Bimantika.net -Hari ini Sabtu 26 September 2026 Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Bima 2027 melanjutkan proses manasik Haji.
Kali ini diselenggarakan di Aula SMIK Kota Bima yang dirangkaikan dengan sosialisasi regulasi Haji dari Komisi Vlll DPR RI Hj. Mahdalena, SS, MM.
Usai sosialisasi regulasi haji tersebut dilanjutkan materi Haji yang disajikan oleh Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Bima, H. Eka Iskandar Zulkarnain, S. Ag, M. Si.
Dalam uraian materinya, Ustadz Eka sapaan Kepala Kantor Kemenhaj Kota Bima membahas dam haji (denda atau tebusan dalam ibadah haji) di tanah air (Indonesia).
Ustadz Eka menyadari bahwa Wacana dan pandangan mengenai penyembelihan dam haji (denda atau tebusan dalam ibadah haji) di tanah air (Indonesia) menjadi topik hangat yang melibatkan diskursus fikih dan kebijakan sehingga dirinya pun memberikan pandangan pada seluruh CJH Kota Bima dengan berbagai opsi dan pertimbangan.
Setelah mendengar arahan dan pandangan yang rasional mayoritas CJH Kota Bima sepakat Dam diselenggarakan di tanah air.
Untuk diketahui publik bahwa Pandangan Ormas Islam dan Ulama Muhammadiyah: Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air.
Keputusan ini didasarkan pada pendekatan maqashid syariah (tujuan utama syariat), di mana fungsi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan gizi dan menghadapi keterbatasan ekonomi di Indonesia dinilai lebih membawa kemaslahatan besar, serta menghindari penumpukan limbah atau distribusi yang kurang optimal di Tanah Suci.
Sementara Nahdlatul Ulama (NU) / MUI: Sebagian besar pandangan konvensional dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) umumnya tetap mengharuskan atau menganjurkan agar pemotongan dam dilakukan di Tanah Haram (Makkah/sekitar Arab Saudi) sesuai mazhab yang lazim dipegang.
Sisi lainnya Kebijakan Pemerintah dalam hal ini kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersikap akomodatif terhadap perbedaan pandangan fikih ini.
Ustadz Eka tidak memaksa para jemaah melainkan Jemaah yang meyakini dam harus dipotong di Tanah Suci dipersilakan melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi.
Sebaliknya, bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilakukan di dalam negeri melalui lembaga zakat atau instansi yang kredibel, pemerintah memberikan ruang atas dasar kebebasan bermazhab/ijtihad.
Ustadz Eka juga terus mengimbau jemaah agar berhati-hati dan menghindari transaksi pembayaran dam melalui perantara atau pihak tidak resmi yang tidak transparan guna mencegah risiko penipuan.
Ustadz Eka sampaikan juga Pertimbangan Utama Pelaksanaan di Tanah AirAspek Kemanfaatan Sosial:
“Daging dam didistribusikan kepada masyarakat di dalam negeri yang masih membutuhkan penanganan gizi atau menghadapi angka kemiskinan dan stunting di tempat Calon Jamaah Haji” ujarnya.
Mayoritas Jamaah Haji Indonesia menerapkan Jenis Haji Tamattu.
Haji Tamattu adalah jenis ibadah haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, dan dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah haji pada musim haji yang sama.
Maksudnya, jemaah dapat menikmati kebebasan dari larangan ihram setelah umrah selesai sebelum masa haji dimulai.
Sebagian besar jemaah asal Indonesia memilih jenis haji ini karena dianggap lebih mudah.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu Berniat Umrah di Miqat: Jemaah berihram dari batas miqat (tempat mulainya niat) khusus untuk melaksanakan ibadah umrah.
Melakukan Rukun Umrah: Jemaah tiba di Makkah, lalu melakukan tawaf (mengelilingi Kabah), sa’i (berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah), dan diakhiri dengan tahallul (mencukur atau memotong rambut).
Bebas dari Ihram: Setelah bertahallul, jemaah lepas dari pakaian ihram dan bebas dari segala larangan ihram.
Jemaah bisa memakai pakaian biasa dan beraktivitas normal di Makkah.
Berihram Kembali untuk Haji: Pada tanggal 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah), jemaah mandi besar, memakai pakaian ihram lagi, lalu berniat khusus untuk melaksanakan ibadah haji dan berangkat ke Mina serta Arafah.
Kewajiban Membayar Dam (Denda)Jemaah yang melaksanakan haji Tamattu diwajibkan membayar denda atau dam.Bentuk dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor kambing. (****)

