Bimantika.net -Pemerintah Kota Bima tengah membangun Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima.
Rencana besar ini sejak Walikota Almarhum HM. Nur A. Latif dan di tindaklanjuti secara serius di era pemerintahan H. Muhammad Lutfi, SE (HML).
Di Era HML nampak hadir Menteri Agama Republik Indonesia sebagai bukti kuat atas loby yang dilakukan oleh Walikota HML kala itu.
Kampus IAIN sebagai masa depan bagi kajian dan penelitian peradaban Islam di Indonesia khususnya di Kota Bima sebagai Kota dengan penduduk muslim terbesar.
Menindaklanjuti cita-cita besar itu, Pejabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT menyampaikan hasil yang menggembirakan dari pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia terkait penuntasan lahan untuk pembangunan Kampus IAIN Kota Bima.
Kamis (16/11/2023), bertempat di Rumah Makan Anda Kota Bima Walikota Bima Mohammad Rum diskusikan dengan Kepala Kanwil Kemenag Propinsi NTB dan Ketua Komite Pembentukan Kampus IAIN Kota Bima.
Walikota Mohammad Rum menjelaskan bahwa progres pelepasan lahan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Kampus IAIN telah memasuki kemajuan signifikan dengan adanya persetujuan tertulis resmi dari Menteri LHK RI, tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kota Bima.
Menurut Mohammad Rum Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan menerima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Kampus IAIN Kota Bima.
“Suratnya dalam waktu tidak lama lagi akan diterima Pemkot Bima dan akan dibawa oleh Dr. H. Muhammad Syafrudin, MM Anggota DPR RI Fraksi PAN” ungkap Mohammad Rum.
Ia pun meminta agar semua pihak dapat bersinergi untuk mempercepat proses realisasi pembangunan kampus IAIN Kota Bima.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, memberikan saran kepada Pemkot Bima dan Komite Pembentukan IAIN Kota Bima untuk segera memiliki lahan siap pakai guna memudahkan proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian IAIN di Kota Bima.
“Proses hibah lahan dipercepat, sambil menunggu keluarnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendirian IAIN Kota Bima sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dokumen Hibah Lahan tersebut harus segera diserahkan kepada Kemenag agar proses penerbitan Perpres Pendirian IAIN dapat ditangani paralel sambil menunggu sertifikat lahan terbit”, saran Kanwil Kemenag NTB.
Menanggapi hal itu, Walikota Mohammad Rum menegaskan bahwa Pemkot Bima akan segera mengambil langkah strategis guna menuntaskan rencana pembangunan IAIN Kota Bima melalui beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan terkait.
Langkah tersebut berupa penyiapan dokumen administrasi redistribusi lahan pengganti kawasan hutan melalui pembentukan tim pengukur tapal batas yang terdiri dari unsur Kemen LHK, DLH Kota Bima dan unsur pendukung lainnya.
Mohammad Rum memberikan pernyataan keras betapa Pentingnya dalam mekanisme pembangunan Kampus IAIN Bima mematuhi peraturan yang berlaku dan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pihak terkait, dan instansi pemerintah yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
“Hal ini untuk menghindari peluang terjadinya mal administrasi dan problem di kemudian hari”, tutup Mohammad Rum. (***)