Majelis Hakim Tolak Eksepsi Feri Sofiyan

Al Imran, SH Pengacara Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH

Bimantika.net Pengacara Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan yang sedang duduk di kursi Terdakwa Kasus pembangunan Jety Bonto, Al Imran, SH menanggapi serius terkait di tolaknya Eksepsi oleh Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima.

Al Imran yang diwawancara oleh Media Online Bimantika Kamis (24/6/2021) menyebutkan bahwa secara prinsip hukum pihaknya tetap menghormati segala bentuk keputusan hakim.

“Kita tetap hormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim dan siap menghadapi segalanya” ujar Al Imran.

Lanjutnya, atas ditolaknya Eksepsi yang diajukan oleh pihaknya, langkah hukum selanjutnya adalah siap memasuki materi persidangan untuk Pembuktian.

“Eksepsi itu adalah maslaah Formil Hukum, langkah selanjutnya kami persiapkan pokok pembuktiannya secara hukum” ungkap Al Imran.

Dalam persiapannya Al Imran membeberkan bahwa akan hadirkan Saksi Ahli Ilmu Hukum Administrasi.

“Di Bima belum ada ahli hukum administrasi maka nanti akan kami hadirkan saksi ahli administrasi dari luar” ungkapnya.

liputan langsung Wartawan Media Online Bimantika (23/6) saat persidangan berlangsung, bahwa nampak Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH.

Nota keberatan atau dalam istilah hukumnya adalah Eksepsi di tolak majelis hakim dengan berbagai pertimbangan hukum saat Majelis Hakim membacakannya.

Atas di tolaknya eksepsi tersebut otomatis secara hukum pihak Pengadilan Negeri Raba Bima berwenang secara hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Dengan ini Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Lelono,SH.MH saat membacakan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan oleh pihak Terdakwa Feri Sofyan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *