Bimantika.net -Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, kembali menegaskan tekad dan komitmennya dalam memerangi Narkotika, khususnya, di Wilayah Hukum Polres Bima.
“Saya selaku Kapolres Bima beserta jajaran berkomitmen untuk memerangi Narkotika, bersama rekan-rekan dari lembaga penegak hukum lainnya yang duduk bersama saya saat ini,” tegas Kapolres Bima yang turut ditemani Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH, saat memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jeni Shabu (27/03/24) Pukul 10.00 Wita di Mako Polres setempat.
Rekan-rekan dari lembaga penegak hukum lain yang dimaksud Kapolres Bima adalah pejabat yang mewakili Kodim 1608/Bima, Pengadilan Negeri Raba Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNK Kabupaten Bima, Loka POM Kabupaten Bima, dan advokat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Meski begitu, lanjutnya, upaya lembaga penegak hukum dalam memerangi Narkotika akan sulit meraih hasil yang maksimal tanpa disokong dukungan aktif dari masyarakat, dan pemerintah setempat.
Karena itu, Kapolres Bima meminta masyarakat untuk tidak apatis atau acuh tak acuh terhadap adanya indikasi Tindak Pidana Narkotika yang berlangsung di lingkungannya masing-masing.
“Jadi kepada seluruh lapisan masyarakat, tolong bantu kami memerangi Narkotika ini. Beri kami informasi jika menemukan indikasi Pidana Narkotika di sekitar. Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kami tindak lanjuti.” Harapnya.
“Begitu pula dengan RT, RW, Kepala Desa, Camat. Bantu kami, sehingga Bima menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya lagi.
Tekad dan Komitmen untuk memerangi Narkotika ini, bebernya, akibat massifnya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Bima.
Dalam Kegiatan tersebut Sat Resnarkoba Polres Bima memusnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan 351,03 gram dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke dalam kloset.
Barang Bukti tersebut adalah merupakan hasil sitaan terhadap 15 kasus dari 15 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yang terungkap sejak Tanggal 13 Desember 2023 sampai Tanggal 20 Maret 2024.
Kapolres Bima mengingatkan bahwa penyalahgunaan Narkotika ini merupakan salah satu pemicu dari terjadinya aksi kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya.
Karena, kata dia, dalam setiap kali pelaku kejahatan dan pelanggar hukum lainnya yang berhasil diamankan, kerap Positif Narkotika saat dilakukan Tes Urine.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Bima kembali meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta media massa agar bersama-sama melakukan pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.
“Karena sesuai amanat dari Undang-Undang. Bahwa tugas pemberantasan dan pencegahan Pidana tidak hanya dilakukan oleh Polri. Akan tetapi juga melibatkan peran serta dari masyarakat,” pungkasnya. (****)