Laporan Kuasa Hukum MARI Terhadap Robby Anggota DPRD Kota Dihentikan Bawaslu

jpn

Bimantika.net -Laporan terhadap dugaan money politik terhadap Sekretaris Tim Koalisi Amanah Abdul Robby Syahrir, S.Si yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Bima utusan Partai Gerindra yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Man-Fery ke Bawaslu Kota Bina beberapa waktu lalu telah dihentikan.

Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima DR Khairul Amar menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah dihentikan. Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil pleno tiga pimpinan di Bawaslu Kota Bima. Pernyataan Robby sapaan akrab Abdul Rabbi Syahrir tentang orasi politiknya mengenai bantuan bibit jagung kepada petani yang menjadi dasar laporan tersebut sesuai dengan visi misi dan program Paslon Amanah.

“Berdasarkan hasil pleno tiga pimpinan bahwa pernyataan Robby ini sesuai dengan visi misi dan program pada nomor 30. Bantuan bibit untuk petani,” jelas Anggota Bawaslu Kota Bima itu di ruang kerjanya, Senin, 4 November 2024.

Kata dia, pihak Kuasa Hukum Man-Feri sudah datang untuk mempertanyakan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

“Kami sudah memberikan penjelasan dan secara hukum pengaduan tersebut sudah dihentikan,” tegasnya. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *