MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka

jpn

Bimantika.net -Hari ini Kamis 15 Juni 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang Keputusan Sistim Pemilu 2024.

Sebelumnya Delapan Partai Politik di Parlemen menolak sistim pemilu tertutup. Dan akhirnya hari ini merasa lega setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Prof. DR. H. Anwar Usman, SH, MH menolak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dalam persidangan Terbuka untuk umum di Gedung MK hari ini, Ketua MK Republik Indonesia Prof. DR. H. Anwar Usman, SH, MH didampingi 7 hakim MK (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, mengatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intens dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman Putra asli Bima NTB ini.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Bulan Bintang sangat getol mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup, dan kini tinggal sebuah keinginan saja dari PDIP dan PBB..

Selain PDI-P, dukungan proporsional tertutup juga didukung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Sementara delapan partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dengan Sistim Proporsional Terbuka memungkinkan Rakyat memilih Anggota Dewan yang dikehendaki dan dikenalinya.

Sedangkan sistim tertutup disuguhkan rakyat hanya coblos tanda gambar partai politik saja. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *