Bimantika.net _”Tolak Tolak BBM, Tolak Kenaikan Harga BBM Sekarang Juga” yel-yel sejumlah Massa Aksi yang menggempur Gedung Udayana Kantor DPRD Propinsi NTB, Kamis 1 September 2022.
Peserta Aksi Tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi itu adalah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Mataram.
Massa aksi melakukan orasi secara bergantian dengan penuh semangat membela kepentingan hak rakyat jelata,
Koordinator lapangan Mujihat Nuryakin dalam orasinya menyebutkan merespon arahan pimpinan pusat Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EN-LMND) dengan menyetujui arahan aksi serentak di seluruh indonesia pada tanggal 1 dan 2 september 2022 untuk Menolak Kenaikan Harga BBM.
LMND Mataram beranggapan bahwa saat ini rakyat terutama di mataram sedang berjuang untuk memulihkan ekonomi akibat dampak dari Covid 19 yang lalu.
“Maka sebaiknya Negara memikirkan pemulihan ekonomi dampak Covid-19 rencanaan kenaikan harga BBM ini tentunya akan sangat memberikan tekanan bagi rakyat kecil,” ungkapnya.
Lanjutnya, BBM bisa dibilang sudah menjadi kebutuhan pokok rakyat, banyak rakyat kecil yang mengunakan BBM untuk mencari nafkah seperti ojek, nelayan, petani, dan pekerja buruh dan lain-lainnya.
“Mereka rakyat kecil yang harus terus hidup ditengah kerasnya kebijakan yang tidak pernah berpihak kepada mereka, maka kami suarakan kata hati rakyat termarjinalkan ,” jelas Mujihat.
Koordinator ll, Viloid Mendesak DPRD provinsi NTB segera menyampaikan aspirasi LMND Mataran yang mewakili rakyat, pasal rakyat Indonesia lagi dihadapkan dengan kenaikan BBM di tengah carut marutnya Ekonomi Rakyat Kecil.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Sekwan, Mahdi, S.H. M.H, menanggapi tuntutan masa aksi dari LMND terkait penolakan kenaikan harga BBM subsidi bahwa DPRD Provinsi NTB pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama dengan Apa yang disuarakan Massa Aksi.
“bahwa tuntutan masa aksi dari LMND sama dengan keinginan kita di DPRD Provinsi NTB,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak di perbolehkan untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Tuntutan resmi Massa Aksi dalam menyampaikan orasinya antara lain :
- Perubahan skema penyaliran BBM bersubsicii harus diatur dan diawasi peruntukanya tepat sesuai sasaran. perlu ada revisi soal perpres No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan jual eceran harga bahan bakar minyak untuk mempertegas pihak pihak yang berhak menerima subsidi.
- Pemerintah mengalihkan anggaran pembangunan yang tidak berhubungan langsung dengan kesejatraan rakyat dan mengenakan pajak progresif bagi mereka yang memiliki kekayaan besar untuk menambah subsidi rakyat.
- Mempercepat kenaikan royalti batu bara dan pertambangan lain untuk menutup
kebutuhan anggaran subsidi serta menak simalkan pembangunan energi baru terbarukan untuk mengatasi krisis energi dimasa depan.
- Melaksanakan pasal 33 UUD 1945, pembangunan industrialisasi Nasional dengan membangun kilang kilang minyak 0aru untuk mendorong kemandirian dalam sektor migas.
- Larang tegas kendaraan Dinas,TNI-Polri, BUMN memakai BBM bersubsidi.
Massa Aksi Berjalan cukup Tertib selama melakukan orasi yang bergantian. (***)

