LSM Bima Coruption Watch Laporkan Dikbud Kota Bima ke Kejaksaan, Kadis Dikbud Bantah Keras

Pelapor saat menyerahkan Laporannya di Kantor Kejaksaan Negeri Bima

Bimantika.net Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Coruption Watch secara resmi melaporkan pihak Dinas Dikbud Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Bima.

Andriansyah, SH selaku Direktur LSM Bima Coruption Watch telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kejakaaan Negeri Raba Bima.

Laporannya terkait dengan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.695.800.000.00″ (Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).

Dana itu yang di alokasikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Olah ragaKota Bima.

Begitu pula dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Tahun Anggaran 2019-2020 di Kota Bima dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.834.500.000.00″ (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Andriansyah, SH mengatakan bahwa iya telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Bantuan Operasional PAUD dan PKBM di Kejaksaan Negeri Raba Bima Jum’at Pagi 18 Pebruari 2022 tepat jam 10:30 Wita

Andriansyah,SH juga menambahkan bahwa Korupsi merupakan kejahatan Extra Ordine Crime yang dapat memberikan dampak buruk terhadap bangsa dan negara.

Maka dalam hal ini sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 serta UUD 1945 Pasal 28.

“Fiat Justatia Ruat Cellum
Tegakan Hukum Sewalaupun Langit Akan Runtuh” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, Drs. H. Supratman, M. Ap saat di wawancara media online Bimantika Jum’at siang 18 Pebruari 2022 membantah keras adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOP PAUD.

Menurutnya bahwa Penggunaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan utk tahun 2021, sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis dana BOP PAUD dan kesetaraan.

“Prinsipnya Tim Verifikasi dan Faktual Dinas yg dibentuk melakukan Verfal dilapangan sesuai syarat yg ditentukan dlm Permendikbud 9 tahun 2021, selanjutnya hasil Verfal tim ditetapkan nominal masing-masing satuan pendidikan oleh kepala Dinas” urainya.

Selanjutnya atas dasar itu bidang PNFI mengajukan pencairan ke BPKAD. Tim dari BPKAD melakukan verifikasi dan apabila sudah memenuhi sesuai ketentuan, maka penyaluran dana bantuan BOP itu langsung lewat nomor rekening satuan pendidikan (PAUD ).

“Jadi uangnya tidak lewat Dinas. lalu dimana peluang utk penyalahgunaannya, Wallahuallam wisawab. semoga kita semua dijauhkan dari Fitnah Dunia dan Akhirat” tegasnya.

Kepala Dinas Dikbud Menegaskan pula bahwa Untuk penggunaan dana BOP PAUD tahun 2021 pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, Alhamdulillah aman.

“Untuk penggunaan dana BOP PAUD tahun 2021 pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, alhamdulillah aman” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *