Bimantika.net -Ibadah sholat, zakat, puasa, dan haji Dalam Islam dinamakan ibadah mahdhah.
Sedangkan ibadah ghairu mahdhah atau umum atau muamalah, merupakan segala perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Ibadah ini juga dilakukan antar sesama manusia atau hubungan horizontal.
Ibadah merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain itu, ibadah juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas segala nikmat yang diberikan-Nya.
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk.
Sedangkan menurut para ulama fikih, ibadah merupakan bentuk pekerjaan yang bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.
Secara bahasa, ibadah berasal dari kata ‘abd yang artinya hamba.
Allah SWT mengutus rasul-Nya untuk mengajak manusia agar menyembah Allah SWT. Perintah untuk beribadah termaktub dengan jelas dalam Al Quran. Salah satunya pada surat Al Anbiya ayat 25:
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al Anbiya: 25)
Berikut ini macam ibadah dan keluasan cakupannya yang perlu ketahui.
Berdasarkan pelaksanaannya, ibadah digolongkan menjadi tiga, sebagai berikut:
a. Macam ibadah jasmaniah dan rohaniah (jasmani dan rohani). Contohnya: sholat dan puasa.
b. Macam ibadah rohaniah dan maliyah (rohani dan harta). Contohnya: zakat.
c. Macam ibadah jasmaniah, rohaniah, dan maliyah (jasmani, rohani, dan harta). Contohnya: ibadah haji.
Sedangkan, dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dibagi menjadi lima, sebagai berikut:
a. Macam ibadah dalam bentuk perkataan/ lisan. Contohnya: zikir, doa, dan baca Al Quran.
b. Macam ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya. Contohnya: membantu atau menolong orang lain.
c. Macam ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya. Contohnya: sholat, puasa, zakat, ibadah haji.
d. Macam ibadah yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri. Contohnya: puasa, iktikaf, dan ihram.
e. Macam ibadah yang berbentuk menggugurkan hak. Contohnya: memaafkan kesalahan orang lain dan membebaskan hutang seseorang.
Secara umum, konsep ibadah dibagi menjadi dua, yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah atau sering disebut muamalah.
Ibadah mahdhah adalah macam ibadah yang telah ditentukan dan menjadi syariat bagi umat Islam. (***//Berbagai Sumber)

