menjadi kompetitor seperti 2020, sekarang dukung penuh Yandi-Ros, dipastikan Paslon ini menang di semua Kecamatan untuk Pilkada 2024,” ujar IDP.

Aspek lain yang meyakinkan dirinya Paslon Dae Yandi-Ros akan memenangkan pertarungan ini, yakni didukung penuh oleh 10 partai politik.

“Yang sebelah hanya 2 partai, sementara Yandi-Ros didukung 10 partai, mana mungkin bisa terkalahkan,” kata dia.

Dae Yandi sendiri DNA langsung dari Dae Ferry dan Umi Dinda, yang memiliki basis massa fanatik Kesultanan Bima di semua wilayah.

“Paslon Yandi-Ros memiliki pendukung fanatik yang tidak bisa digeser dengan alasan apapun, itulah modal utamanya,” pungkasnya.

IDP pun menyampaikan dengan ikhtiar dan doa dirinya tidak takabur melainkan semua itu dengan upaya dan ikhtiar yang panjang.

“Berdasarkan upaya dan ikhtiar yang sungguh-sungguh kita tidak takabur melainkan atas apa yang sudah kita ikhtiarkan bersama para tokoh, tim hingga rakyat arus Bawah’ demikian ujar IDP. (***)