Kuasa Hukum IDP : “Edy Muhlis Resmi Kami Lapor di Polda”

Bimantika.net Adanya pernyataan Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Bima bebrapa waktu lalu yang menyinggung soal keterlibatan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) soal transaksi terselubung IDP dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima kini memasuki babak baru.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Edi Muhlis, S. Sos utusan Partai Nasdem itu resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

“Secara resmi kami mewakili Umi Dinda (Hj. Indah Dhamayanti) sebagai kuasa hukumnya resmi mengadukan Edi Muhlis atas pernyataannya di media,” jelas Kuasa Hukum Indah Dhamayanti, Putri Imam Sofian, Jumat (1/10) saat konferensi pers di Mataram.

Laporan tersebut lanjutnya, atas pernyataan Saudara Edy Muhlis, S. Sos di salah satu media lokal online di Bima.

Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo. Psl 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Jo. pal 46 ayat (3) UU RI no. 19 tahun 2016 ttg informasi dan Transaksi Elektronik.

Edy Muhlis yang dihubungi Media Online Bimantika melalui saluran WhatsApnya tidak memberikan tanggapan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *