Bimantika.net -Kamis 9 Maret 2023 Forum Mahasiswa Langgudu Mataram (Formal) lakukan aksi demonstrasi menggugat Gubernur NTB DR. Zulkieflimansyah di depan Kantor Gubernur NTB.
Ketua Umum Formal Bima-Mataram, Khairurrizqi pada Media Bimantika (9/3) sampaikan bahwa infrastruktur jalan di Kecamatan Langgudu sama sekali tidak ada perhatian dari Gubernur NTB sejak dilantik hingga menjelang masa berakhirnya jabatan.
Menurutnya Kecamatan Langgudu menaungi 15 Desa dan lebih dari 25 ribu jiwa masyarakat yang menikmati bagaimana rusaknya jalan lintas karumbu yang hampir 15 tahun.
“Jalan menuju Desa Laju sampai Desa sambane saat ini rusak parah tidak ada perhatian Tuan Gubernur” ujarnya.
Begitu juga dengan Jalan Lintas karumbu sampai hari ini belum di lirik sama sekali bahkan di abaikan oleh pemerintah Provinsi NTB melalui dinas PUPR Provinsi NTB.
Padahal menurutnya Kecamatan Langgudu adalah salah satu Kecamatan yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi Daerah mulai dari pendapatan sektor Pertanian, Kelautan, Perikanan dan peternakan.
“Harus nya itu menjadi bahan pertimbangan Pemprov NTB untuk segera melirik dan memperbaiki jalan lintas karumbu yang sekarang tidak layak lagi dilewati kendaraan” ujarnya.
Dan juga terlihat secara kasat mata bukti ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan di bawah kepemimpinan gubernur NTB saat ini dengan adanya kerusakan jalan yang ada di Lintas Karumbu.
Masih menurutnya Jalan lintas Tente – Karumbu merupakan jalan dibawah naungan pemprov NTB. Sebagaimana yang termuat dalam UU No. 38 Thn 2004 tentang jalan, pada pasal 29 yang berbicara pembangunan jalan provinsi pun tidak pernah ada sentuhan dan perbaikan.
Kemudian UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan jalan, pada pasal 24 menyebutkan, bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lalu di pasal 273 ayat 1,2,3 menyampaikan bahwa
- Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan di pidana kurung paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12 juta rupiah.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120 jt.
Berdasarkan uraian UU diatas sudah menueutnya jelas bahwa Pemprov NTB memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan infrastruktur jalan khususnya jalan di Langgudu.
Kemudian menyikapi apa yang disampaikan Kadis PUPR bahwa pada tahun 2016-2017 ada perbaikan jalan Wilamaci – Karumbu – Sape yang dilakukan Pemprof NTB melalui Program Hibah Australia Aids dengan total pagu senilai Rp. 64,16 Miliar.
“Namun kami menganggap bahwa ini merupakan berita yang mencoba membohongi masyarakat langgudu secara massal, sebab perbaikan jalan yang ada di langgudu waktu itu merupakan hasil dari upaya anggota DPR Provinsi NTB” ungkapnya.
Sambungnya bahwa ini membuktikan bahwa Kadis PUPR tidak mampu menunjukkan kinerja dan sudah tidak dipercaya lagi oleh Publik.
Kemudian dari data dan informasi yang di dapat pihaknya, bahwa Kecamatan Langgudu termasuk dalam pembangunan anggaran tahun 2020-2022 yang termuat dalam paket 14 mulai dari jalan lintas Tente-Karumbu-Sape, Talabiu-simpasai, Simpasai-wilamaci, Jembatan Lere III, Jembatan Lere V dengan total pagu 30.730.812.000,00-.
“Namun secara kasat mata, sampai sekarang ini hanya Kecamatan Langgudu yang samapai saat ini belum di sentuh oleh Pemprov NTB” urainya.
sedangkan Kecamatan lain yang termuat dalam paket 14 tersebut sudah diperbaiki.
Forum Mahasiswa Langgudu Mataram menilai.ini adalah bentuk diskriminatif yang dilakukan oleh Pemprov NTB terhadap masyarakat kecamatan langgudu, .
“Dan kami sampaikan mosi tidak percaya terhadap Gubernur NTB Dr. H. Zulkiflimansyah dan kami menilai zulkiflimansyah sudah tidak layak lagi untuk memimpin provinsi NTB, dan segera copot Kadis PUPR Ridwansyah” demikian ujar Ketua Umum Formal Mataram. (***)