Bimantika.net Tim Cobra bentukan Sat Narkoba Polres Bima Kota ungkap jual edar serta kepemilikan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Tim Cobra baik Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman dan Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah menyergap dua warga Kota Bima yang di duga kuat miliki dan kuasai narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba AKP Thamrin, S. Sos membenarkan adanya proses penangkapan tersebut, saat di hubungi media Online Bimantika (15/3/2022).
AKP Thamrin menyenutkan bahwa kedua orang itu adalah IY alias Elk (33) warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima dan AH (29) warga dengan domisli yang sama.
“Kedua orang terduga memiliki dan menguasai Narkoba itu di tangkap oleh Tim Tim Cobra di lokasi yang berbeda” ungkap AKP Thamrin.
Masih menurut AKP Thamrin bahwa IY alias Eli disergap tengah berkendara sepeda motor di seputar wilayah Penaraga Kota Bima. Saat digeledah badan dan sepeda motornya, ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.
Dan AH, ditangkap di Kumbe, dari hasil pengembangan atau keterangan terduga AY alias Eli.
“Ditangan terduga di peroleh barang bukti, 3 lembar plastik klip berisi kristal diduga Shabu, setelah di timbang diketahui berat butto 0,60 gram dan berat netto 0,12 gram” demikian ungkap AKP Thamrin.
Barang bukti lainnya, 1 buah kotak rokok Sampoerna, handphone, 2 buah korek api gas, 1 buah kunci kontak, uang tunai sejumlah Rp 245 ribu dan 1 unit seepda motor.
“Terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar AKP Thamrin (***)

