Bimantika.net Pekerjaan Gedung Kembar Kantor Sayap Walikota Bima oleh Kontraktor Bima sepertinya tidak mengedepankan Keselamatan Kerja Para Pekerja Bangunan Lantai Dua Tersebut.
Hasil Investigasi langsung media Online Bimantika Selasa 9 November 2021 Bahwa para pekerja yang sedang memasang peralatan untuk pengerjaan plesteran bagian luar gedung tersebut nampak tidak memakai alat pengaman, dan sepertinya dibiarkan bekerja tanpa pengaman yang memadai.
Ketua Komunitas Engineering Peduli Pembangunan Bima ( KEPP ) BIMA, Subhan, ST menyayangkan hal itu karena melanggar regulasi.
“Regulasi sudah ada yang mengatur untuk Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) dalam setiap pekerjaan, dan bagi masyarakat yang melihat dapat melaporkan Kontraktor Pelaksana…ke onwer” demikian Ungkap Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.

Direktur PT. Bukit Berlian Sambava (BBS) Herman Effendy, S. Sos, M. Ap sangat menyayangkan Kontraktor pelaksana pembangunan sayap kantor Walikota Bima yang abaikan regulasi keselamatan kerja.
Herman Effendy yang pernah mengikuti pelatihan Pengawasan Operasional Pratama (POP) selama seminggu yang diselenggarakan oleh kementrian ESDM di Bandung tegas menyebutkan bahwa standar keselamatan kerja menjadi atensi pemerintah.
“Ketinggian 1,6 meter dalam UU Pertambangan itu pekerja harus dibekali dengan alat kerja yang memadai berupa Scaffolding, bukan bambu apa adanya, karena dalam kontrak kerja ada item tersendiri tentang alat keselamatan pekerja” demikian ungkap Herman Effendy.
Menurut Herman bahwa alat pengaman kerja berupa Scaffolding ada item anggaran tersendiri dalam kontrak kerja sama sehingga para kontraktor pun harus mentaati itu.
“Dalam kontrak yang ditandatangani sangat jelas bahwa pekerjaan diatas 1,6 meter menggunakan alat pengaman Scaffolding bukan bambu yang di rakit” ujarnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH yang dimintai komentarnya terkait dengan urusan kelalaian pihak kontraktor dalam hal UU keselamatan kerja mengarahkan Media Online Bimantika untuk koordinasi dengan Bagian Humas Polres Bima Kota.
“Terimakasih infonya,silahkan adinda konformasi ke humas polres karena saya lagi di polda adinda” demikian ungkap Kapolres melalui saluran WhatsApp nya Rabu 10 November 2021.
Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos yang di wawancara langsung media Online Bimantika pada hari Rabu 10 November 2021 menyebutkan bahwa atas berita Media Online Bimantika tersebut akan memerintahkan pasukannya untuk lebih awal memantau kondisi dan keadaan.
“Nanti personil Polres Bima Kota akan kita turunkan langsung ke lokasi untuk memantau secara awal kegiatan itu” ungkap Wakapolres. (***)

