Bimantika.net Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan tersangka Kasus Tindak Pidana Penadahan/480 KUHP.
Dasar hukum pihak Tim Puma ll lakukan pengamanan adalah Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/708/XI/2021/NTB/Res. Bima kota Tanggal 28 November 2021
ST/36/I/RES.1.24/Tanggal 12 01 2022 Tentang Pelaksanaan Giat KRYD mulai 13 Januari S/d 11 Februari 2022.
Surat Perintah Tugas : Sprin/02/I/RES.1.24/2022.
waktu kejadian hari Senin 28 November 2021 sekitar pukul 15.45 wita.
Penangkapan dilakukan
Pada Hari ini Sabtu 22Januari 2022 Sekitar pukul 15.00 Wita di Rt 09/10 Kel.Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Pelapor dalam kasus ini Muhammad Rizal 19 tahun, Islam, Pelajar/mahasiswa, alamat Ling Mande lI Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda kota Bima
Tersangka S 48 tahun Alamat : Dusun Bajur induk Desa Bajur Kec.Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Barang Bukti yang disita oleh Polisi 1 Unit HP Merk OPPO A16 warna biru,-
IMEI1: 865245056517035
IMEI2: 865245056517027
Kronologis penangkapan Berdasarkan adanya Laporan pengaduan di atas, Tim selanjutnya melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi keberadaan Hp tersebut.
Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan Barang Bukti berikut orang yang menguasai Barang Bukti tersebut.
Kemudian pada hari ini Sabtu sore 22Januari 2022 sekitar pukul 15:00 wita Tim Puma ll yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan tersangka 480KUHP SABRI beserta Barang Bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO A16 warna biru di Kel.Jatiwangi kec.Asakota Kota Bima.
Dari hasil interogasi Tim langsung melakukan pengembangan dan menuju Konter tempat di belinya HP tersebut yaitu di Lingkungan Tolomundu Kelurahan Na.e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Akan tetapi Yang memiliki konter tersebut Agus Budiyono sedang berada di Pulau Lombok dan yang menjaga konter tersebut hanya anak buah nya.
Selanjutnya Tim mengamankan Tersangka 480 berikut Barang Bukti ke Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim.(***)

