Bimantika.net -Upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah di sektor perikanan dan kelautan terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kelautan dinas dan Perikanan Senin (22/4) melakukan Sosialisasikan Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah dari Sektor Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.
Bupati Bima yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H. Putarman, SE dalam arahannya mengatakan, dalam era otonomi daerah, pemerintah menghadapi tantangan dalam hal penggalian sumber pendapatan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membangun dan mengembangkan dirinya sendiri dengan anggaran yang ada. Jelasnya.
Terkait upaya tersebut, lanjut Putarman, Pemerintah Kabupaten Bima memanfaatkan berbagai instrumen yang ada untuk mencari dan menggali sebanyak mungkin potensi yang bisa menjadi sumber anggaran pembangunan, berdasarkan aturan yang ada sebagai pedoman”. Terangnya.
Namun demikian dirinya mengungkapkan, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan, meski ada kendala yang dihadapi terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di mana investasi memberikan kontribusi bagi pembangunan dan masyarakat. Demikian sambutannya dihadapan para wirausaha pertambakan dan OPD terkait.
Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Rendra Farid dalam pengantarnya dihadapan 23 perwakilan wirausaha pertambakan memaparkan, lahirnya Perbup tersebut sudah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang.
Sosialisasi Perbup nomor 13 Tahun 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait peluang menggali pendapatan dari sektor pertambakan.
Ada 23 perusahaan tambak yang beroperasi dengan kategori sangat intensif sehingga perlu dibuat satu regulasi ada timbal balik antara pengusaha dengan pemerintah.
Hal ini lanjut Rendra diperlukan mengingat investasi pada sektor pertambakan di kabupaten Bima, pemerintah daerah belum memperoleh pendapatan yang optimal dari kegiatan investasi tambak yang sudah ada. Mudah-mudahan kabupaten Bima bisa mendapatkan tambahan PAD dari sektor pertambakan”. Ungkapnya.
Narasumber Dinas Kelautan dan Perikanan Irmalasari, ST., MT memaparkan, Perbup disusun untuk mengisi kekosongan PAD akibat hilangnya retribusi ijin usaha perikanan dalam UU nomor 1 tahun 2022. Dengan demikian, daerah masih tetap bisa menarik manfaat dari pemanfaatan SDA oleh usaha tambak melalui pendapatan lain lain asli daerah yang sah atas pemanfaatan sumber daya alam daerah. Tandasnya.
Sosialisasi juga mendapatkan gambaran materi Perbup dari narasumber Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Polres Bima. (****)