Korupsi Dana Kampus, Mantan Petinggi STKIP Bima Ditahan Polda

Ilustrasi

Bimantika.net Atas Dugaan tindak pidana penggelapan dalam memanfaatkan jabatan yang dilaporkan oleh pihak yayasan Kampus STKIP Bima, Polda NTB menahan 5 orang mantan Pengurus STKIP Bima.

Penahanan 5 orang Pengurus tersebut setelah Penyidik Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka.

Kelima Tersangka tersebut adlah MS, AA, Ar Ard, MF dan, A.

Kelima tersangka menurut pihak Polda NTB diduga kuat Melakukan tindak kejahatan Pidana Penggelapan Dana Kampus STIK Bima dengan cara memanfaatkan jabatannya masing-masing. Dan kelimanya dikenai Pasal 374 junto pasal 55, 56 KUHP. 5.

Penahanan tersangka sudah sesuai dengan tahapan pemeriksaan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara yang kesekian kalinya,

“Atas prosedur hukum yang dilakukan oleh Polda akhirnya para tersangka di tahan di rutan Polda NTB” demikian ungkap Bagian Humas Polda NTB Jumat (18/6/2021)

Humas Polda menjelaskan bahwa ke lima orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan nya juga Turut serta melakukan kejahatan junto Membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Kasus STKIP Bima ini adalah kasus yang dilaporkan pihak kampus ke Polda NTB setahun lalu dengan Nomor Laporan Lp/360/XI/2020/NTB/ SPKT Tahun 2020.

Sebelumnya pihak kampus STKIP Bima lakukan audit keuangan dan dalam audit ditemukan adanya penggelapan dana kampus pada tahun 2016 hingga mencapai angka 12 Milyar.

Dalam dinamikanya, Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampus STKIP Bima ini Sebenarnya ada niat baik dari Pihak Kampus untuk menyelesaikannya di luar proses hukum, Namun hingga sampai saat ini tidak ada niat baik dari mereka sehingga pihak kampus terpaksa melaporkan kasus itu di Polda NTB (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *