Bimantika.net _Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di pimpin langsung Katim Opsnal Cobra Alpha
Aipda Anasrullah beserta Anggota telah mengamankan yang di duga keras Untuk menyimpan serta menjual minuman keras jenis Arak Bali.
Penangkapan dilakukan pada Hari Kamis pagi 28 April 2022, sekitar Pukul 10.30 wita.
Proses penangkapan di lakukan di JNE cabang bima Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Terduga Pemilik minuman*
RM 29 tahun Pekerjaan : pic cabang bima ( JNE )
Alamat Kampung Sarae Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima
Barang bukti yang disita adalah 54 (lima puluh Empat ) Botol dalam kemasan Aqua tanggung minuman keras jenis Arak Bali.
Terduga pemilik miras tersebut mendapatkan / peroleh dengan cara membeli serta mendatang kan minuman tsb dari Provinsi Bali dengan menggunakan jasa transportasi darat ( JNE ).
Berdasarkan hasil Lidik yg di peroleh Katim OPSNAL COBRA ALPHA AIPDA ANASRULLAH bersama anggota langsung menuju ke lokasi yg di maksud tepatnya di kantor JNE cabang Bima Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dimana pada saat kami sampai di kantor JNE tersebut.
Saat itu kamipun datang dan menunjukan surat perintah dan menyampaikan bahwa kedatangan kami untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi tentang maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bima sekaligus menghimbau agar tidak menjual minuman keras lagi di bulan suci Ramadhan.
Dan saat di lakukan pemeriksaan kami di dampingi langsung oleh karyawan dan pada saat itu kami menemukan sejumlah minuman keras jenis Arak Bali dalam kemasan botol tanggung yg masih Tersegel dalam Dus besar yg tersimpan di dalam gudang cabang JNE.
Sehingga pada saat itu kami ( anggota ) langsung mengamankan nya dan di saksikan langsung oleh karyawan serta membawa sejumlah minuman keras jenis Arak Bali tersebut ke kantor Sat Resnarkoba Res Bima Kota untuk di tindak lanjuti. (***)

