Bimantika.net _Dua warga Bima yang berdomisili di Kecamatan Ambalawi (Wilayah Hukum Polres Bima Kota,red) kini berurusan dengan Polres Bima Kota.
Urusan keduanya adalah terkait Kepemilikan Senjata Laras Panjang yang dalam ketentuan Undang-undang tidak boleh dimiliki selain yang memiliki izin pegang senjata.
Atas kepemilikan senjata laras panjang itu, Keduanya ditangkap Tim Puma l Satuan Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid.
Saat di tangkap keduanya bersama dengan Barang Bukti (BB) yakni senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K Senin pagi 15 Agustus 2022 menyebutkan bahwa identitas dua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru kaliber 5, 56 adalah S (59) dan M (29) warga Ambalawi Kabupaten Bima.
“Keduanya diamankan sejak Sabtu siang dan akan dilakukan pengembangan pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrin bahwa diamankannya dua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang itu berawal dari adanya informasi akurat dari masyarakat.
Dan Dari pengakuan keduanya senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini, untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.
“Keduanya mengaku senjata itu untuk keperluan memburu rusa di kampungnya” pungkasnya. (***)

