Bimantika.net _Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. DR. H. Anwar Usman menyampaikan bahwa menunda pelaksanaan sidang uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang akan membahas sistem Pemilu terbuka untuk diajukan menjadi tertutup.
Penundaan itu menurut Ketua MK putra Asli Kelahiran Bima NTB tersebut berkaitan dengan berbagai pertimbangan dan faktor tekhnis.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum itu Penundaan disebabkan Karena perubahan sistem persidangan yang semula akan dilakukan secara daring (dalam jaringan). Namun kini sidang tersebut dilakukan secara luring (luar jaringan).
“Oleh karena itu, untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini, ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, jam 11.00 WIB,” kata Anwar Usman pada Selasa 17 Januari 2023.
Anwar menjelaskan bahwa MK harus menyiapkan sejumlah protokoler sidang. Seperti memberi tahu kepada pihak lain termasuk presiden, para pemohon dan pihak terkait yaitu penyelenggara Pemilu.
Lanjutnya, MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu presiden dan para pemohon tentunya, termasuk pihak terkait KPU, termasuk pula para pihak terkait ada sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait.
“Sekali lagi, untuk sidang secara luring, tentunya MK akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini. Dari cara mengatur tempat duduk, kemudian pengamanan dan lebih utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain termasuk pihak terkait KPU,” Demikian ujar Pria Kelahiran Bima NTB ini. (**)

