Kasikum Polres Bima Jadi Pemateri Sosialisasi PP Nomor 2 Tahun 2003 di Aula Mapolres Bima

jpn

Bimantika.net -Seksi Hukum (Sikum) Polres Bima Polda NTB menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Mapolres Bima Polres Pada Rabu, (22/05/24) sekira pukul 08.30. WITA.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Bima ini diikuti Personel Polres Bima dan Polsek Jajaran.

Dirilis Humas Polres Bima Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar, Iptu Ilham Suwito SH, dan Kasat Samapta Iptu Muhtar.

Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, para pemateri menyampaikan sosialisasi hukum tentang perpol UU RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Sementara itu Wakapolres Kompol Saogi Sujana Angsar memaparkan PP No 2 Tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan macam-macam etika dalam profesi Polri

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Polri Khususnya Polres Bima agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *