Bimantika.net Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima Ir. Suryadin menyebutkan bahwa kasus yang dialami oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S. Sos duta Partai Nasdem kini masuk ranah pembinaan oleh Partai Politik sekaligus ranah hukum oleh pihak lain.
Menurut Suryadin bahwa
BK pada prinsipnya bersifat pasif, ada tuntutan baru rapat identifikasi oleh pimpinan dan anggota BK dan apabila memenuhi syarat baru beracara.
“Hasil akhir dari BK meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi untuk dibina oleh partainya atau dibawa ke rana hukum dan dua duanya telah dilakukan oleh para pihak kepada saudara Edy Muhlis” ungkapnya.
Masih menurut Suryadin, bahwa Pada prinsipnya dirinya selaku ketua fraksi partai Golkar tidak setuju dengan langkah langkah yang dilakukan oleh anggota dewan yang tidak sesuai dengan fungsi anggota DPRD kita hanya punya 3 fungsi utama.
“Fungsi legislasi (membuat peraturan daerah bersama eksekutif), budgetting ( membahas peraturan berkenaan dg APBD) dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yg telah dibuat, termasuk Perda tenrang APBD, diluar itu tidak termasuk fungsi anggota DPRD” ujarnya. (“**)

