Kuasai Narkoba, Dua Warga Penaraga di Tangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net _,Tim Puma ll Bentukan Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH Telah melakukan penangkapan terhadap orang yang menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.T..K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut melalui keterangan resminya.

Penangkapan di lakukan pada Hari minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 08:30 Wita di Kos-kosan Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba,Kota Bima

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Pelaku adalah MR
22 tahun asal Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.

Pelaku lainnya menurut Kasat Reskrim adalah ARD 22 tahun Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.

Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polisi saat penangkapan adalah 1 Buah Hp Samsung A10 Warna Merah, 1 Buah Hp Xiaomi warna silver, 1 Buah dompet Kulit warna coklat yang berisi 1 Buah KTP 2 Buah kartu ATM BNI dan uang senilai Rp.82.000.

BB lainnya adalah : 1 Buah pipet kaca, 13 Buah klip kosong, 1 Buah klip yang diduga narkoba Jenis Sabu dengan Berat Bruto 2,17gram. Berat Netto 1,97gram, 1unit Sepeda motor Honda Scoopy EA 4662 SQ, 1 unit sepeda motor Yamaha Xride DK 2325 FR

Saksi -Saksi dalam penangkapan itu antara lain A. Haris Ketua RT 06/03 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.

Adapun kronologis Kejadian dan Penangkapan
Karena Dengan Adanya beberapa Kejadian Curanmor dan Pemanahan di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K memerintahkan Tim Puma ll melalui Kasat Reskrin Polres Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP ,S.T.R, S.I.K yang diteruskan oleh Kanit Pidum IPDA Franto A. Matondang.S.Tr.K untuk mengusut tuntas para pelaku Curanmor dan para pelaku pemanahan.

Menindak lanjuti perintah dimaksud Tim Puma ll melakukan Patroli pada hari Minggu 24 Juni 2022 dan ,ketika Tim sedang melakukan patroli di seputaran jalan Soekarno-Hatta TIM mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kost di kelurahan Rabangodu utara sedang terjadi pesta narkoba

Kemudian Tim merespon informasi tersebut tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud, dan ketika Tim sedang berjalan masuk kedalam gang menuju kost dimaksud tim melihat ada dua orang laki-laki yang keluar dari lokasi kost tersebut.

Kemudian Tim menghentikan kedua orang tersebut yang kemudian diketahui bernama MR dan ARD.

Selanjutnya Tim memanggil ketua RT dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat TIM melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut dan berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti tersebut di atas dari MR.

selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Satuan Reskrim Polres Bima Kota yang selanjutnya diserahkan kepada Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *